31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Penyerang Mapoldasu Divonis 19 Tahun

Syawaluddin Pakpahan, salahsatu teroris yang menyerang Mapoldasu, tahun lalu.

SUMUTPOS.CO – Terdakwa teroris Syawaluddin Pakpahan menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Utara Rabu (16/5). Dalam sidang itu, Syawaluddin divonis 19 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Syawaluddin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara. “Tuntutannya 20 tahun hukumannya 19 tahun,” ujar Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng.

Dia tak merinci pertimbangan yang meringankan, tapi memang ada hal yang meringankan dalam putusan itu. Misalnya saja, dia bersikap sopan dalam persidangan selama ini sehingga majelis hakim meringankan satu tahun dari 20 tahun tuntunan JPU.

Terkait putusan, tambah Jootje, terdakwa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Namun, JPU langsung mengambil keputusan banding karena putusan dirasa kurangn sesuai tuntutan. “Terdakwa menerima (vonis), jaksa yang banding. Jaksa langsung banding,” katanya.

Syawaludin Pakpahan merupakan terduga teroris yang memimpin penyerangan ke Markas Polda Sumut pada 2017 lalu. Dalam penyerangan itu, seorang anggota Polri atas nama Aiptu Martua Sigalingging gugur lantaran aksi mereka. (mag-1/gus/bal/adz)

 

Syawaluddin Pakpahan, salahsatu teroris yang menyerang Mapoldasu, tahun lalu.

SUMUTPOS.CO – Terdakwa teroris Syawaluddin Pakpahan menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Utara Rabu (16/5). Dalam sidang itu, Syawaluddin divonis 19 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Syawaluddin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara. “Tuntutannya 20 tahun hukumannya 19 tahun,” ujar Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng.

Dia tak merinci pertimbangan yang meringankan, tapi memang ada hal yang meringankan dalam putusan itu. Misalnya saja, dia bersikap sopan dalam persidangan selama ini sehingga majelis hakim meringankan satu tahun dari 20 tahun tuntunan JPU.

Terkait putusan, tambah Jootje, terdakwa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Namun, JPU langsung mengambil keputusan banding karena putusan dirasa kurangn sesuai tuntutan. “Terdakwa menerima (vonis), jaksa yang banding. Jaksa langsung banding,” katanya.

Syawaludin Pakpahan merupakan terduga teroris yang memimpin penyerangan ke Markas Polda Sumut pada 2017 lalu. Dalam penyerangan itu, seorang anggota Polri atas nama Aiptu Martua Sigalingging gugur lantaran aksi mereka. (mag-1/gus/bal/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/