25.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

240 Kg Ganja Tujuan Lampung Gagal Edar

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan pasokan 240 bal atau sekitar 240 kilogram ganja kering tujuan Lampung, Senin (30/10).

SUMUTPOS.CO – PETUGAS Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan pasokan ganja tujuan Lampung. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 240 bal atau sekitar 240 kilogram ganja kering, Senin (30/10) pukul 17.00 WIB. Barang haram itu disita dari dalam mobil Nissan Evalia bernopol A 1810 VJ.

Adalah ZI (34) warga Blok Weringin Kemlakagede, Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat yang harus menahan pengap sel tahanan Mapolres Langkat. Tersangka berhasil diamankan di Dusun V Sidomulyo, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Saat diamankan, barang bukti disembunyikan tersangka di dalam 12 kotak dispenser merk Xinyou. Setiap kotak masing-masing berisi 20 bal.

Seperti biasa, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah. Informan menyebut, seorang pria menumpang mobil Nissan bernopol A membawa ganja kering.

Menerima informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Langkat berkordinasi dengan satuan lalu lintas dan melakukan penghadangan di depan Pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.

Melihat ada razia, mobil yang dikendarai tersangka memutar arah kembali. Curiga, petugas melakukan pengejaran dan menghadang tersangka di Dusun V Sidomulyo Desa Kwala Begumit Kabupaten Langkat.

Petugas lalu memeriksa seluruh isi kendaraan tersebut dan menemukan 12 kotak merk Xinyou berisikan ganja kering. Pelaku juga mengakui barang haram itu miliknya.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pemiliknya mengatakan ganja mau dibawanya ke Lampung dan tersangka juga mengakui bahwa baru kali ini membawa narkoba,” singkat Kasat Narkoba.(bam/ala)

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan pasokan 240 bal atau sekitar 240 kilogram ganja kering tujuan Lampung, Senin (30/10).

SUMUTPOS.CO – PETUGAS Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan pasokan ganja tujuan Lampung. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 240 bal atau sekitar 240 kilogram ganja kering, Senin (30/10) pukul 17.00 WIB. Barang haram itu disita dari dalam mobil Nissan Evalia bernopol A 1810 VJ.

Adalah ZI (34) warga Blok Weringin Kemlakagede, Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat yang harus menahan pengap sel tahanan Mapolres Langkat. Tersangka berhasil diamankan di Dusun V Sidomulyo, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Saat diamankan, barang bukti disembunyikan tersangka di dalam 12 kotak dispenser merk Xinyou. Setiap kotak masing-masing berisi 20 bal.

Seperti biasa, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah. Informan menyebut, seorang pria menumpang mobil Nissan bernopol A membawa ganja kering.

Menerima informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Langkat berkordinasi dengan satuan lalu lintas dan melakukan penghadangan di depan Pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.

Melihat ada razia, mobil yang dikendarai tersangka memutar arah kembali. Curiga, petugas melakukan pengejaran dan menghadang tersangka di Dusun V Sidomulyo Desa Kwala Begumit Kabupaten Langkat.

Petugas lalu memeriksa seluruh isi kendaraan tersebut dan menemukan 12 kotak merk Xinyou berisikan ganja kering. Pelaku juga mengakui barang haram itu miliknya.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pemiliknya mengatakan ganja mau dibawanya ke Lampung dan tersangka juga mengakui bahwa baru kali ini membawa narkoba,” singkat Kasat Narkoba.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/