MEDAN-Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan akhirnya menetapkan 9 orang tersangka atas 3 lokasi penggerebekan lokasi peredaran narkoba yang dilakukan beberapa waktu lalu. Adalah 5 orang tersangka yaitu Abdul Karim, Iqbal, Ahmad Gazali, Riyanti dan Oktafianus Cristian Ginting yang ditetapkan sebagai tersangka atas penggerebekan di Kampung Kubur, Jalan Zainul Arifin pada Senin (6/1) kemarinn
Sementara pada penggerebekan di Jalan Pancasila Tembung pada Selasa (7/1) lalu, ditetapkan 2 orang tersangka yaitu Irwansyah dan Dedy Kesuma. Begitu juga dengan penggerebekan di Jalan PWS Kelurahan Sei Puti Timur II Kecamatan Medan Petisah pada Rabu (8/1) lalu, juga ditetapkan 2 orang tersangka yaitu Jhoni Alias Jon dan Herman alias Opin.
Untuk barang bukti yang disita dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan 25,24 gram sabu-sabu yang terbagi dari 14,32 gram sabu hasil penggerebekan di Kampung Kubur dan 10,92 gram sabu hasil penggerebekan di Jalan Pancasila Tembung. Begitu juga dengan uang tunai Rp4,1 juta diduga hasil penjualan sabu-sabu, 3 unit handphone, 3 unit timbangan elektrik, 15 buah bong, 10 buah mancis, 126 pipa kaca, 2 ball plastik klip kosong dan 0,17 gram ganja, turut disita dari 2 lokasi peredaran narkoba itu. Sementara dari penggerebekan di Jalan PWS, Polisi menyita 350 butir pil ekstasi beserta alat pembuatan pil ekstasi.
“Untuk penggerebekan di Jalan PWS, kita lakukan pengembangan. Hasilnya, kita menangkap seorang tersangka lagi bernama Hamdani di Jalan Soekarno Hatta, kota Binjai. Dari tangan tersangka itu, kita dapati barang bukti 300 gram sabu-sabu,” ungkap Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander di Polresta Medan, Minggu (12/1) sore.
Lebih lanjut, mantan Wakil Direktur Direktorat Polda Metro Jaya itu menyebut kalau dalam pembuatan pil ekstase yang dilakukan tersangka Jhoni, menggunakan bahan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain. Dikatakan perwira dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu, tersangka menggunakan ephidrine dalam pembuatan pil ekstasi tersebut.
Disebutnya, ephidrine itu dibeli tersangka dari apotik. Untuk memastikan hal itu, Nico menyebut kalau pihaknya sudah mengirim sampel ekstasi yang diamankan pihaknya itu ke Labfor Polda Sumut, untuk diperiksa.
“Pengakuan para tersangka, mereka menjual pil ekstasi itu Rp100 ribu perbutir. Begitu juga bila dikaitkan dengan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam di kota Medan, mereka tidak menampiknya. Setiap harinya, para tersangka mengaku dapat memproduksi 70 sampai 100 butir pil ekstasi setiap harinya. Berdasarkan penyelidikan, tersangka sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu,” ungkap Nico menambahkan.
Sementara itu tersangka Jhoni yang juga sempat diwawancarai, menampik yang tuduhan polisi. Disebutnya, ekstasi yang diproduksinya itu belum sempat diedarkan. Dikatakannya kalau dirinya baru mau memulai bisnis haram itu namun belum sempat beroperasi. Begitu juga dengan tersangka Hamdani, mengaku mendapat kiriman 300 fram sabu dari seorang temannya di Aceh, untuk diedarkan di Medan. Namun, Hamdani mengaku tidak mengetahui asal barang haram tersebut.(ain/azw)