MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Bahari Samudra Sentosa (BSS), Ikhsan Bohari divonis hakim 1 tahun penjara. Warga Bekasi ini terbukti bersalah korupsi fasilitas pembiayaan kredit di Bank Sumut Syariah, yang merugikan keuangan negara Rp4.486.838.491.
Majelis hakim diketuai Andriyansyah dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggae Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ihksan Bohari oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/1).
Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, kompak menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491, subsider 1 tahun penjara.
Diketahui, PT Bohari Group memiliki beberapa anak perusahaan yaitu PT Bahari Samudra Sentosa (BSS) dimana terdakwa Ikhsan Bohari sebagai Direktur,
PT Bohari Mandiri Bersaudara (BMB) terdakwa sebagai Komisaris dan selaku Wakil Direktur (Wadir) pada CV Gambir Mas Pangkalan (GMP).
Anak perusahaan dimaksud merupakan debitur pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan. Dalam perkara a quo, terdakwa sebagai Direktur BSS yang periode tahun 2017 hingga 2019 mengajukan kredit pembiayaan untuk pengadaan dan perbaikan (docking) kapal.
Terdakwa bukan saja menyampaikan dokumen persyaratan dan penarikan pembiayaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada bank plat merah tersebut. Diantaranya untuk pembelian kapal tanker dan docking kapal.
Tapi juga menggunakan dana pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan. Melainkan untuk membayar angsuran pembiayaan investasi tahun 2017 dan modal kerja tahun 2018.
Antara lain, dengan mengajukan dokumen penawaran docking kapal dari PT Karya Delka Maritim (KDM) seolah sebesar Rp1.460.162.000. Padahal faktanya, PT KDM saat melaksanakan docking Kapal MT Armada Fortuna hanya sebesar Rp507.069.653.
Alhasil, pihak Bank Sumut Syariah Cabang Medan menyetujui kredit pembiayaan tersebut alias mengeluarkan Izin Memberikan Pembiayaan (IMP). Belakangan fasilitas pembiayaan tersebut berujung kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (man/han)