KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi yang bertugas di Poldasu, Brigadir PAH (30), ditangkap personel Polres Tanah Karo saat melintas di mengendarai Toyota Yaris warna hitam membawa narkoba di Jalan Jamin Ginting Medan, Jumat (8/8) lalu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket kecil ganja dan 9,1 gram sabu-sabu. Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti narkoba dan mobil Toyota Yaris B 1900 XU yang dikendarai warga Jalan Nanggar Jati, Kel. Sidorame Timur, Medan itu.
Informasi dihimpun, tertangkapnya Brigadir PAH berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengendara mobil membawa narkoba. Polisi langsung melakukan razia di pinggir jalan. Begitu terlihat melintas, mobil langsung distop. Tidak ingin terjadi hal tidak diinginkan, petugas mengungkap identitas lalu menjelaskan kepada pengemudi tentang tujuan penyetopan.
“Sama-sama anggota kita dan saya dari Polda,” ujar Brigadir PAH menjawab pernyataan petugas. Mendengar jawaban tersangka, petugas balik mempertanyakan KTA-nya. Jawabannya, tidak ada.
Merasa terdesak, oknum tersebut berupaya meninggalkan lokasi. Namun upayanya digagalkan petugas dengan melakukan penghadangan. Sejurus kemudian penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, dari kantong celana sebelah kanan pria itu ditemukan ganja kering.
Atas temuan itu, oknum polisi itu dipaksa ikut ke markas Satuan Narkoba Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan. Di Mapolres pemeriksaan dilanjutkan dengan menggeledah mobil. Hasilnya, petugas kembali menemukan sabu-sabu dibungkus plastik bening berles merah.
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Syarifuddin Lubis melalui Kanit Narkoba, Ipda Sulem Galingging membenarkan soal penangkapan Brigadir PAH.
Dikatakannya, yang bersangkutan ditangkap Jumat (8/8) lalu sekira pukul 17.30 Wib dari Jalan Jamin Ginting. “Sesuai pengakuan tersangka dan telah dilakukan pengecekan, Brigadir PAH bertugas di Mapoldasu. Darinya kita sita 3 paket kecil ganja dan 9,1 gram sabu-sabu serta mobil Toyota Yaris B 1900 XU. Dia kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) (2), pasal 112 ayat (1) (2), pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika,” bebernya.
Sementara itu, Dir Tahti Poldasu, AKBP W Panjaitan membenarkan bahwa Brigadir TA Hutagalung adalah anggotanya. “Benar, dia bertugas di Tahti dan baru setahun. Sebelumnya dia bertugas di Polda Riau,” terangnya.
Dikatakannya, sebelumnya Brigadir TA Hutagalung sudah diperiksa di Dokkes Poldasu dan positif pengguna sabu-sabu, selanjutnya kita berkordinasi dengan Dit Narkoba untuk merehabnya ke Bogor. Dan, dalam waktu dekat dia akan ke sana. Namun, sudah tertangkap. ” Dia memang positif pengguna narkoba dan akan kita rehab, tapi sudah tertangkap di Kabanjahe,”ucapnya.
Menurutnya, untuk proses hukum, dia masih ditahan di Polres Karo. “Dia di sana, kita juga menunggu proses dan hasil selanjutnya dari Polres Karo. Kalau kesehariannya biasa saja. Kalau sudah tertangkap, dijalani saja proses hukumnya,”pungkasnya. (gib/par/riz/ras/smg)