26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mahasiswa Protes Penangguhanpenahanan Anggota DPRD Sumut

Ketua BEM Unimed, Ahmad Fahmi SB

Kasus Penganiayaan Dua Polisi di Hiburan Malam

MEDAN sumutpos.co-Kiki Handoko Sembiring (KHS), oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) tersangka kasus penganiayaan dua personel polisi di tempat hiburan malam Retrospevtive, Capital Building, Jalan Putri Hijau, Medan, ditangguhkan penahanannya.
Perihal penangguhan penahanan tersangka Kiki disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin, saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan proses penyelidikan anggota DPRD Sumut, tersebut di Mapolda Sumut, Jumat (7/8) lalu.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, Senin (10/8) malam, keluarga tersangka Kiki dikabarkan belum lama ini mengajukan surat penangguhan kepada penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan, dengan alasan oknum anggota DPRD Sumut tersebut sedang sakit.

Akhirnya Polrestabes menangguhkan tersangka, dan harus kooperatif serta wajib lapor. Penangguhan penahanan tersebut menjadi perbincangan di sejumlah kalangan. Sebab, kasus penganiayaan yang dilakukan Kiki ini sempat menyita perhatian publik karena korbannya merupakan personel kepolisian.
Lebih lanjut dikatakan Martuani, Kiki diperbolehkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan tersebut diberikan karena Kiki mengalami sakit pada bagian pernafasan. “Benar, yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan dikarenakan sakit,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, diketahui Kiki Handoko Sembiring memiliki riwayat penyakit asma dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. “KHS diketahui memiliki riwayat penyakit asma yang sudah akut. Berdasarkan hal itu, kita pertimbangkan dan menyetujui permohonan penangguhan penahanannya,” tandas Martuani.
Hal ini pun menjadi perhatian di kalangan mahasiswa, yakni Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Medan (Unimed), Ahmad Fahmi SB. Ia mengkritik keputusan tersebut.
Fahmi menilai, penahanan tersangka seharusnya tidak ditangguhkan karena perbuatannya telah menciderai citra baik wakil rakyat sekaligus mengkerdilkan korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Malu kita sebagai warga Sumut punya wakil rakyat yang begitu. Bukan bertindak yang baik, malah mencoreng nama baik lembaga yang katanya mewakili rakyat,” kata Fahmi.
Dikatakannya, pihak kepolisian seharusnya jangan mandul dalam menegakkan hukum, ketika bersentuhan dengan pihak legislatif seperti ini. “Segera diproses dan diperjelas (status hukumnya) ke publik,” tegasnya.
Ia berjanji, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan.
“BEM Unimed akan mendesak dan mengawal kasus ini sampai benar-benar selesai supaya tidak ada permainan dalam kasus seperti ini,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Ketua BEM Unimed, Ahmad Fahmi SB

Kasus Penganiayaan Dua Polisi di Hiburan Malam

MEDAN sumutpos.co-Kiki Handoko Sembiring (KHS), oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) tersangka kasus penganiayaan dua personel polisi di tempat hiburan malam Retrospevtive, Capital Building, Jalan Putri Hijau, Medan, ditangguhkan penahanannya.
Perihal penangguhan penahanan tersangka Kiki disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin, saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan proses penyelidikan anggota DPRD Sumut, tersebut di Mapolda Sumut, Jumat (7/8) lalu.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, Senin (10/8) malam, keluarga tersangka Kiki dikabarkan belum lama ini mengajukan surat penangguhan kepada penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan, dengan alasan oknum anggota DPRD Sumut tersebut sedang sakit.

Akhirnya Polrestabes menangguhkan tersangka, dan harus kooperatif serta wajib lapor. Penangguhan penahanan tersebut menjadi perbincangan di sejumlah kalangan. Sebab, kasus penganiayaan yang dilakukan Kiki ini sempat menyita perhatian publik karena korbannya merupakan personel kepolisian.
Lebih lanjut dikatakan Martuani, Kiki diperbolehkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan tersebut diberikan karena Kiki mengalami sakit pada bagian pernafasan. “Benar, yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan dikarenakan sakit,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, diketahui Kiki Handoko Sembiring memiliki riwayat penyakit asma dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. “KHS diketahui memiliki riwayat penyakit asma yang sudah akut. Berdasarkan hal itu, kita pertimbangkan dan menyetujui permohonan penangguhan penahanannya,” tandas Martuani.
Hal ini pun menjadi perhatian di kalangan mahasiswa, yakni Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Medan (Unimed), Ahmad Fahmi SB. Ia mengkritik keputusan tersebut.
Fahmi menilai, penahanan tersangka seharusnya tidak ditangguhkan karena perbuatannya telah menciderai citra baik wakil rakyat sekaligus mengkerdilkan korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Malu kita sebagai warga Sumut punya wakil rakyat yang begitu. Bukan bertindak yang baik, malah mencoreng nama baik lembaga yang katanya mewakili rakyat,” kata Fahmi.
Dikatakannya, pihak kepolisian seharusnya jangan mandul dalam menegakkan hukum, ketika bersentuhan dengan pihak legislatif seperti ini. “Segera diproses dan diperjelas (status hukumnya) ke publik,” tegasnya.
Ia berjanji, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan.
“BEM Unimed akan mendesak dan mengawal kasus ini sampai benar-benar selesai supaya tidak ada permainan dalam kasus seperti ini,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/