MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan berhasil mengungkap 161 pelaku dalam waktu sepekan.
Tidak hanya itu, sebanyak 39 Kg sabu-sabu, 11 Kg Ganja, 250 butir ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil disita.
“Sepekan 161 Pelaku dan 39 Kg sabu-sabu diungkap Polda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (12/8).
Tangkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dan Jajaran tersebut mulai dari 5-12 Agustus 2024.
Hadi menyatakan, bahwa Polda Sumut akan terus bergerak untuk menuntaskan jaringan peredaran narkoba, termasuk menangkap bandar-bandar besar yang terlibat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan.
Dengan pencapaian ini, Polda Sumut memperlihatkan keseriusan dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumut.
“Polda Sumut akan terus bergerak, pelaku bandar jaringan kita akan tuntaskan,” tegasnya.
Upaya berkelanjutan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.
“Segera laporkan ke polisi yang mengetahui peredaran narkoba, karena narkoba sumber kejahatan,” pungkasnya. (dwi/han)