30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

LBH dan 28 Pengacara Siap Bela Himma

Foto: TribrataNews Polda Sumut
Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, Ditangkap Karena Sebar Hoax soal Bom Surabaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus ujaran kebencian yang menjerat Himma Dewiyana Lubis mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan, LBH Medan dan 28 pengacara siap mengawal proses hukum terhadap dosen Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut.

Direktur LBH Medan, Surya Adinata menyatakan, alat bukti yang digunakan Polisi dalam kasus Himma adalah status facebooknya berupa kata-kata; “Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden”. Menurut Surya, secara tersirat tidak dijelaskan apa yang disebutkan sebagai pengalihan isu.

Surya menilai, Polisi telah menterjemahkan sendiri postingan status Himma tersebut. Selain itu ia juga menyebutkan, psikologi Himma tentu tertekan. Sebab, berkaitan dengan kasus itu Himma ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal, belum pernah diperiksa sebagai saksi. “Bisa dibilang polisi beropini dalam kasus ini, tidak boleh dalam hukum bermain opini atau asumsi,” ujarnya, Selasa (22/5) siang.

Untuk itu, Surya juga mengaku, LBH Medan akan memberikan advokasi dalam kasus yang menjerat dosen USU tersebut. “Keluarga Ibu Himma sudah datang ke Kantor LBH. Tapi, belum bertemu dengan saya. Bukan cuma LBH Medan yang ingin membantu, ada juga adik-adik masiswa dari HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan beberapa LBH dan elemen masyarakat lainnya,” ucap Surya.

Surya menilai dari kacamata hukumnya, ada kegajilan dalam kasus yang dialami Kepala Arsip USU non-aktif itu. Menurut dia, kasus tersebut Polda Sumut terkesan terlalu memaksakan untuk menetapkan Himma menjadi tersangka dan menahannya. “Dalam status yang diunggahnya itu, tidak disebutkan objeknya apa. Kalau disebutkan 3 bom gereja pengalihan isu, baru bisa Polda Sumut menyebutkan itu ujaran kebencian,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Surya, Kepolisian harusnya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Himma, bukan langsung diamankan, kemudian ditetapkan tersangka dan selanjutnya ditahan. “Kalau sudah seperti itu (diamankan, Red), Ibu Himma tidak bisa menjelaskan apa maksud dari statusnya karena sudah dalam keadaan tertekan,” ungkapnya.

Karenanya, Surya mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela dosen berstatus Apartur Sipil Negera (ASN) itu. Termasuk melakukan upaya pra-peradilan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Kita ingin Prapidkan saja, biar diuji dulu penetapan tersangka, penyidikan dan penahanan itu,” pungkasnya.

Foto: TribrataNews Polda Sumut
Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, Ditangkap Karena Sebar Hoax soal Bom Surabaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus ujaran kebencian yang menjerat Himma Dewiyana Lubis mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan, LBH Medan dan 28 pengacara siap mengawal proses hukum terhadap dosen Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut.

Direktur LBH Medan, Surya Adinata menyatakan, alat bukti yang digunakan Polisi dalam kasus Himma adalah status facebooknya berupa kata-kata; “Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden”. Menurut Surya, secara tersirat tidak dijelaskan apa yang disebutkan sebagai pengalihan isu.

Surya menilai, Polisi telah menterjemahkan sendiri postingan status Himma tersebut. Selain itu ia juga menyebutkan, psikologi Himma tentu tertekan. Sebab, berkaitan dengan kasus itu Himma ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal, belum pernah diperiksa sebagai saksi. “Bisa dibilang polisi beropini dalam kasus ini, tidak boleh dalam hukum bermain opini atau asumsi,” ujarnya, Selasa (22/5) siang.

Untuk itu, Surya juga mengaku, LBH Medan akan memberikan advokasi dalam kasus yang menjerat dosen USU tersebut. “Keluarga Ibu Himma sudah datang ke Kantor LBH. Tapi, belum bertemu dengan saya. Bukan cuma LBH Medan yang ingin membantu, ada juga adik-adik masiswa dari HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan beberapa LBH dan elemen masyarakat lainnya,” ucap Surya.

Surya menilai dari kacamata hukumnya, ada kegajilan dalam kasus yang dialami Kepala Arsip USU non-aktif itu. Menurut dia, kasus tersebut Polda Sumut terkesan terlalu memaksakan untuk menetapkan Himma menjadi tersangka dan menahannya. “Dalam status yang diunggahnya itu, tidak disebutkan objeknya apa. Kalau disebutkan 3 bom gereja pengalihan isu, baru bisa Polda Sumut menyebutkan itu ujaran kebencian,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Surya, Kepolisian harusnya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Himma, bukan langsung diamankan, kemudian ditetapkan tersangka dan selanjutnya ditahan. “Kalau sudah seperti itu (diamankan, Red), Ibu Himma tidak bisa menjelaskan apa maksud dari statusnya karena sudah dalam keadaan tertekan,” ungkapnya.

Karenanya, Surya mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela dosen berstatus Apartur Sipil Negera (ASN) itu. Termasuk melakukan upaya pra-peradilan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Kita ingin Prapidkan saja, biar diuji dulu penetapan tersangka, penyidikan dan penahanan itu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/