28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

‘Kantongi’ KTP Palsu, WN Malaysia Masuk Rutan

Foto: Bagus/Sumut Pos Identitas paspor WN Malaysia pemalsu KTP Medan.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Identitas paspor WN Malaysia pemalsu KTP Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mohd Razid, warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang ’mengantongi’ Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan nomor induk kependudukan (NIK) 127112010953004, ternyata sudah dijebloskan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, sejak akhir bulan September 2016 lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang. Kini, pria berusia 63 tahun menjalani hukum atas kasus tersebut dan kasus tengah dilakukan upaya hukum oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

“Sudah bulan lalu dia (Mohd Razid,Red) berada di Rutan. Dia masuk sejak bulan September lalu. Namun, saya lupa tepatnya tanggal berapa masuk ke Rutan ini,” jelas Nimrot saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (11/10) sore.

Dikatakan Nimrot, tak ada sel khusus untuk WNA Malaysia tersebut. Fasilitas yang terimanya sama seperti wargabinaan pada umum yang menghuni rutan.”Sel biasa lah. Kini lagi sedang renovasi, jadi dia ditempatkan dulu di Aula bersama wargabinaan yang lain,” kata Nimrot.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh mengatakan, dalam KTP yang dibawa Mohd Razib, tercatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1271120109530004. Kemudian yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor di kantor kami dan menyertakan persyaratan formil yang didapat dari instansi terkait,” kata Petrus.

Petrus mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat wawancara pembuatan paspor pada 27 September lalu. Saat itu, petugas mencurigai logat dan bahasa yang digunakan Mohd Razib.”Ada pertanyaan yang kemudian membuat petugas wawancara kami curiga,” ujar dia.

Menurut Petrus, ada kata-kata yang tidak lazim yang digunakan di Indonesia yang diucapkan oleh Mohd Razib saat wawancara. Petugas yang curiga kemudian menyampaikan hal tersebut ke bagian Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).

“Kemudian kami lakukan pendalaman. Di situ kami dapati bahwa yang bersangkutan memang bukan WNI, tapi warga negara Malaysia,” ujarnya.

Atas kecurigaan petugas Imigrasi dari logat bicara pria tua itu, petugas Imigrasi terus melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Dan, akhirnya Mohd Razib mengakui dan menunjukkan paspor aslinya yang dikeluarkan di Kajang, Malaysia.

Selanjutnya, Razib diamankan ke ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Tanjung Gusta. Pihak imigrasi pun, kata Petrus, masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Foto: Bagus/Sumut Pos Identitas paspor WN Malaysia pemalsu KTP Medan.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Identitas paspor WN Malaysia pemalsu KTP Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mohd Razid, warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang ’mengantongi’ Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan nomor induk kependudukan (NIK) 127112010953004, ternyata sudah dijebloskan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, sejak akhir bulan September 2016 lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang. Kini, pria berusia 63 tahun menjalani hukum atas kasus tersebut dan kasus tengah dilakukan upaya hukum oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

“Sudah bulan lalu dia (Mohd Razid,Red) berada di Rutan. Dia masuk sejak bulan September lalu. Namun, saya lupa tepatnya tanggal berapa masuk ke Rutan ini,” jelas Nimrot saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (11/10) sore.

Dikatakan Nimrot, tak ada sel khusus untuk WNA Malaysia tersebut. Fasilitas yang terimanya sama seperti wargabinaan pada umum yang menghuni rutan.”Sel biasa lah. Kini lagi sedang renovasi, jadi dia ditempatkan dulu di Aula bersama wargabinaan yang lain,” kata Nimrot.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh mengatakan, dalam KTP yang dibawa Mohd Razib, tercatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1271120109530004. Kemudian yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor di kantor kami dan menyertakan persyaratan formil yang didapat dari instansi terkait,” kata Petrus.

Petrus mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat wawancara pembuatan paspor pada 27 September lalu. Saat itu, petugas mencurigai logat dan bahasa yang digunakan Mohd Razib.”Ada pertanyaan yang kemudian membuat petugas wawancara kami curiga,” ujar dia.

Menurut Petrus, ada kata-kata yang tidak lazim yang digunakan di Indonesia yang diucapkan oleh Mohd Razib saat wawancara. Petugas yang curiga kemudian menyampaikan hal tersebut ke bagian Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).

“Kemudian kami lakukan pendalaman. Di situ kami dapati bahwa yang bersangkutan memang bukan WNI, tapi warga negara Malaysia,” ujarnya.

Atas kecurigaan petugas Imigrasi dari logat bicara pria tua itu, petugas Imigrasi terus melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Dan, akhirnya Mohd Razib mengakui dan menunjukkan paspor aslinya yang dikeluarkan di Kajang, Malaysia.

Selanjutnya, Razib diamankan ke ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Tanjung Gusta. Pihak imigrasi pun, kata Petrus, masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/