MEDAN,SUMUTPOS.CO-Pelaku perampokan kepada Arta Berlina Samosir (52), warga Jalan Setiabudi, Pasar 4, Lorong Persatuan Medan, yang terjadi di Jalan S Parman pada Minggu (29/01) lalu berhasil ditangkap Polsek Medan Baru.
Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, personil meringkus seorang dari pelaku bernama Aris Munandar Lubis alias Ai (20) warga Jalan Letda Sujono, Lorong Kamboja, Tembung.
Aris yang merupakan seorang residivis terhadap kasus yang sama ini diciduk personil di kos-kosan di Jalan Turi pada Senin (13/2). Sementara rekan Aris yang identitasnya sudah diketahui bernama M Fauzan Rambe alias Uwek masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsekta Medan Baru Kompol Roni Bonic kepada wartawan Senin (13/2) mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, namun seorang pelaku sudah ditangkap di kos-kosan di Jalan Turi.
“Jadi kejadiannya bermula saat korban baru saja menyelesaikan ibadah di gereja di Jalan S Parman. Lalu korban singgah ke restoran YY. Saat turun dari mobil tiba-tiba dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor menjambret tas korban, yang didalam nya berisi kalung mas putih 50 gram bermata berlian, 2 handphone, dompet berisi uang Rp 2 juta, uang dollar Singapur berjumlah 12 ribu serta surat-surat penting lainnya dibawa pelaku,” ujarnya.
Tambah Bonic, Aris Munandar alias Ai juga sudah dua kali merampok. ” Munandar seorang residivis dalam kasus yang sama. Kasusnya merampok. Untuk rekan pelaku masih dalam pengejaran kita. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tambahnya.
Sedangkan barang bukti yang disita yakni satu unit handphone milik korban, uang tunai Rp8 juta, 2 potong baju, 1 celana, 1 pasang sepatu dibeli dari uang hasil rampokan.
Saat diinterogasi penyidik, Munandar mengakui nekat mengulangi perbuatannya lantaran dirinya tidak punya uang. Â (pu)