26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kapolres Batubara Dipanggil Propam

 

Mahmudin Nasution, pengusaha yang mengaku korban pemerasan.
Mahmudin Nasution, pengusaha yang mengaku korban pemerasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemerasan yang dilaporkan H. Mahmudin Nasution, seorang pengusaha asal Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara ke Poldasu terus bergulir. Bid Propam bahkan sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Kapolres Batubara, AKBP JP Sinaga.

Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Makmur Ginting menjelaskan, surat panggilan yang dilayangkan kepada Kapolres Batubara itu sudah berjalan beberapa hari. “Sudah kita layangkan panggilan, dan akan kita periksa di Propam Poldasu,” terangnya, Kamis (11/9) siang.

Sementara itu, pihaknya juga terus mempelajari laporan korban. Hal itu menepiskan anggapan bahwa Poldasu tak menanggapi laporan H. Mahmudin yang mengaku diperas Kapolres Batubara. “Sudah kita tanggapi dan Kapolresnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Nanti kalau sudah ada perkembangan pasti kita beritahu,” ucapnya.

Sementara itu, Ditreskrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto kembali membantah tudingan yang menyebut pihaknya sengaja memperlambat laporan korban. “Kita dan SPKT sudah kordinasi agar korban mengadukannya ke Propam, bukan memperlambat atau menolak laporannya. Sekarang laporannya sudah ditangani oleh Propam,” tandasnya singkat.

Ketua Pusat Studi Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, SH mengatakan agar korban terus memperjuangkan laporannya, meskipun yang dilapornya adalah seorang Kapolres. “Korban jangan menyerah dan terus menanyakan laporannya. Kita tuntut Propam profesional menangani laporan korban,” bebernya.

Lanjutnya, kita juga mendesak agar Propam tidak main-main dengan laporan korban. Jangan kalau yang dilapor adalah pejabat lantas kasusnya dingin, disinila seharusnya Polisi membuktikan bahwa mereka penegak hukum, bila Polisi mendinginkan kasus ini, maka masyarakat akan berasumsi negatip kepada Polisi. “Kapoldasu harus tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum dan segera menuntaskan kasus ini, bila tidak, maka masyarakat akan beranggapan tidak baik kepada Kapoldasu yang baru,” tegasnya.

Masih Muslim, “Kita tidak mau kalau korban sempat melapor ke Propam Mabes Polri karena lambannya penanganan di Poldasu. Jadi Polda harus serius menangani kasus ini, sebab ini adalah satu tugas Kapoldasu setelah duduk di Polda. Jangan kalau masyarakat kecil cepat dikerjakan/ditangkap, sedangkan kalau pejabat terkesan didiamkan saja. Kalau memang Poldasu tidak sanggup, agar segera memberitaukan kepada Korban, jangan korban menunggu yang tidak pasti,” tandasnya.

Seperti diberitakan, H Mahmudin merasa telah menjadi korban pemerasan oleh Kapolres Batubara. Pemerasan yang dialaminya tersebut berawal saat mobil Toyota Fortuner silver BK 2429 RK miliknya dipinjam mantan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP NG Panjaitan. Saat itu, AKP Panjaitan mengaku meminjam mobil itu untuk menangkap tersangka di Pekanbaru.

Namun tanpa alasan jelas, pada Sabtu (23/8) lalu, Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga mengambil dan membawa mobil itu ke rumah dinasnya, di Perumahan Tanjung Gading. Setelah berulang kali meminta mobil itu dikembalikan, Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga meminta uang senilai Rp30 juta untuk menebus mobil itu. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya AKBP JP Sinaga setuju uang untuk penebusan mobil itu sebesar Rp25 juta.

Kemudian Mahmudin menyuruh rekannya bernama Irwanto Aritonang untuk memberikan uang Rp25 juta itu kepada AKBP JP Sinaga di Mapolres pada Senin (1/9) pagi. Saat pemberian itu disaksikan wartawan dan personil polisi. Uang Rp25 juta itu langsung diterima Kapolres, bahkan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara Ipda Manik menyaksikan uang itu diberikan kepada AKBP JP Sinaga.(gib/bd)

 

Mahmudin Nasution, pengusaha yang mengaku korban pemerasan.
Mahmudin Nasution, pengusaha yang mengaku korban pemerasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemerasan yang dilaporkan H. Mahmudin Nasution, seorang pengusaha asal Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara ke Poldasu terus bergulir. Bid Propam bahkan sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Kapolres Batubara, AKBP JP Sinaga.

Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Makmur Ginting menjelaskan, surat panggilan yang dilayangkan kepada Kapolres Batubara itu sudah berjalan beberapa hari. “Sudah kita layangkan panggilan, dan akan kita periksa di Propam Poldasu,” terangnya, Kamis (11/9) siang.

Sementara itu, pihaknya juga terus mempelajari laporan korban. Hal itu menepiskan anggapan bahwa Poldasu tak menanggapi laporan H. Mahmudin yang mengaku diperas Kapolres Batubara. “Sudah kita tanggapi dan Kapolresnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Nanti kalau sudah ada perkembangan pasti kita beritahu,” ucapnya.

Sementara itu, Ditreskrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto kembali membantah tudingan yang menyebut pihaknya sengaja memperlambat laporan korban. “Kita dan SPKT sudah kordinasi agar korban mengadukannya ke Propam, bukan memperlambat atau menolak laporannya. Sekarang laporannya sudah ditangani oleh Propam,” tandasnya singkat.

Ketua Pusat Studi Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, SH mengatakan agar korban terus memperjuangkan laporannya, meskipun yang dilapornya adalah seorang Kapolres. “Korban jangan menyerah dan terus menanyakan laporannya. Kita tuntut Propam profesional menangani laporan korban,” bebernya.

Lanjutnya, kita juga mendesak agar Propam tidak main-main dengan laporan korban. Jangan kalau yang dilapor adalah pejabat lantas kasusnya dingin, disinila seharusnya Polisi membuktikan bahwa mereka penegak hukum, bila Polisi mendinginkan kasus ini, maka masyarakat akan berasumsi negatip kepada Polisi. “Kapoldasu harus tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum dan segera menuntaskan kasus ini, bila tidak, maka masyarakat akan beranggapan tidak baik kepada Kapoldasu yang baru,” tegasnya.

Masih Muslim, “Kita tidak mau kalau korban sempat melapor ke Propam Mabes Polri karena lambannya penanganan di Poldasu. Jadi Polda harus serius menangani kasus ini, sebab ini adalah satu tugas Kapoldasu setelah duduk di Polda. Jangan kalau masyarakat kecil cepat dikerjakan/ditangkap, sedangkan kalau pejabat terkesan didiamkan saja. Kalau memang Poldasu tidak sanggup, agar segera memberitaukan kepada Korban, jangan korban menunggu yang tidak pasti,” tandasnya.

Seperti diberitakan, H Mahmudin merasa telah menjadi korban pemerasan oleh Kapolres Batubara. Pemerasan yang dialaminya tersebut berawal saat mobil Toyota Fortuner silver BK 2429 RK miliknya dipinjam mantan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP NG Panjaitan. Saat itu, AKP Panjaitan mengaku meminjam mobil itu untuk menangkap tersangka di Pekanbaru.

Namun tanpa alasan jelas, pada Sabtu (23/8) lalu, Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga mengambil dan membawa mobil itu ke rumah dinasnya, di Perumahan Tanjung Gading. Setelah berulang kali meminta mobil itu dikembalikan, Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga meminta uang senilai Rp30 juta untuk menebus mobil itu. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya AKBP JP Sinaga setuju uang untuk penebusan mobil itu sebesar Rp25 juta.

Kemudian Mahmudin menyuruh rekannya bernama Irwanto Aritonang untuk memberikan uang Rp25 juta itu kepada AKBP JP Sinaga di Mapolres pada Senin (1/9) pagi. Saat pemberian itu disaksikan wartawan dan personil polisi. Uang Rp25 juta itu langsung diterima Kapolres, bahkan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara Ipda Manik menyaksikan uang itu diberikan kepada AKBP JP Sinaga.(gib/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/