25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Suntik Mati Aja Aku, Nggak Ada yang Nuntut…

Foto: Bayu/PM Rudi Ginting, terdakwa kasus kepemilikan sajam, disidang di PN Medan dalam kondisi terbaring di atas kasur, karena kondisinya yang sakit.
Foto: Bayu/PM
Rudi Ginting, terdakwa kasus kepemilikan sajam, disidang di PN Medan dalam kondisi terbaring di atas kasur, karena kondisinya yang sakit.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudi Ginting kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dengan kondisi tergeletak di atas kasur. Terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam itu bahkan menggunakan bantal dan selimut. Tak ayal pemandangan tak biasa itu menjadi perhatian pengunjung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lamria Sianturi menuturkan jika kondisi Rudi Ginting sebelumnya tidak sakit, sebagaimana yang terlihat saat mengikuti persidangan. Karenanya pihaknya menghadirkan terdakwa di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan

“Surat sakitnya ada. Tapi tadi menurut keterangan dokternya, terdakwa dapat menjalani sidang. Waktu ditangkap, dia (Rudi) nggak sakit kayak gini,” katanya.

Sementara itu, Rudi Ginting yang merasa sidangnya dipaksakan lantas protes.

“Dulu di Brimob (RS Bhayangkara) aku disuruh bayar. Tersiksa kali aku. Kalian matikan ajalah aku, suntik mati aja lah aku, kan nggak ada yang nuntut,” protes Rudi dengan nafas yang terengah-engah di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon, SH.

Melihat kondisi terdakwa tersebut, majelis hakim pun langsung menunda persidangan. “Sesuai dengan peraturan Undang-Undang, terdakwa sakit tidak boleh disidangkan. Maka sidang ditunda tanggal 25 Agustus 2014,” tandas majelis hakim sambil mengetuk palu.

Kondisi terdakwa sempat menjadi tontonan pengujung, satu per satu pengunjung pun melihat terdakwa yang terbaring lemah. Setelah sidang ditunda, terdakwa pun digotong oleh petugas pengawal tahanan (waltah).

Sebelumnya, terdakwa Rudi Ginting pun tidak bisa bersidang karena kondisinya pada Senin (21/7) siang. Menurut keterangan dari saksi polisi, terdakwa ditangkap karena kasus kepemilikan senjata tajam. “Dia ditangkap karena bawa pisau,” jelas petugas yang enggan namanya dikorankan ini.

Pria yang mengenakan baju liris kaos kerah ini menambahkan, terdakwa ditangkap di kawasan Jalan Sampali Medan Kota sekitar Mei 2014. Terdakwa diduga melakukan hipnotis kepada seorang wanita dan nyaris.

“Jadi pas kami datang ke lokasi, dia ternyata baru saja menghipnotis ibu-ibu, tapi nggak berhasil rampas perhiasannya dan ditangkap warga. Ibu itu nggak jadi buat laporan, dia ini kami amankan karena sajamnya aja,” jelasnya. (bay/bd)

 

Foto: Bayu/PM Rudi Ginting, terdakwa kasus kepemilikan sajam, disidang di PN Medan dalam kondisi terbaring di atas kasur, karena kondisinya yang sakit.
Foto: Bayu/PM
Rudi Ginting, terdakwa kasus kepemilikan sajam, disidang di PN Medan dalam kondisi terbaring di atas kasur, karena kondisinya yang sakit.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudi Ginting kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dengan kondisi tergeletak di atas kasur. Terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam itu bahkan menggunakan bantal dan selimut. Tak ayal pemandangan tak biasa itu menjadi perhatian pengunjung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lamria Sianturi menuturkan jika kondisi Rudi Ginting sebelumnya tidak sakit, sebagaimana yang terlihat saat mengikuti persidangan. Karenanya pihaknya menghadirkan terdakwa di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan

“Surat sakitnya ada. Tapi tadi menurut keterangan dokternya, terdakwa dapat menjalani sidang. Waktu ditangkap, dia (Rudi) nggak sakit kayak gini,” katanya.

Sementara itu, Rudi Ginting yang merasa sidangnya dipaksakan lantas protes.

“Dulu di Brimob (RS Bhayangkara) aku disuruh bayar. Tersiksa kali aku. Kalian matikan ajalah aku, suntik mati aja lah aku, kan nggak ada yang nuntut,” protes Rudi dengan nafas yang terengah-engah di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon, SH.

Melihat kondisi terdakwa tersebut, majelis hakim pun langsung menunda persidangan. “Sesuai dengan peraturan Undang-Undang, terdakwa sakit tidak boleh disidangkan. Maka sidang ditunda tanggal 25 Agustus 2014,” tandas majelis hakim sambil mengetuk palu.

Kondisi terdakwa sempat menjadi tontonan pengujung, satu per satu pengunjung pun melihat terdakwa yang terbaring lemah. Setelah sidang ditunda, terdakwa pun digotong oleh petugas pengawal tahanan (waltah).

Sebelumnya, terdakwa Rudi Ginting pun tidak bisa bersidang karena kondisinya pada Senin (21/7) siang. Menurut keterangan dari saksi polisi, terdakwa ditangkap karena kasus kepemilikan senjata tajam. “Dia ditangkap karena bawa pisau,” jelas petugas yang enggan namanya dikorankan ini.

Pria yang mengenakan baju liris kaos kerah ini menambahkan, terdakwa ditangkap di kawasan Jalan Sampali Medan Kota sekitar Mei 2014. Terdakwa diduga melakukan hipnotis kepada seorang wanita dan nyaris.

“Jadi pas kami datang ke lokasi, dia ternyata baru saja menghipnotis ibu-ibu, tapi nggak berhasil rampas perhiasannya dan ditangkap warga. Ibu itu nggak jadi buat laporan, dia ini kami amankan karena sajamnya aja,” jelasnya. (bay/bd)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/