26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Astaga! 2 Hakim Mesum di Ruang Sidang

JAMBI, SUMUTPOS.CO – Seorang warga Jambi bernama Herman, kembali mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (12/2). Ia meminta kejelasan hasil perkembangan penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan sang istri yang diadukannya ke KY pada 3 Desember 2013 lalu.

Menurut Herman, istrinya bernama Elsadela (ES) yang merupakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi, diduga melakukan perselingkuhan dengan salah seorang hakim yang berdinas di Pengadilan Agama Tebo berinisial MA.

Tidak tanggung-tanggung, demi menyalurkan syahwat birahi yang ada, keduanya bahkan pernah melakukan hubungan badan di ruang sidang. “Opini yang berkembang di sana (Tebo), seolah-olah kedua hakim itu kebal hukum. Mereka melakukan perzinahan itu di ruang pengadilan agama” ujarnya.

Karena itu lewat pengaduan yang ia lakukan, Herman berharap Mahkamah Agung dan KY dapat segera menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya terhadap dua orang penegak hukum tersebut. Apalagi untuk memerkuat pengaduannya, sejumlah bukti-bukti yang ada katanya juga sudah cukup kuat. Bahkan termasuk rekaman video.

“Semua bukti sudah jelas, ada rekaman video dan bukti perselingkuhan lainnya. Karena itu keinginan saya sebagai pelapor, kedua orang tersebut dipecat dan diberikan hukuman yang sesuai. Karena kedua orang tersebut adalah seorang yang tahu dan mengerti hukum yang harus menegakkan hukum, dan menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.

Herman mengaku bukti-bukti ia peroleh berawal dari kedatangannya ke kontrakan sang istri 30 November 2013 lalu. Menurutnya, sang istri selama ini memilih mengontrak sebuah rumah agar lebih dekat ke PN Tebo.

Namun pada saat itu, ia tidak menjumpai sang istri. Hanya saja pada saat keluar dari kompleks perumahan di mana sang istri mengontrak, ia melihat sang istri tengah berboncengan dengan seorang pria. Bukannya berhenti, keduanya justru memilih melarikan diri, berusaha menghindari pertemuan dengan Herman.

Naasnya karena terburu-buru dan mungkin diselipi rasa takut, pasangan selingkuh tersebut justru tidak memerhatikan jalan hingga tercebur ke sebuah selokan. Sang pria langsung melarikan diri, tapi lupa membawa kabur sebuah kantong plastik yang terjatuh di dekat motor tersebut. Setelah dicek ternyata isinya terdapat tisu dengan bekas sperma.

Selain mengambil kantong plastik tersebut, Herman juga mengaku merebut telepon genggam sang istri. Setelah menelusuri lebih jauh akhirnya diketahui pria tersebut berinisial MA dan mengakui perselingkuhan tersebut. Termasuk mengakui telah melakukan perzinahan di ruang Pengadilan Agama, Tebo.

Atas pengaduan ini, KY diketahui telah menindaklanjutinya. Bahkan telah melakukan investigasi langsung ke Jambi, guna mendengar keterangan saksi-saksi yang ada. Dari hasil penyelidikan, KY kemudian menyimpulkan bahwa benar telah terjadi perselingkuhan.

Untuk itu pada Kamis, 16 Januari 2014 lalu, KY mengirimkan surat ke MA. Meminta agar segera dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH), untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik kedua oknum hakim tersebut.Dalam rekomendasinya, KY menyatakan kedua hakim layak diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Mahkamah Agung kapan sidang MKH atas perkara tersebut akan digelar.(gir/deo)

JAMBI, SUMUTPOS.CO – Seorang warga Jambi bernama Herman, kembali mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (12/2). Ia meminta kejelasan hasil perkembangan penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan sang istri yang diadukannya ke KY pada 3 Desember 2013 lalu.

Menurut Herman, istrinya bernama Elsadela (ES) yang merupakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi, diduga melakukan perselingkuhan dengan salah seorang hakim yang berdinas di Pengadilan Agama Tebo berinisial MA.

Tidak tanggung-tanggung, demi menyalurkan syahwat birahi yang ada, keduanya bahkan pernah melakukan hubungan badan di ruang sidang. “Opini yang berkembang di sana (Tebo), seolah-olah kedua hakim itu kebal hukum. Mereka melakukan perzinahan itu di ruang pengadilan agama” ujarnya.

Karena itu lewat pengaduan yang ia lakukan, Herman berharap Mahkamah Agung dan KY dapat segera menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya terhadap dua orang penegak hukum tersebut. Apalagi untuk memerkuat pengaduannya, sejumlah bukti-bukti yang ada katanya juga sudah cukup kuat. Bahkan termasuk rekaman video.

“Semua bukti sudah jelas, ada rekaman video dan bukti perselingkuhan lainnya. Karena itu keinginan saya sebagai pelapor, kedua orang tersebut dipecat dan diberikan hukuman yang sesuai. Karena kedua orang tersebut adalah seorang yang tahu dan mengerti hukum yang harus menegakkan hukum, dan menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.

Herman mengaku bukti-bukti ia peroleh berawal dari kedatangannya ke kontrakan sang istri 30 November 2013 lalu. Menurutnya, sang istri selama ini memilih mengontrak sebuah rumah agar lebih dekat ke PN Tebo.

Namun pada saat itu, ia tidak menjumpai sang istri. Hanya saja pada saat keluar dari kompleks perumahan di mana sang istri mengontrak, ia melihat sang istri tengah berboncengan dengan seorang pria. Bukannya berhenti, keduanya justru memilih melarikan diri, berusaha menghindari pertemuan dengan Herman.

Naasnya karena terburu-buru dan mungkin diselipi rasa takut, pasangan selingkuh tersebut justru tidak memerhatikan jalan hingga tercebur ke sebuah selokan. Sang pria langsung melarikan diri, tapi lupa membawa kabur sebuah kantong plastik yang terjatuh di dekat motor tersebut. Setelah dicek ternyata isinya terdapat tisu dengan bekas sperma.

Selain mengambil kantong plastik tersebut, Herman juga mengaku merebut telepon genggam sang istri. Setelah menelusuri lebih jauh akhirnya diketahui pria tersebut berinisial MA dan mengakui perselingkuhan tersebut. Termasuk mengakui telah melakukan perzinahan di ruang Pengadilan Agama, Tebo.

Atas pengaduan ini, KY diketahui telah menindaklanjutinya. Bahkan telah melakukan investigasi langsung ke Jambi, guna mendengar keterangan saksi-saksi yang ada. Dari hasil penyelidikan, KY kemudian menyimpulkan bahwa benar telah terjadi perselingkuhan.

Untuk itu pada Kamis, 16 Januari 2014 lalu, KY mengirimkan surat ke MA. Meminta agar segera dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH), untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik kedua oknum hakim tersebut.Dalam rekomendasinya, KY menyatakan kedua hakim layak diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Mahkamah Agung kapan sidang MKH atas perkara tersebut akan digelar.(gir/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/