BINJAI, SUMUTPOS.VO – Unit II Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran dua ratusan butir pil ekstasii di Kota Binjai sekitarnya.
Kanit II Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. “Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Karena itu, dilakukan penyelidikan dan membuahkan hasil,” ujar Eddy, Minggu (12/11/2023).
Seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan kemudian didekati oleh petugas. Kemudian tanpa basa-basi, orang tersebut ditangkap dan digeledah.
Adapun orang dimaksud berinisial IS (21) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Medan Sunggal. “Dilakukan penggeledahan terhadap IS, ditemukan barang bukti 230 butir pil ekstasi warna biru,” sambungnya.
Polisi tidak berhenti sampai di situ saja. Dilakukan pengembangan dari IS, diperoleh informasi bawa pil dugem tersebut berasal dari seorang pria berinisial Sum dengan perantara Sup.
“Dari keterangan IS, pil ekstasi didapatnya dari Sum yang diantarkan oleh Sup. IS mendapatkan pil ekstasi dari Sup di Medan,” kata dia.
Singkat cerita, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke Medan. Hasilnya, cukup memuaskan.
“Sum dan Sup ditangkap di Medan, tapi tidak ada barang bukti. Kini ketiganya sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain barang bukti pil ekstasi, penyidik juga menyita Honda Vario tanpa nomor polisi, 1 HP merek Oppo, 1 HP merek Xiaomi dan 1 HP merek Vivo. (ted/Han)