LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Dharma dan Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting, meringkus sindikat pencurian mobil dengan modus, korban dicekoki minuman bercampur obat penenang (obat bius).
Kedua tersangka itu adalah Dayat alias Adek (21) warga Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan Rizal (36) penadahnya, warga Jalan Jendral Surdirman Lingkungan III Karya, Kelurahan Kwala Bingai Stabat.
Dari keduanya, petugas menyita barang bukti Toyota Innova hitam BK-1265 PK (BK palsu), STNK mobil nomor 0888644/SU/2012 jenis kenderaan Toyota Innova hitam BK-1593 PW noka MHFXS42G482509927, Nosin 2KD-6071701 atas nama Soelaiman.
Informasi diperoleh, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (27/11) 2016 sekira pukul 08.00 WIB, Dayat dan rekannya Misbah dan Guru (DPO) menyewa mobil Indra Gunawan, dengan tujuan Stabat.
Sekira pukul 10.00 WIB, Dayat Cs berangkat dari Metro City (Aceh) menggunakan mobil Toyota Innova BK 1593 PW. Selanjutnya, mereka berhenti di warung lalu Guru membeli makan dan minuman serta menaruh obat penenang ke dalam minuman Indra. Tak lama kemudian, Indra pun tak sadarkan diri. Setibanya di tempat kejadian perkara, Indra pun diturunkan dan mobilnya dibawa kabur Dayat Cs. Atas pencurian itu, Indra pun membuat laporan ke Polres Langkat.
AKP Dedi Dharma mengatakan, para pelaku diciduk setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Penangkapan pertama, Sabtu(11/2) siang.
Kemudian saat dilakukan pengembangan, lanjut Dedi, pihaknya pun berhasil meringkus Rizal, Minggu (12/2) pukul 01.30 WIB. ” Dari pengakuan penadah, mobil dan STNK milik korban Indra dibeli Dayat Cs seharga Rp45 juta,”kata Dedi.
Terungkapnya sindikat pencurian dengan modus mencekoki obat penenang tersebut, Dedi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Langkat agar berhati-hati, dan waspada ketika merentalkan atau menyewakan kendaraannya kepada siapapun apalagi terhadap orang yang tidak dikenal. (bam/han)