BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Kepolisian Air (Polair) Polda Sumut berhasil mengamankan 91 ekor trenggiling senilai Rp400 juta, yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui pesisir Pantai Belawan.
Direktur Polair Poldasu, Kombes Pol Tubuh Musyareh mengatakan, penyelundupan hewan langka yang dilindungi itu digagalkan saat petugas kapal polisi perairan sedangkan berpatroli di sekitar laut Belawan.
“Petugas kapal patroli curiga saat melihat KM Rezeki Abadi berlayar dari Belawan menuju Selat Malaka. Selanjutnya, kita lakukan pengejaran,” terangnya, Rabu (11/11).
Dari dalam kapal yang diawaki 4 ABK (anak buah kapal) tersebut, petugas menemukan puluhan ekor tringgiling hidup dan delapan ekor di antaranya telah mati.
Dikatakan Tubuh Musyareh, pihaknya saat ini tengah menginterogasi keempat awak kapal. Dan trenggiling yang rencananya akan dijual ke Malaysia telah diamankan. “Per ekornya dijual seharga Rp3-5 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Para tersangka terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, karena telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990,” pungkas tubuh.(cr2/pmg/han)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Kepolisian Air (Polair) Polda Sumut berhasil mengamankan 91 ekor trenggiling senilai Rp400 juta, yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui pesisir Pantai Belawan.
Direktur Polair Poldasu, Kombes Pol Tubuh Musyareh mengatakan, penyelundupan hewan langka yang dilindungi itu digagalkan saat petugas kapal polisi perairan sedangkan berpatroli di sekitar laut Belawan.
“Petugas kapal patroli curiga saat melihat KM Rezeki Abadi berlayar dari Belawan menuju Selat Malaka. Selanjutnya, kita lakukan pengejaran,” terangnya, Rabu (11/11).
Dari dalam kapal yang diawaki 4 ABK (anak buah kapal) tersebut, petugas menemukan puluhan ekor tringgiling hidup dan delapan ekor di antaranya telah mati.
Dikatakan Tubuh Musyareh, pihaknya saat ini tengah menginterogasi keempat awak kapal. Dan trenggiling yang rencananya akan dijual ke Malaysia telah diamankan. “Per ekornya dijual seharga Rp3-5 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Para tersangka terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, karena telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990,” pungkas tubuh.(cr2/pmg/han)