SUMUTPOS.CO – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembiusan di dalam mobil terhadap WA, 20, mahasiswi Universitas Brawijaya (UB). Pelakunya ternyata sesama mahasiswa UB, yakni Gama Mulya, 24, dan Anin, 20.
Mereka adalah mahasiswa fakultas teknologi pertanian (FTP). Dua pelaku ditangkap polisi pada Sabtu malam lalu (8/8). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang.
Menurut Wakapolresta Malang Kompol Dewa Putu Eka, berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, dua tersangka selama ini berpacaran. Mereka juga sering melakukan hubungan terlarang. ”Karena saat pertama berhubungan GM merasa pacarnya tidak perawan, dia minta dicarikan perawan,” jelasnya kemarin (11/8).
Pembiusan tersebut berawal saat Anin meminta korban bertemu. Saat itu Anin beralasan ingin mengajak korban yang memiliki paras cantik ke rumahnya untuk menemani tidur karena sendirian. Setelah berjanji lewat pesan singkat (SMS), korban keluar dari kamar kosnya di Jalan Gajayana.
Korban lalu dijemput dengan mobil Daihatsu Gran Max bernopol N 1138 GZ pada Rabu malam lalu (6/8). Anin datang bersama pacarnya, Gama, yang menyopiri mobil. Lalu, korban diminta duduk di depan.
Mobil dihentikan di sekitar Jalan Merbabu. Saat korban bertanya, tiba-tiba mulut dan hidungnya dibekap dengan tisu yang diduga diberi pembius. Korban langsung tidak sadarkan diri.
Nah, ketika korban tidak sadarkan diri, Gama memacu mobil ke Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Mobil lantas menuju rumah Gama di Perumahan Asrikaton Indah.
Dengan dibantu Anin, Gama membopong tubuh korban ke kamarnya di lantai 2. Gama melucuti pakaian korban. Selanjutnya, tubuh korban diikat dengan tali tampar. Dia pun menggauli korban di hadapan sang pacar. Setelah itu, Gama dan Anin membawa korban kembali ke tempat kosnya.
Menjelang subuh, korban sampai di kosnya dan diantar Anin hingga ke kamar. Saat bangun, korban merasakan sakit di sekujur tubuhnya. Korban langsung menghubungi saudaranya dan diantar untuk melapor ke Polresta Malang. Sekujur tuÂbuhnya mengalami luka memar.
Setelah mendapat laporan itu, polisi bertindak. Saat Gama pulang pada Sabtu malam (8/8), polisi langsung menciduk. Lalu, Anin juga ditangkap di rumahnya di Junrejo, Kota Batu. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti borgol, obat kuat, obat perangsang, jarum suntik, dan kondom berbagai merek. (zuk/c4/dwi)Â