27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Cece Moh Ramli Laporkan Koordinator Aksi AMPD ke Polda Sumut, Dituduh Ayah Putri dari Suci, Cece Siap Test DNA

SAMPAIKAN:Anggota DPRD Deliserdang Cece Moh Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Zulfahmi Harahap  penjelasaan laporan ke Polda Sumut.
SAMPAIKAN:Anggota DPRD Deliserdang Cece Moh Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Zulfahmi Harahap penjelasaan laporan ke Polda Sumut.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Aksi demo yang mengtasnamakan massa Aliansi Mahasiswa Peduli Deli Serdang (AMPD) ke Kantor DPRD Deliserdang pada Selasa (10/12) lalu berbuntut panjang.

Pasalnya Cece Mohammad Ramli (34) dengan didampingi kuasa hukumnya Zulfahmi Harahap SH justru melaporkan kordinator aksi Bahrin Rambe ke Polda Sumut, Rabu (11/12). Hal itu diungkapkan Cece dan kuasa hukumnya kepada sejumlah wartawan di Rumah Makan Sewu Roso di Tanjung Morawa, Rabu (11/12) petang.

Menurut Zulfahmi Harahap SH, laporan pengaduan kliennya itu tertuang dalam surat tanda terima laporan pengaduan nomor : STTLP/1857/XII/2019/SUMUT/SPKT II ditandatangani AKBP Drs Benma Sembiring yang menjabat sebagai Ka SPKT II. “Bahrin Rambe kita laporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” sebutnya.

Lanjut Zulfahmi Harahap SH, kalau memang Suci Anjani ada hak silahkan tempuh jalur hukum. Suci Anjani sudah membuat surat pernyataan tanggal 14 Maret 2019 jika anak yang dilahirkannya pada saat itu bukanlah anak dari Cece Mohammad Ramli. “Surat pernyataan itu diteken dan dibuat Suci Anjani dalam keadaan sadar, sehat dan tidak dalam tekanan pihak manapun. Terkait persoalan ini silahkan tempuh jalur hukum, jangan menciptakan isu” jelasnya.

Sedangkan Cece Moh Ramli menyatakan siap jika dilakukan test DNA. “Saya siap melakukan test DNA jika diminta siapapun. Keluarga mendukung menempuh jalur hukum untuk melawan fitnah ini,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, belasan massa Aliansi Mahasiswa Peduli Deliserdang (AMPD) gelar aksi unjukrasa, ke kantor DPRD Deliserdang, Selasa(10/12).

Tindakan AMPD berunjuk rasa dikarenakan, Suci Anjani (23) yang merupakan istri siri anggota DPRD Deliserdang diterlantarkan. Sebelumnya, Selasa (11/12) AMPD berunjuk rasa di Kantor Anggota DPRD Deliserdang. Bersama Kabang Hukum DPRD Deliserdang, Buyung Hasibuan dan Anggota DPRD Deliserdang Siswo Adisuwito perwakilan demontrasi di ruang BKD.

Bahrin Rambe sebagai kordinator aksi dan M Rizky Ananda Ritonga sebagai kordinator lapangan mendengar penjelasan Siswo bahwa aspirasi mereka diterima dan disampaikan ke pimpinan DPRD. Hal itu dibuat karena saampai saat ini Alat Kelengkapan DPRD Deliserdang belum terbentuk.

Kemudian padapertemuan itu, Suci Anjani yang disebut-sebut istri siri CMR. Mengatakan, bahwa dirinya sudah sempat nikah siri dengan oknum anggota DPRD berinisial CMR dari fraksi PKS.

“Kami sudah nikah siri. Saat itu saya sudah hamil dua bulan. Tapi setelah itu, sampai melahirkan anak hasil hubungan kami. CMR tak pernah memberi nafkah saya dan anak saya,” bilang Suci.

Dijelaskannya, bahwa dia bersama CMR. Adalah tetanga, rumahnya berhadapan hadapan di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal. Awal pertemuan Suci dengan CMR, karena Suci hendak mengurus perceraian dengan suaminya.

“Awal dekatnya, sewaktu hendak mengurus perceraian. Saat itulah kami dekat, dan kami melakukan hubungan suami istri di hotel Batik Medan,”terangnya.

Suci berharap dengan adanya aksi demontrasi yang digelar AMPD. Badan Kehormatan DPRD memberikan sangsi berupa pemecatan. Demikian halnya dengan PKS memberi ganjaran berupa pemecatan dari partai.

“ Saya minta Cece memberi nafkah anak hasil hubungan kami. Dan Cece dipecat dari DPRD,”harapnya. (btr)

SAMPAIKAN:Anggota DPRD Deliserdang Cece Moh Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Zulfahmi Harahap  penjelasaan laporan ke Polda Sumut.
SAMPAIKAN:Anggota DPRD Deliserdang Cece Moh Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Zulfahmi Harahap penjelasaan laporan ke Polda Sumut.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Aksi demo yang mengtasnamakan massa Aliansi Mahasiswa Peduli Deli Serdang (AMPD) ke Kantor DPRD Deliserdang pada Selasa (10/12) lalu berbuntut panjang.

Pasalnya Cece Mohammad Ramli (34) dengan didampingi kuasa hukumnya Zulfahmi Harahap SH justru melaporkan kordinator aksi Bahrin Rambe ke Polda Sumut, Rabu (11/12). Hal itu diungkapkan Cece dan kuasa hukumnya kepada sejumlah wartawan di Rumah Makan Sewu Roso di Tanjung Morawa, Rabu (11/12) petang.

Menurut Zulfahmi Harahap SH, laporan pengaduan kliennya itu tertuang dalam surat tanda terima laporan pengaduan nomor : STTLP/1857/XII/2019/SUMUT/SPKT II ditandatangani AKBP Drs Benma Sembiring yang menjabat sebagai Ka SPKT II. “Bahrin Rambe kita laporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” sebutnya.

Lanjut Zulfahmi Harahap SH, kalau memang Suci Anjani ada hak silahkan tempuh jalur hukum. Suci Anjani sudah membuat surat pernyataan tanggal 14 Maret 2019 jika anak yang dilahirkannya pada saat itu bukanlah anak dari Cece Mohammad Ramli. “Surat pernyataan itu diteken dan dibuat Suci Anjani dalam keadaan sadar, sehat dan tidak dalam tekanan pihak manapun. Terkait persoalan ini silahkan tempuh jalur hukum, jangan menciptakan isu” jelasnya.

Sedangkan Cece Moh Ramli menyatakan siap jika dilakukan test DNA. “Saya siap melakukan test DNA jika diminta siapapun. Keluarga mendukung menempuh jalur hukum untuk melawan fitnah ini,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, belasan massa Aliansi Mahasiswa Peduli Deliserdang (AMPD) gelar aksi unjukrasa, ke kantor DPRD Deliserdang, Selasa(10/12).

Tindakan AMPD berunjuk rasa dikarenakan, Suci Anjani (23) yang merupakan istri siri anggota DPRD Deliserdang diterlantarkan. Sebelumnya, Selasa (11/12) AMPD berunjuk rasa di Kantor Anggota DPRD Deliserdang. Bersama Kabang Hukum DPRD Deliserdang, Buyung Hasibuan dan Anggota DPRD Deliserdang Siswo Adisuwito perwakilan demontrasi di ruang BKD.

Bahrin Rambe sebagai kordinator aksi dan M Rizky Ananda Ritonga sebagai kordinator lapangan mendengar penjelasan Siswo bahwa aspirasi mereka diterima dan disampaikan ke pimpinan DPRD. Hal itu dibuat karena saampai saat ini Alat Kelengkapan DPRD Deliserdang belum terbentuk.

Kemudian padapertemuan itu, Suci Anjani yang disebut-sebut istri siri CMR. Mengatakan, bahwa dirinya sudah sempat nikah siri dengan oknum anggota DPRD berinisial CMR dari fraksi PKS.

“Kami sudah nikah siri. Saat itu saya sudah hamil dua bulan. Tapi setelah itu, sampai melahirkan anak hasil hubungan kami. CMR tak pernah memberi nafkah saya dan anak saya,” bilang Suci.

Dijelaskannya, bahwa dia bersama CMR. Adalah tetanga, rumahnya berhadapan hadapan di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal. Awal pertemuan Suci dengan CMR, karena Suci hendak mengurus perceraian dengan suaminya.

“Awal dekatnya, sewaktu hendak mengurus perceraian. Saat itulah kami dekat, dan kami melakukan hubungan suami istri di hotel Batik Medan,”terangnya.

Suci berharap dengan adanya aksi demontrasi yang digelar AMPD. Badan Kehormatan DPRD memberikan sangsi berupa pemecatan. Demikian halnya dengan PKS memberi ganjaran berupa pemecatan dari partai.

“ Saya minta Cece memberi nafkah anak hasil hubungan kami. Dan Cece dipecat dari DPRD,”harapnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/