26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Penggelapan Barbuk Narkoba, Kompol Sawangin Buang Badan dan Salahkan Anggota

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung selalu berkelit menyalahkan anggotanya, dalam persidangan kasus penggelapan barang bukti narkoba dengan terdakwa Aipda Suhendri (48) selaku mantan penyidik pembantu di Polsek Medan Area.

Kompol Sawangin dihadirkan sebagai saksi bersama mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2023) sore.

Dihadapan hakim ketua Oloan Silalahi, Kompol Sawangin selalu menyalahkan AKP Philip Purba selaku Kanit Reskrim dengan dalih tidak ada menerima laporan dari anggotanya.

“Ini salahnya dia (sambil menuju ke arah AKP Philip Purba), semua yang saya tugaskan tidak dikerjakan,” ucap Sawangin.

Perwira berpangkat melati satu emas itu pun bahkan beralasan sejak Petrus Parsaoran Sinaga ditangkap, terdakwa Aipda Suhendri selaku penyidik pembantu tidak ada memberikan laporan kepadanya sebagai pimpinan di Polsek tersebut.

“Jadi bagaimana saya bisa tahu ada barang bukti yang digelapkan itu karena laporannya sama sekali tidak ada diberitahu ke saya,” kilah Kompol Sawangin.

“Kalau terdakwa Suhendri ini jujur pasti semua kena, semua masuk,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Mendengar pernyataan Kompol Sawangin, hakim Oloan Silalahi pun bertanya apakah ada kerjasama antara mereka dengan Parsaoran Sinaga? Namun, Kompol Sawangin tidak bisa membuktikannya. Ia malah menjawab. “Kalau kerjasama tidak ada, namun keluarga Parsaoran Sinaga ada bertemu ke ruangan Kanit,” katanya.

Hakim Oloan Silalahi pun bertanya kepada AKP Philip Purba yang duduk di samping Kompol Sawangin. Menjawab itu, AKP Philip Purba pun membantah pernyataan Kompol Sawangin yang dinilai buang badan selaku pimpinan dan selalu menyalahkan anggotanya.

Padahal, apa yang ditugaskan kepadanya selaku Kanit Reskrim selalu dikerjakan. Bahkan langsung melaporkan hal itu kepada pimpinan yakni Kompol Sawangin. Baik melalui pesan Whatsapp pribadi maupun ke Grup WhatsApp Polsek Medan Area. Namun, laporannya malah tidak ditanggapi oleh Kompol Sawangin selaku Kapolsek Medan Area.

“Sudah saya laporkan Yang Mulia, langsung ke beliau melalui pesan Whatsapp, tapi tidak ada jawaban, jangankan ditanggapi bilang terima kasih pun gak ada, ditelpon pun malah tidak diangkat,” beber AKP Philip Purba.

Padahal, sambung Philip, Kanit Reskrim itu perpanjangan tangan dari Kapolsek. Oleh karena itu, dirinya pasti patuh apa yang diperintahkan oleh pimpinan. Ia menilai Kompol Sawangin’ buang badan’ sebagai pimpinan di Polsek Medan Area.

“Jadi mana mungkin, kami tidak mengerjakan apa yang telah ditugaskan beliau, tugas yang telah kami kerjakan selalu kami laporkan ke pimpinan. Pernyataan saksi (Kompol Sawangin) sudah mengada-ngada,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim Oloan Silalahi pun bertanya kepada terdakwa Aipda Suhendri apakah benar keterangan yang telah disampaikan dua saksi tersebut.

Menjawab hal itu, terdakwa Suhendri membantah keterangan Kompol Sawangin. Dirinya selaku penyidik pembantu mengaku telah melaporkan kasus tersebut.

“Itu tidak benar Yang Mulia, kami sudah melaporkan tapi tidak ada perintah untuk selanjutnya. Selain itu, terkait pernyataan Kompol Sawangin yang mengatakan istri saya dipanggil gara-gara saya itu tidak benar, malah saya yang menyampaikan kepada istri saya bahwa saya dipanggil Kapolsek, ternyata saya dilaporkan. Sementara untuk keterangan AKP Philip Purba semua keterangan benar Yang Mulia,” kata terdakwa Aipda Suhendri.

Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan, kasus tersebut bermula pada 2022 lalu, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsider Pasal 140 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung selalu berkelit menyalahkan anggotanya, dalam persidangan kasus penggelapan barang bukti narkoba dengan terdakwa Aipda Suhendri (48) selaku mantan penyidik pembantu di Polsek Medan Area.

Kompol Sawangin dihadirkan sebagai saksi bersama mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2023) sore.

Dihadapan hakim ketua Oloan Silalahi, Kompol Sawangin selalu menyalahkan AKP Philip Purba selaku Kanit Reskrim dengan dalih tidak ada menerima laporan dari anggotanya.

“Ini salahnya dia (sambil menuju ke arah AKP Philip Purba), semua yang saya tugaskan tidak dikerjakan,” ucap Sawangin.

Perwira berpangkat melati satu emas itu pun bahkan beralasan sejak Petrus Parsaoran Sinaga ditangkap, terdakwa Aipda Suhendri selaku penyidik pembantu tidak ada memberikan laporan kepadanya sebagai pimpinan di Polsek tersebut.

“Jadi bagaimana saya bisa tahu ada barang bukti yang digelapkan itu karena laporannya sama sekali tidak ada diberitahu ke saya,” kilah Kompol Sawangin.

“Kalau terdakwa Suhendri ini jujur pasti semua kena, semua masuk,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Mendengar pernyataan Kompol Sawangin, hakim Oloan Silalahi pun bertanya apakah ada kerjasama antara mereka dengan Parsaoran Sinaga? Namun, Kompol Sawangin tidak bisa membuktikannya. Ia malah menjawab. “Kalau kerjasama tidak ada, namun keluarga Parsaoran Sinaga ada bertemu ke ruangan Kanit,” katanya.

Hakim Oloan Silalahi pun bertanya kepada AKP Philip Purba yang duduk di samping Kompol Sawangin. Menjawab itu, AKP Philip Purba pun membantah pernyataan Kompol Sawangin yang dinilai buang badan selaku pimpinan dan selalu menyalahkan anggotanya.

Padahal, apa yang ditugaskan kepadanya selaku Kanit Reskrim selalu dikerjakan. Bahkan langsung melaporkan hal itu kepada pimpinan yakni Kompol Sawangin. Baik melalui pesan Whatsapp pribadi maupun ke Grup WhatsApp Polsek Medan Area. Namun, laporannya malah tidak ditanggapi oleh Kompol Sawangin selaku Kapolsek Medan Area.

“Sudah saya laporkan Yang Mulia, langsung ke beliau melalui pesan Whatsapp, tapi tidak ada jawaban, jangankan ditanggapi bilang terima kasih pun gak ada, ditelpon pun malah tidak diangkat,” beber AKP Philip Purba.

Padahal, sambung Philip, Kanit Reskrim itu perpanjangan tangan dari Kapolsek. Oleh karena itu, dirinya pasti patuh apa yang diperintahkan oleh pimpinan. Ia menilai Kompol Sawangin’ buang badan’ sebagai pimpinan di Polsek Medan Area.

“Jadi mana mungkin, kami tidak mengerjakan apa yang telah ditugaskan beliau, tugas yang telah kami kerjakan selalu kami laporkan ke pimpinan. Pernyataan saksi (Kompol Sawangin) sudah mengada-ngada,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim Oloan Silalahi pun bertanya kepada terdakwa Aipda Suhendri apakah benar keterangan yang telah disampaikan dua saksi tersebut.

Menjawab hal itu, terdakwa Suhendri membantah keterangan Kompol Sawangin. Dirinya selaku penyidik pembantu mengaku telah melaporkan kasus tersebut.

“Itu tidak benar Yang Mulia, kami sudah melaporkan tapi tidak ada perintah untuk selanjutnya. Selain itu, terkait pernyataan Kompol Sawangin yang mengatakan istri saya dipanggil gara-gara saya itu tidak benar, malah saya yang menyampaikan kepada istri saya bahwa saya dipanggil Kapolsek, ternyata saya dilaporkan. Sementara untuk keterangan AKP Philip Purba semua keterangan benar Yang Mulia,” kata terdakwa Aipda Suhendri.

Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan, kasus tersebut bermula pada 2022 lalu, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsider Pasal 140 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/