25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

BNNP Sumut Gerebek Pesta Ganja di USU, 47 Orang Diamankan, 3 Ditetapkan jadi Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek pesta ganja di seputaran Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara, Sabtu (9/10) malam. Sebanyak 47 orang diamankan berstatus mahasiswa USU, Alumni, mahasiswa Non USU dan masyarakat biasa.

PESTA GANJA: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan memaparkan hasil penggerebekan pesta ganja di seputaran kampus Ilmu Budaya USU, Senin (11/10).M IDRIS/sumut pos.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan dalam siaran persnya, dari 47 orang yang diamankan dan dilakukan tes urine, sebanyak 31 orang positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Sedangkan 16 orang lagi negatif dan dipulangkan.

Masih keterangan Toga Panjaitan, dari 31 orang positif narkoba, sebanyak 14 orang di antaranya merupakan mahasiswa USU yang rata-rata kuliah di atas semester IV. Kemudian, 6 orang adalah alumni USU. Selebihnya, 11 orang lagi yaitu mahasiswa dari universitas lain dan masyarakat biasa. “Barang bukti yang ditemukan yakni 118 paket kecil ganja kering siap pakai. Ada juga beberapa paket besar. Apabila ditotal, jumlahnya mencapai 508,6 gram ganja. Selain itu, ada juga barang bukti lain, seperti handphone dan sebagainya,” ujar dia.

Dijelaskan Toga, dari keterangan mahasiswa yang diamankan, sebanyak 265 gram ganja merupakan milik salah seorang yang diamankan dengan inisial JHS, alumni Fakultas Ilmu Budaya USU. JHS ditetapkan sebagai tersangka. “Pengakuan JHS, ganja diperolehnya dari seorang wanita berinisial DM. Kemudian petugas meringkus DM di Jalan Cemara Ujung, Medan Kota, pada Minggu (10/10) pagi. Saat ditangkap bersama teman prianya berinisial FAY,”ungkap Toga.

Disebutkan mantan Dir Narkoba Poldasu ini lagi, dari 31 orang yang positif nakorba, menetapkan 3 orang (JHS, DM, dan FAY) sebagai tersangka mengedar narkoba. Sisanya, 28 orang merupakan korban penyalahgunaan narkoba dan dilakukan rehabilitasi.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kampus USU. Selanjutnya, petugas bekerja sama dengan pihak kampus melakukan razia di Fakultas Ilmu Budaya pada sekira pukul 23.00 WIB,”terang Toga.

Menurut Toga, aktivitas penyalahgunaan narkoba sudah berlangsung sekitar 4 bulan. “Jadi selama ini tersangka JHS yang mengedarkan narkoba di Fakultas Ilmu Budaya USU. Tersangka menjualnya kepada mahasiswa,” tandasnya.

Toga menambahkan, 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 114, 111, dan 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan selebihnya (28 orang) dikenakan pasal 127. “Kami berharap pihak universitas lain dapat bekerja sama dengan BNNP Sumut, jika ada mahasiswanya yang terindikasi atau bahkan terlibat narkoba. Dengan begitu, bisa diambil langkah selanjutnya sebagai upaya penyelamatan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan mengatakan pengerebekan narkoba di lingkungan USU tidak lepas memberantas narkoba dan persiapan USU menggelar perkuliahan tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” sebut Edy.

Edy menjelaskan, pihak USU sudah lama mencurigai aktivitas mahasiswa dan pihak luar di FIB USU berdasarkan pemantauan dari pihak keamanan kampus USU sendiri. Kemudian, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.

“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” sebut Edy.

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di Drop Out (DO). “Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.

Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih di lakukan di USU.

Sementara Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia mengungkapkan mahasiswa menjalani rehabilitasi, orangtuanya akan diminta datang ke Fakultas untuk menandatangani Surat Perjanjian . Bila bersangkutan melanggar perjanjian, maka akan di DO. “Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa tersebut,” sebut Amalia. (ris/gus/dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek pesta ganja di seputaran Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara, Sabtu (9/10) malam. Sebanyak 47 orang diamankan berstatus mahasiswa USU, Alumni, mahasiswa Non USU dan masyarakat biasa.

PESTA GANJA: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan memaparkan hasil penggerebekan pesta ganja di seputaran kampus Ilmu Budaya USU, Senin (11/10).M IDRIS/sumut pos.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan dalam siaran persnya, dari 47 orang yang diamankan dan dilakukan tes urine, sebanyak 31 orang positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Sedangkan 16 orang lagi negatif dan dipulangkan.

Masih keterangan Toga Panjaitan, dari 31 orang positif narkoba, sebanyak 14 orang di antaranya merupakan mahasiswa USU yang rata-rata kuliah di atas semester IV. Kemudian, 6 orang adalah alumni USU. Selebihnya, 11 orang lagi yaitu mahasiswa dari universitas lain dan masyarakat biasa. “Barang bukti yang ditemukan yakni 118 paket kecil ganja kering siap pakai. Ada juga beberapa paket besar. Apabila ditotal, jumlahnya mencapai 508,6 gram ganja. Selain itu, ada juga barang bukti lain, seperti handphone dan sebagainya,” ujar dia.

Dijelaskan Toga, dari keterangan mahasiswa yang diamankan, sebanyak 265 gram ganja merupakan milik salah seorang yang diamankan dengan inisial JHS, alumni Fakultas Ilmu Budaya USU. JHS ditetapkan sebagai tersangka. “Pengakuan JHS, ganja diperolehnya dari seorang wanita berinisial DM. Kemudian petugas meringkus DM di Jalan Cemara Ujung, Medan Kota, pada Minggu (10/10) pagi. Saat ditangkap bersama teman prianya berinisial FAY,”ungkap Toga.

Disebutkan mantan Dir Narkoba Poldasu ini lagi, dari 31 orang yang positif nakorba, menetapkan 3 orang (JHS, DM, dan FAY) sebagai tersangka mengedar narkoba. Sisanya, 28 orang merupakan korban penyalahgunaan narkoba dan dilakukan rehabilitasi.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kampus USU. Selanjutnya, petugas bekerja sama dengan pihak kampus melakukan razia di Fakultas Ilmu Budaya pada sekira pukul 23.00 WIB,”terang Toga.

Menurut Toga, aktivitas penyalahgunaan narkoba sudah berlangsung sekitar 4 bulan. “Jadi selama ini tersangka JHS yang mengedarkan narkoba di Fakultas Ilmu Budaya USU. Tersangka menjualnya kepada mahasiswa,” tandasnya.

Toga menambahkan, 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 114, 111, dan 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan selebihnya (28 orang) dikenakan pasal 127. “Kami berharap pihak universitas lain dapat bekerja sama dengan BNNP Sumut, jika ada mahasiswanya yang terindikasi atau bahkan terlibat narkoba. Dengan begitu, bisa diambil langkah selanjutnya sebagai upaya penyelamatan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan mengatakan pengerebekan narkoba di lingkungan USU tidak lepas memberantas narkoba dan persiapan USU menggelar perkuliahan tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” sebut Edy.

Edy menjelaskan, pihak USU sudah lama mencurigai aktivitas mahasiswa dan pihak luar di FIB USU berdasarkan pemantauan dari pihak keamanan kampus USU sendiri. Kemudian, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.

“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” sebut Edy.

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di Drop Out (DO). “Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.

Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih di lakukan di USU.

Sementara Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia mengungkapkan mahasiswa menjalani rehabilitasi, orangtuanya akan diminta datang ke Fakultas untuk menandatangani Surat Perjanjian . Bila bersangkutan melanggar perjanjian, maka akan di DO. “Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa tersebut,” sebut Amalia. (ris/gus/dwi/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/