TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif, Sabtu (13/2) mengkungkapkan dua orang pelaku pemcurian kotak amal milik Masjid At Taqwa di Jalan Kumpulan Pane Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi yang terekam CCTV dalam waktu tempo 24 jam berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Kedua pelaku, ZM alias Zulham (27) warga Jalan Dr Hamka Gang Sumbu Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan rekannya , DPK alias Dewa (22)warga Jalan Dr Hamka Gang Sei Tualang Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi kini dijebloskan kedalam tahanan.
Pencurian yang dilakukan kedua pelaku, Jumat (12/2) sekira pukul 05.00 WIB ketika jemaah sedang khusyuk melaksanakan salat subuh berjamaah, dari rekaman CCTV, satu pelaku masuk berpura pura hendak salat, kemudian saat jamaah sedang posisi sujud, pelaku mengambil kotak amal dan kemudian kabur dengan membawa kotak amal.
“Dalam kejadian pencurian kotak amal, Masjid At Taqwa mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta,” bilang AKP Wirhan Arif.
Menurutnya, kedua tersangka melanggar Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sedangkan pengurus BKM Masjid At Tawa, Effendi Sinaga (53) mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari jamaah seusai salat subuh melihat kotak amal sudah hilang, mendapatkan kabar kotak amal mesjid hilang, langsung memanggil Ivan orang yang mengerti membuka CCTV, setelah dibuka, ada satu orang pelaku berpura pura hendak ikut salat subuh, ketika jemaah kusuk melaksanakam salat, pelaku langsung mengambil kotak amal dan kabur.
“Kemudian kami selaku pengurus Masjid At Taqwa mengadukan kasus pencurian kotak amal me Mapolres Tebingtinggi guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya. (ian)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif, Sabtu (13/2) mengkungkapkan dua orang pelaku pemcurian kotak amal milik Masjid At Taqwa di Jalan Kumpulan Pane Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi yang terekam CCTV dalam waktu tempo 24 jam berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Kedua pelaku, ZM alias Zulham (27) warga Jalan Dr Hamka Gang Sumbu Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan rekannya , DPK alias Dewa (22)warga Jalan Dr Hamka Gang Sei Tualang Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi kini dijebloskan kedalam tahanan.
Pencurian yang dilakukan kedua pelaku, Jumat (12/2) sekira pukul 05.00 WIB ketika jemaah sedang khusyuk melaksanakan salat subuh berjamaah, dari rekaman CCTV, satu pelaku masuk berpura pura hendak salat, kemudian saat jamaah sedang posisi sujud, pelaku mengambil kotak amal dan kemudian kabur dengan membawa kotak amal.
“Dalam kejadian pencurian kotak amal, Masjid At Taqwa mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta,” bilang AKP Wirhan Arif.
Menurutnya, kedua tersangka melanggar Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sedangkan pengurus BKM Masjid At Tawa, Effendi Sinaga (53) mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari jamaah seusai salat subuh melihat kotak amal sudah hilang, mendapatkan kabar kotak amal mesjid hilang, langsung memanggil Ivan orang yang mengerti membuka CCTV, setelah dibuka, ada satu orang pelaku berpura pura hendak ikut salat subuh, ketika jemaah kusuk melaksanakam salat, pelaku langsung mengambil kotak amal dan kabur.
“Kemudian kami selaku pengurus Masjid At Taqwa mengadukan kasus pencurian kotak amal me Mapolres Tebingtinggi guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya. (ian)