28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Ango Coba Sogok Polisi dengan BMW Sport

Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepak terjang A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62) di dunia ‘tipu-tipu’ dan makelar kasus (markus) khususnya tanah, berakhir sudah. Wanita yang dikenal lihai ‘mengatur’ para petinggi Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan itu harus mendekam di penjara, setelah uang dan mobil mewah merek BMW Sport yang ia tawarkan sebagai sogokan, ditolak oleh polisi.

Upaya menyuap polisi ala Ango ini diakui oleh Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto didampingi Kasubdit II Harta/Tahbang AKBP Yusuf Safarudin. Menurut Dedi, agar bisa lepas dari jeratan hukum, Ango sempat menawarkan sejumlah uang dan mobil BMW Sport.

“Tapi kita tolak, karena kita sudah komit untuk mendalami dan menangkap Ango. Malahan, Ango sempat heran karena biasanya tiap ditangkap, ia hanya berada sekitar 2 jam di kantor polisi, setelah itu pulang. Tapi kenapa sekarang jadi rumit begini,” beber Dedi mengulang ocehan Ango.

Kuat dugaan, selama ini Ango sudah biasa menyogok polisi yang menangani kasusnya. Pasalnya, dari 7 laporan pengaduan (LP) yang terlacak di Poldasu, tak ada satu pun berkasnya sampai ke pengadilan. Masih kata Dedi, karena Ango adalah pemain besar, kita memastikan akan ada penambahan laporan korban dengan jumlah kerugian mencapai ratusan miliar.

Penyidik bahkan telah menyurati Polres sejajaran Poldasu, khususnya Polresta Medan dan Polres Deli Serdang untuk mengumpulkan laporan terkait tindak pidana Ango. Bahkan setelah menginventarisasi semua laporan para korban, polisi berjanji akan menarik perkara tersebut ke Poldasu.

Saat ini, sejumlah barang bukti sudah disita dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 unit rumah toko (ruko) mewah yang ditaksir masing-masing seharga Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedangkan 1 lagi berada di Jl. Banda Aceh.

Selain itu, Ango juga diduga memiliki pabrik plastik dan rumah di Tangerang. Namun, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan kedua objek yang diduga kuat hasil dari kejahatan itu. Menurutnya, penyidik masih menuntaskan pasal tindak pidananya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini kasus besar, jadi harus dituntaskan dahulu satu persatu. Setelah pidananya, barulah kita menuju ke TPPU,” tegas Dedi. Lanjutnya, untuk mensingkronkan lagi kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk memeriksa rekening para tersangka. Sejauh ini, pihaknya masih menemukan 3 rekening yang digunakan tersangka, antara lain di Bank BCA, Panin dan Mestika. Ia berharap, dengan ditemukannya rekening lain, akan diketahui keterlibatan tersangka lain.

“Bisa saja Ango memberikan uangnya ke orang lain agar tidak tercium polisi. Ini yang masih kita dalami. Selain itu, kami juga mengetahui keterlibatan warga sipil berinisial M yang diyakini sebagai pembuat sertifikat dan risalah lelang palsu. Nah, bila M tertangkap, maka kita bisa kembangkan siapa saja yang mengurus surat palsu kepadanya,”ungkapnya.

Bukan hanya kasus pemalsuan surat/akta saja, Poldasu juga menduga Ango terlibat dalam sejumlah kasus asuransi, pemalsuan surat kematian dan penipuan. “Masih kita dalami dan kalau benar, pasti kerugiannya sekitar ratusan miliar. Jadi, proses hukum kita adalah menuntaskan satu laporan korban dulu, lalu melanjutkan laporan korban yang lain dan seterusnya. Dengan begitu para tersangka akan bebas tampung (bestam),” paparnya.

Selain Ango, anaknya Boby (30) dan suami sirinya bernama Taslim (54), saat ini polisi juga tengah mendalami keterlibatan beberapa petinggi PN Medan.

“Akan terus kita kembangkan, karena kita curiga para tersangka ini mempunyai aset dan jaringan untuk memuluskan kejahatannya,” aku Dedi. Bahkan, setelah memeriksa dan meminta keterangan dari Ango, pihaknya mendapat perkembangan baru bahwa tersangka dekat dengan beberapa oknum Panitera PN Medan.

“Pengembangan kasus ini nantinya akan mengerucut ke PN Medan, sebab beberapa pegawai ada yang mengetahui sepak terjang Ango. Beberapa dugaan-dugaan ada kita simpulkan untuk mendalaminya lagi. Untuk sementara inisialnya yang kita curigai SB, D dan R. Keterlibatan mereka adalah membenarkan kepada korban keterangan yang diberikan si Ango, bahwa objek tanah itu memang benar-benar dapat diurus,” ucap perwira tiga melati emas di pundaknya itu.

Ditambahkannya bahwa dalam menangani kasus Ango dan keluarganya, pihaknya memang harus kerja extra, disamping kasus ini besar, pihaknya juga sering mendapat lobi-lobi untuk mendinginkan kasus ini.

“Jadi, pegawai PN Medan ada menerima sekitar 5 mobil dari tersangka tahun 2009-2011. Dan tersangka sudah mengakui. Namun, kita mau membuktikannya secara perlahan, agar tidak mentok. Dalam waktu dekat, ketiga oknum pegawai PN Medan tersebut akan kita panggil,” pungkasnya pada kru koran ini, Rabu (10/9) siang.

Seperti diberitakan, Ango dibekuk polisi dari rumahnya Jl. Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam, Selasa (9/9) malam. Ango ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah di Jl. Diponegoro Medan. Selain Ango, polisi juga turut mengamankan anak dan suami sirinya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J. Marbun mengaku belum mengetahui soal keterlibatan beberapa panitera dan juru sita dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Ango.

“Kalau misalnya ada dugaan seperti itu biasanya kita diberitahukan melalui surat, dan sampai sekarang belum ada surat dari kepolisian. Lain halnya kalau tertangkap tangan,” jelasnya saat ditemui, Rabu (10/9) sore.

Karena itu, Nelson mengaku belum dapat memastikan status para penitera yang dicurigai tersebut. “Kan kita belum tau statusnya itu, apakah saksi atau tersangka. Jadi harus menunggu surat pemberitahuan itu dahulu dari kepolisian,” ujarnya.

Ditanya soal keterlibatan petugas juru sita PN Medan berinisial R? Nelson kembali mengaku belum mengetahui perkara tersebut. “Saya juga tadi baru baca di koran adanya oknum di pengadilan dan Kejaksaan Negeri yang terlibat. Tetapi untuk nama yang disebut-sebut saya tidak tahu, dan saya tidak mengerti perkara tersebut,” ungkapnya. (gib/bay/deo)

Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepak terjang A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62) di dunia ‘tipu-tipu’ dan makelar kasus (markus) khususnya tanah, berakhir sudah. Wanita yang dikenal lihai ‘mengatur’ para petinggi Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan itu harus mendekam di penjara, setelah uang dan mobil mewah merek BMW Sport yang ia tawarkan sebagai sogokan, ditolak oleh polisi.

Upaya menyuap polisi ala Ango ini diakui oleh Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto didampingi Kasubdit II Harta/Tahbang AKBP Yusuf Safarudin. Menurut Dedi, agar bisa lepas dari jeratan hukum, Ango sempat menawarkan sejumlah uang dan mobil BMW Sport.

“Tapi kita tolak, karena kita sudah komit untuk mendalami dan menangkap Ango. Malahan, Ango sempat heran karena biasanya tiap ditangkap, ia hanya berada sekitar 2 jam di kantor polisi, setelah itu pulang. Tapi kenapa sekarang jadi rumit begini,” beber Dedi mengulang ocehan Ango.

Kuat dugaan, selama ini Ango sudah biasa menyogok polisi yang menangani kasusnya. Pasalnya, dari 7 laporan pengaduan (LP) yang terlacak di Poldasu, tak ada satu pun berkasnya sampai ke pengadilan. Masih kata Dedi, karena Ango adalah pemain besar, kita memastikan akan ada penambahan laporan korban dengan jumlah kerugian mencapai ratusan miliar.

Penyidik bahkan telah menyurati Polres sejajaran Poldasu, khususnya Polresta Medan dan Polres Deli Serdang untuk mengumpulkan laporan terkait tindak pidana Ango. Bahkan setelah menginventarisasi semua laporan para korban, polisi berjanji akan menarik perkara tersebut ke Poldasu.

Saat ini, sejumlah barang bukti sudah disita dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 unit rumah toko (ruko) mewah yang ditaksir masing-masing seharga Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedangkan 1 lagi berada di Jl. Banda Aceh.

Selain itu, Ango juga diduga memiliki pabrik plastik dan rumah di Tangerang. Namun, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan kedua objek yang diduga kuat hasil dari kejahatan itu. Menurutnya, penyidik masih menuntaskan pasal tindak pidananya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini kasus besar, jadi harus dituntaskan dahulu satu persatu. Setelah pidananya, barulah kita menuju ke TPPU,” tegas Dedi. Lanjutnya, untuk mensingkronkan lagi kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk memeriksa rekening para tersangka. Sejauh ini, pihaknya masih menemukan 3 rekening yang digunakan tersangka, antara lain di Bank BCA, Panin dan Mestika. Ia berharap, dengan ditemukannya rekening lain, akan diketahui keterlibatan tersangka lain.

“Bisa saja Ango memberikan uangnya ke orang lain agar tidak tercium polisi. Ini yang masih kita dalami. Selain itu, kami juga mengetahui keterlibatan warga sipil berinisial M yang diyakini sebagai pembuat sertifikat dan risalah lelang palsu. Nah, bila M tertangkap, maka kita bisa kembangkan siapa saja yang mengurus surat palsu kepadanya,”ungkapnya.

Bukan hanya kasus pemalsuan surat/akta saja, Poldasu juga menduga Ango terlibat dalam sejumlah kasus asuransi, pemalsuan surat kematian dan penipuan. “Masih kita dalami dan kalau benar, pasti kerugiannya sekitar ratusan miliar. Jadi, proses hukum kita adalah menuntaskan satu laporan korban dulu, lalu melanjutkan laporan korban yang lain dan seterusnya. Dengan begitu para tersangka akan bebas tampung (bestam),” paparnya.

Selain Ango, anaknya Boby (30) dan suami sirinya bernama Taslim (54), saat ini polisi juga tengah mendalami keterlibatan beberapa petinggi PN Medan.

“Akan terus kita kembangkan, karena kita curiga para tersangka ini mempunyai aset dan jaringan untuk memuluskan kejahatannya,” aku Dedi. Bahkan, setelah memeriksa dan meminta keterangan dari Ango, pihaknya mendapat perkembangan baru bahwa tersangka dekat dengan beberapa oknum Panitera PN Medan.

“Pengembangan kasus ini nantinya akan mengerucut ke PN Medan, sebab beberapa pegawai ada yang mengetahui sepak terjang Ango. Beberapa dugaan-dugaan ada kita simpulkan untuk mendalaminya lagi. Untuk sementara inisialnya yang kita curigai SB, D dan R. Keterlibatan mereka adalah membenarkan kepada korban keterangan yang diberikan si Ango, bahwa objek tanah itu memang benar-benar dapat diurus,” ucap perwira tiga melati emas di pundaknya itu.

Ditambahkannya bahwa dalam menangani kasus Ango dan keluarganya, pihaknya memang harus kerja extra, disamping kasus ini besar, pihaknya juga sering mendapat lobi-lobi untuk mendinginkan kasus ini.

“Jadi, pegawai PN Medan ada menerima sekitar 5 mobil dari tersangka tahun 2009-2011. Dan tersangka sudah mengakui. Namun, kita mau membuktikannya secara perlahan, agar tidak mentok. Dalam waktu dekat, ketiga oknum pegawai PN Medan tersebut akan kita panggil,” pungkasnya pada kru koran ini, Rabu (10/9) siang.

Seperti diberitakan, Ango dibekuk polisi dari rumahnya Jl. Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam, Selasa (9/9) malam. Ango ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah di Jl. Diponegoro Medan. Selain Ango, polisi juga turut mengamankan anak dan suami sirinya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J. Marbun mengaku belum mengetahui soal keterlibatan beberapa panitera dan juru sita dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Ango.

“Kalau misalnya ada dugaan seperti itu biasanya kita diberitahukan melalui surat, dan sampai sekarang belum ada surat dari kepolisian. Lain halnya kalau tertangkap tangan,” jelasnya saat ditemui, Rabu (10/9) sore.

Karena itu, Nelson mengaku belum dapat memastikan status para penitera yang dicurigai tersebut. “Kan kita belum tau statusnya itu, apakah saksi atau tersangka. Jadi harus menunggu surat pemberitahuan itu dahulu dari kepolisian,” ujarnya.

Ditanya soal keterlibatan petugas juru sita PN Medan berinisial R? Nelson kembali mengaku belum mengetahui perkara tersebut. “Saya juga tadi baru baca di koran adanya oknum di pengadilan dan Kejaksaan Negeri yang terlibat. Tetapi untuk nama yang disebut-sebut saya tidak tahu, dan saya tidak mengerti perkara tersebut,” ungkapnya. (gib/bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/