25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Foto: Bambang/Sumut Pos
Bea Cukai Pangkalan Susu memusnahkan 1.217.220 batang rokok ilegal dan 480 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek, Selasa (23/5).

SUMUTPOS.CO – Bea Cukai Pangkalan Susu memusnahkan 1.217.220 batang rokok ilegal dan 480 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek, Selasa (23/5). Total nilai dari barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp.409.547.600. Dengan total kerugian negara mencapai Rp.378.027.740.

Pemusnahan rokok ini dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan miras dipecahkan di dalam lubang dan kemudian ditimbun di dalam tanah.

Sebelumnya, pihak dari Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti ilegal ini melalui beberapa tangkapan.

“Paling banyak, modus yang digunakan para para pemain cukai ilegal ini adalah dengan memalsukan pita cukai palsu dan mengedarkan rokok ilegal ini secara murah. Sehingga gampang beredar di kalangan masyarakat,” ungkap Iskandar Bunanda Pardede, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Susu.

Iskandar mengimbau kepada masyarakat bahwa sangat berbahaya mengkonsumsi rokok ilegal. “Ini (rokok ilegal) sangat bahaya untuk dikonsumsi. Karena untuk nikotin dan tar pada rokok ini melebihi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah,” imbaunya.(bam/ala)

Foto: Bambang/Sumut Pos
Bea Cukai Pangkalan Susu memusnahkan 1.217.220 batang rokok ilegal dan 480 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek, Selasa (23/5).

SUMUTPOS.CO – Bea Cukai Pangkalan Susu memusnahkan 1.217.220 batang rokok ilegal dan 480 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek, Selasa (23/5). Total nilai dari barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp.409.547.600. Dengan total kerugian negara mencapai Rp.378.027.740.

Pemusnahan rokok ini dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan miras dipecahkan di dalam lubang dan kemudian ditimbun di dalam tanah.

Sebelumnya, pihak dari Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti ilegal ini melalui beberapa tangkapan.

“Paling banyak, modus yang digunakan para para pemain cukai ilegal ini adalah dengan memalsukan pita cukai palsu dan mengedarkan rokok ilegal ini secara murah. Sehingga gampang beredar di kalangan masyarakat,” ungkap Iskandar Bunanda Pardede, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Susu.

Iskandar mengimbau kepada masyarakat bahwa sangat berbahaya mengkonsumsi rokok ilegal. “Ini (rokok ilegal) sangat bahaya untuk dikonsumsi. Karena untuk nikotin dan tar pada rokok ini melebihi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah,” imbaunya.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/