JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pasca tertangkapnya seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Pratu Frestian Ardha Pranata. Danpaspampres Mayjen Andika Perkasa mengatakan, kasus Pratu Frestian merupakan yang pertama, sehingga tidak segan-segan untuk memberhentikan secara tidak terhormat terhadap oknum yang melanggar aturan, khususnya narkoba.
“”Ini diharapkan akan menjadi pesan bagi yang lainnya untuk tidak mengikuti jejaknya,” tandas Andika saat dihubungi, Selasa (12/1).
Dia menyampaikan, untuk perekrutan anggota Paspampres selalu diselenggarakan proses seleksi, jasmani, kesehatan, dan kemahiran menembak. Jadi, pada saat mereka masuk Paspampres, dipastikan kesehatan mereka semua dalam keadaan baik.
Andika memastikan semua anggota yang masuk satuan Paspampres harus melewati seleksi ketat terlebih dulu sehingga tidak mungkin ada pemakai narkoba yang lolos. Setelah menjadi anggota Paspampres, banyak cara yang dilakukan untuk mencegah anak buahnya terlibat berbagai pelanggaran. Termasuk penggunaan narkoba. Salah satu cara adalah mengadakan tes urine mendadak secara random.
“Selain itu, kepada mereka yang secara fisik wajahnya terlihat berbeda dari kondisi normal, kami tes urine kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Terpisah, Komandan Sub Denpom I-1/3, Kapten Cpm Dwi Darsono mengatakan, pihaknya tak dapat mengambil keterangan lebih lanjut dari oknum Paspampres tersebut. Menurutnya, setibanya Pratu FAP di Kantor Sub Denpom I-1/3 Lubukpakam, pihaknya membawa oknum Paspampres itu ke Polda Sumut untuk diambil urine yang bersangkutan.
“Kami enggak sempat menanyakan. Begitu dari Polres, sempat disinggahkan ke Polda untuk tes urine. Ya belum keluar hasilnya, palingan nunggu 2 sampai 3 hari keluar (hasil) urine-nya. Kami enggak sempat nanya-nanya,” kata Dwi ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1) siang.
Usai dari Polda Sumut, sambung Dwi, oknum Paspampres itu baru diboyong ke Denpom Pematangsiantar 1/1 guna pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, FAP baru boleh dipulangkan setelah melewati proses yang dilakukan Denpom Pematangsiantar 1/1. “Siang hari dibawa ke Denpom Pematangsiantar 1/1,” sebutnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Manager Humas dan Protokoler PT AP II Cabang Kualanamu, Wisnu Budi Setianto menyatakan, proses pemeriksaan Security Check Poin (SCP) itu berlaku kepada seluruh calon penumpang. Kecuali, kata Wisnu, pemeriksaan SCP itu tak berlaku kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Wisnu, proses pemeriksaan di SCP itu sudah merupakan intruksi dari Dirjen Perhubungan Udara. “Semua calon penumpang harus diperiksa. Pejabat sekalipun juga harus diperiksa di SCP itu. Pak Kapolda saja dan Pak Gubernur, juga diperiksa di SCP waktu kunjungan kemarin,” kata Wisnu.