26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Ketiga Hakim Menangkan Kabiro Keuangan Pemprovsu

Foto: Riadi/PM Dua hakim PTUN yang dituduh menerima suap, terburu-buru keluar ruangan menuju mobil yang akan membawa mereka ke bandara, Kamis (9/7/2015).
Foto: Riadi/PM
Dua hakim PTUN yang dituduh menerima suap, terburu-buru keluar ruangan menuju mobil yang akan membawa mereka ke bandara, Kamis (9/7/2015).

SUMUTPOS.CO – Penangkapan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro SH.Msi, dan dua hakim lain yakni Amir Fauzi SH.MH dan Dermawan Ginting SH.MH oleh KPK, terkait putusan ketiga majelis hakim yang mengabulkan permohonan Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprovsu. Fuad selaku pemohon menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan dalih penyalahgunaan wewenang.

“Penangkapan ini diduga terkait adanya putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan permohonan sebagian penggugat (Ahmad Fuad Lubis) melawan Kejati Sumut. Yang digugat sekaitan adanya pemeriksaan dalam penyalahgunaan kewenangan oleh pihak Kejati Sumut,” jelas Humas PTUN Medan, Sugiyanto SH.

Dalam perkara tersebut, ketiga hakim yang ditangkap merupakan majelis hakim perkara. Mereka memutus perkaranya yang dimenangkan Fuad, Selasa (7/7) lalu di PTUN Medan.

“Jadi sidangnya ini sudah diputus Selasa (7/7). Dalam amar putusannya kalau majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan sebagian penggugat dan menolak eksepsi (sanggahan/tanggapan atas dakwaan jaksa) pihak Kejatisu,” ungkapnya.

Gugatan Fuad sendiri terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Daerah Bawan (BDB), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Kejatisu hendak melakukan pemanggilan kepada Ahmad Fuad Lubis, selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprovsu.

Seperti penuturan Kasi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama. “Itu perkaranya untuk penyelidikan kasus itu,” jelasnya. Penyelidikan, sambungnya, dilakukan Kejatisu pada Maret 2013, dan kemudian pada bulan September 2013, diambil alih oleh Kejagung.

“Itu penyelidikan kita Maret, terus bulan Septembernya diambil Kejagung. Jadi pengumpulan data dan buktinya yang nangani Kejagung dan bukan kita lagi,” terangnya. Lalu, kenapa Fuadn menggugat Kejatisu? Chandra mengatakan kalau keberatan tersebut, kemungkinan mengacu kepada UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi negara.

Dimana, jika terjadi suatu permasalahan di instansi pemerintahan, maka terlebih dahulu harus dilaporkan ke Inspektorat. “Mungkin gugatannya ini ke PTUN Medan, karena bukan melalui inspektorat tetapi langsung ke personal atau orangnya. Mungkin itulah alasan gugatan yang dilakukan pemohon ini,” ujarnya.

Kembali ke Sugianto. Diakuinya, dalam gugatan melawan Kejatisu, Ahmad Fuad memberikan kuasa kepada OC Kaligis dan Associates selaku kuasa hukumnya. Meski memastikan pengacara itu merupakan anggota OC Kaligis, Sugiyanto tidak bisa memastikan identitasnya. Namun, dibebernya, dalam berkas putusan perkara Nomor 25/G/2015/PTUN-Medan itu disebutkan kuasa pemohon diberikan kepada OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika. “Yang mana yang diamankan, saya belum bisa memastikan,” ucapnya. (bay/trg)

Foto: Riadi/PM Dua hakim PTUN yang dituduh menerima suap, terburu-buru keluar ruangan menuju mobil yang akan membawa mereka ke bandara, Kamis (9/7/2015).
Foto: Riadi/PM
Dua hakim PTUN yang dituduh menerima suap, terburu-buru keluar ruangan menuju mobil yang akan membawa mereka ke bandara, Kamis (9/7/2015).

SUMUTPOS.CO – Penangkapan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro SH.Msi, dan dua hakim lain yakni Amir Fauzi SH.MH dan Dermawan Ginting SH.MH oleh KPK, terkait putusan ketiga majelis hakim yang mengabulkan permohonan Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprovsu. Fuad selaku pemohon menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan dalih penyalahgunaan wewenang.

“Penangkapan ini diduga terkait adanya putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan permohonan sebagian penggugat (Ahmad Fuad Lubis) melawan Kejati Sumut. Yang digugat sekaitan adanya pemeriksaan dalam penyalahgunaan kewenangan oleh pihak Kejati Sumut,” jelas Humas PTUN Medan, Sugiyanto SH.

Dalam perkara tersebut, ketiga hakim yang ditangkap merupakan majelis hakim perkara. Mereka memutus perkaranya yang dimenangkan Fuad, Selasa (7/7) lalu di PTUN Medan.

“Jadi sidangnya ini sudah diputus Selasa (7/7). Dalam amar putusannya kalau majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan sebagian penggugat dan menolak eksepsi (sanggahan/tanggapan atas dakwaan jaksa) pihak Kejatisu,” ungkapnya.

Gugatan Fuad sendiri terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Daerah Bawan (BDB), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Kejatisu hendak melakukan pemanggilan kepada Ahmad Fuad Lubis, selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprovsu.

Seperti penuturan Kasi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama. “Itu perkaranya untuk penyelidikan kasus itu,” jelasnya. Penyelidikan, sambungnya, dilakukan Kejatisu pada Maret 2013, dan kemudian pada bulan September 2013, diambil alih oleh Kejagung.

“Itu penyelidikan kita Maret, terus bulan Septembernya diambil Kejagung. Jadi pengumpulan data dan buktinya yang nangani Kejagung dan bukan kita lagi,” terangnya. Lalu, kenapa Fuadn menggugat Kejatisu? Chandra mengatakan kalau keberatan tersebut, kemungkinan mengacu kepada UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi negara.

Dimana, jika terjadi suatu permasalahan di instansi pemerintahan, maka terlebih dahulu harus dilaporkan ke Inspektorat. “Mungkin gugatannya ini ke PTUN Medan, karena bukan melalui inspektorat tetapi langsung ke personal atau orangnya. Mungkin itulah alasan gugatan yang dilakukan pemohon ini,” ujarnya.

Kembali ke Sugianto. Diakuinya, dalam gugatan melawan Kejatisu, Ahmad Fuad memberikan kuasa kepada OC Kaligis dan Associates selaku kuasa hukumnya. Meski memastikan pengacara itu merupakan anggota OC Kaligis, Sugiyanto tidak bisa memastikan identitasnya. Namun, dibebernya, dalam berkas putusan perkara Nomor 25/G/2015/PTUN-Medan itu disebutkan kuasa pemohon diberikan kepada OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika. “Yang mana yang diamankan, saya belum bisa memastikan,” ucapnya. (bay/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/