30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

KPK Kantongi Identitas Terduga Penyuap Remigo

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kiri) didampingi penyidik tiba di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengidentifikasi pihak yang diduga menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Tentang identitas terduga pemberi suap, Febri enggan menyebutkan detail.

“Pihak pemberi sudah teridentifikasi, ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi. Tapi karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini,” kata Febri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Remigo, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang swasta bernama Hendriko Sembiring sebagai tersangka. David dan Hendriko diduga menjadi perantara penerimaan suap Remigo. KPK, kata Febri, tak menutup kemungkinan menjerat pihak lainnya selain tiga tersangka tersebut.

“Dalam pengembangan tentu bisa kita proses lebih lanjut. Lebih ke strategi penyidikan saja. Yang pasti pihak penerima dan pihak pemberi itu sudah teridentifikasi secara jelas,” katanya. Menurut Febri, KPK menduga penerimaan suap oleh Remigo tak hanya berasal dari satu sumber. Oleh karena itu, KPK terus mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang ada.

KPK juga mempelajari barang bukti baru dari hasil penggeledahan di delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Senin (19/11) dan Selasa (20/11). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang sebesar Rp 55 juta.

“Kami pertajam juga beberapa barang bukti baru, apalagi dalam penggeledahan kemarin kan cukup dapat banyak ya. Karena itulah KPK perlu mendalami lebih lanjut, proyek-proyek terkait misalnya, tujuan pemberian seperti apa,” papar dia.

Dalam kasus ini, Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. KPK menduga, suap tersebut diberikan melalui David dan Hendriko. Remigo juga diduga menginstruksikan semua kepala dinas untuk mengatur mekanisme pengadaan di setiap proyek pada masing-masing kedinasan. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek. (kps)

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kiri) didampingi penyidik tiba di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengidentifikasi pihak yang diduga menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Tentang identitas terduga pemberi suap, Febri enggan menyebutkan detail.

“Pihak pemberi sudah teridentifikasi, ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi. Tapi karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini,” kata Febri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Remigo, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang swasta bernama Hendriko Sembiring sebagai tersangka. David dan Hendriko diduga menjadi perantara penerimaan suap Remigo. KPK, kata Febri, tak menutup kemungkinan menjerat pihak lainnya selain tiga tersangka tersebut.

“Dalam pengembangan tentu bisa kita proses lebih lanjut. Lebih ke strategi penyidikan saja. Yang pasti pihak penerima dan pihak pemberi itu sudah teridentifikasi secara jelas,” katanya. Menurut Febri, KPK menduga penerimaan suap oleh Remigo tak hanya berasal dari satu sumber. Oleh karena itu, KPK terus mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang ada.

KPK juga mempelajari barang bukti baru dari hasil penggeledahan di delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Senin (19/11) dan Selasa (20/11). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang sebesar Rp 55 juta.

“Kami pertajam juga beberapa barang bukti baru, apalagi dalam penggeledahan kemarin kan cukup dapat banyak ya. Karena itulah KPK perlu mendalami lebih lanjut, proyek-proyek terkait misalnya, tujuan pemberian seperti apa,” papar dia.

Dalam kasus ini, Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. KPK menduga, suap tersebut diberikan melalui David dan Hendriko. Remigo juga diduga menginstruksikan semua kepala dinas untuk mengatur mekanisme pengadaan di setiap proyek pada masing-masing kedinasan. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek. (kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/