28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PPK dan Ketua Pokja Dikirim ke Rutan

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu persatu para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi Alkes di 5 Kabupaten/Kota Sumut, digilir masuk ke dalam jeruji besi. Kali ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) kembali mengirimkan dua tersangka yang terlibat kasus korupsi Alkes di RSUD Perdagangan Kab. Simalungun.

Keduanya yakni, Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP). Keduanya pun digiring ke Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik selama 5 jam.

“Keduanya tadi pagi datang saat jam kerja, dan setelah diperiksa oleh tim penyidik kemudian langsung kita kirim ke Rutan,” jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, Kamis (11/12).

Ditanyai mengenai hasil pemeriksaan untuk kedua tersangka, Chandra mengatakan kalau hasil pemeriksaan menyangkut materi pokok. “Hasil pemeriksaannya seputaran kasus ini, tapi gak bisa kita publish, karena menyangkut pokok materi,” terangnya.

Lantas kapan dilakukan penahanan untuk tersangka lainnya? Chandra mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik. “Kita akan koordinasi kembali dengan tim diknya untuk tersangka lainnya yang akan menyusul. Dan nanti akan kita kabari,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin (8/11) lalu, tim penyidik Kejatisu telah mengirimkan, Andrianto, SE, selaku rekanan dalam kasus korupsi Alkes RSUD Perdagangan Kab Simalungun, dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan. Dalam penyerahan tersebut, tim penyidik juga mengirimkan dua terdakwa lainnya yakni, B. Dewi Korawati selaku PPK dan Hj Nurjannah menjabat sebagai Ketua Pokja ULP. Dimana kedua tersangka ini terlibat dalam kasus korupsi alkes di RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan keduanya dikirim ke Lapas Wanita.

Diketahui kasus korupsi alkes tersebut terjadi dibeberapa daerah di Sumut. Diantarnya, korupsi di RSUD Sultan Sulaiman Sergei, RSUD Panyabungan Kabupaten Madina, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai.

Dimana di daerah tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa Kabupaten/Kota. Dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut muncul dugaan korupsinya dengan modus pemahalan harga yang dilakukan para tersangka. (bay/bd)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu persatu para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi Alkes di 5 Kabupaten/Kota Sumut, digilir masuk ke dalam jeruji besi. Kali ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) kembali mengirimkan dua tersangka yang terlibat kasus korupsi Alkes di RSUD Perdagangan Kab. Simalungun.

Keduanya yakni, Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP). Keduanya pun digiring ke Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik selama 5 jam.

“Keduanya tadi pagi datang saat jam kerja, dan setelah diperiksa oleh tim penyidik kemudian langsung kita kirim ke Rutan,” jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, Kamis (11/12).

Ditanyai mengenai hasil pemeriksaan untuk kedua tersangka, Chandra mengatakan kalau hasil pemeriksaan menyangkut materi pokok. “Hasil pemeriksaannya seputaran kasus ini, tapi gak bisa kita publish, karena menyangkut pokok materi,” terangnya.

Lantas kapan dilakukan penahanan untuk tersangka lainnya? Chandra mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik. “Kita akan koordinasi kembali dengan tim diknya untuk tersangka lainnya yang akan menyusul. Dan nanti akan kita kabari,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin (8/11) lalu, tim penyidik Kejatisu telah mengirimkan, Andrianto, SE, selaku rekanan dalam kasus korupsi Alkes RSUD Perdagangan Kab Simalungun, dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan. Dalam penyerahan tersebut, tim penyidik juga mengirimkan dua terdakwa lainnya yakni, B. Dewi Korawati selaku PPK dan Hj Nurjannah menjabat sebagai Ketua Pokja ULP. Dimana kedua tersangka ini terlibat dalam kasus korupsi alkes di RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan keduanya dikirim ke Lapas Wanita.

Diketahui kasus korupsi alkes tersebut terjadi dibeberapa daerah di Sumut. Diantarnya, korupsi di RSUD Sultan Sulaiman Sergei, RSUD Panyabungan Kabupaten Madina, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai.

Dimana di daerah tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa Kabupaten/Kota. Dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut muncul dugaan korupsinya dengan modus pemahalan harga yang dilakukan para tersangka. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/