NASIB apes menimpa MR(39). Sekujur tubuhnya memar dan wajahnya mengalami luka bekas sayatan benda tajam akibat tindakan main hakim sendiri massa di Jalan Sei Lasolo, Lingkungan II Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selasa (9/7) sekira Pukul 23.00 WIB.
Warga Jalan DTM Abdullah, Gang Jamrud, Lingkungan lll, Kelurahan TB Kota lll, Kecamatan TB Utara ini dihajar oleh massa karena dituduh mencuri handphone di rumah warga.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SIK membenarkan kejadian tersebut, kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait penganiayaan ini dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut.
Dijelaskan Kapolres, pada malam tersebut korban baru keluar dari sebuah rumah seorang wanita berinisial MS yang terletak di Jalan Sei Lasolo, Lingkungan II Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Di depan pintu keluar dari rumah tersebut, MR berpapasan dengan anak MS yang berinisial RZ yang baru pulang dari bermain.
Saat itu Pemilik rumah (MS) sedang tiduran di dalam rumah sambil menunggu anaknya (RZ) dan posisi pintu setengah terbuka.
Curiga ada seseorang yang tidak dikenali keluar dari rumahnya, RZ menanyakan kepada ibunya (MS), siapa tamu yang datang ke rumah mereka. Lalu sang Ibu menjawab tidak ada tamu yang datang.
Curiga ada tamu tidak diundang, RZ melihat HP yang dicas sudah tidak ada, lalu RZ berlari keluar rumah dan meneriaki laki-laki yang tidak dikenalnya tadi dengan teriakan maling.
Sontak saja teriakan RZ didengar oleh warga sekitar dan tanpa basa basi langsung menghajar MS hingga babak belur.
Sambil berlari MS terus dimassa oleh warga sekitar, bukan itu saja penganiayaan terus berlanjut hingga ke kawasan Jalan Dl Panjaitan , Kelurahan Pasar Baru.
Mendapat informasi kejadian tersebut, sepasukan Polisi dari Polsek Sei Tulang Raso dengan Mobil Patroli mendatangi TKP.
Untuk meredam suasana, sepasukan Personil dari Mapolres Tanjungbalai juga turun ke TKP untuk menenangkan massa dan mengamankan MR kedalam mobil Patroli untuk dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso dan selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit umum setempat untuk dilakukan pengobatan.
Menurut AKBP Irfan Rifai, akibat penganiayaan dan main hakim sendiri itu, MR mengalami luka yang cukup serius yakni luka robek benda tajam di atas bibir sebelah kanan, luka sayatan di pelipis kanan, luka tusukan benda tajam pada kening, bibir pecah dan semua gigi atas bawah goyang dan kepala belakang kanan luka robek serta benjol-benjol.
Sementara korban MR mengatakan kepada petugas, dirinya menyangkal dituduh mencuri handphone. Ia mendatangi rumah tersebut karena dalam pikirannya bahwa rumah tersebut adalah warung dan begitu menyadari bahwa rumah tersebut bukan lagi sebuah warung, maka dirinya langsung keluar dan saat itulah berpapasan dengan anak pemilik rumah.
“Memang sebelumnya rumah tersebut adalah warung dan sudah setahun ini tutup sejak kematian suaminya,” kata Irgfan.
Tidak senang atas kejadian main hakim sendiri, orang tua MR membuat laporan polisi Ke Polsek Sei Tualang Raso.
Mendapat laporan, Polisi kini menyelidiki kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini dan akan meminta keterangan warga sekitar yang melihat kejadian tersebut. Polisi tidak menemukan barang bukti handphone seperti yang dituduhkan kepadanya.
Kapolres AKBP Irfan Rifai sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga dan mengimbau, apabila ada kejadian seperti ini seharusnya warga menyerahkannya kepada pihak kepolisian dan bukan main hakim sendiri.
“Apabila tidak terbukti orang yang kita sangkakan sebagai pelaku, kan perbuatan zolim itu namanya menganiaya orang yang tidak bersalah,” kata AKBP Irfan.(ck-04)