26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tuding Oknum Polisi Menunggak Pajak, Dua Youtuber Divonis 8 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Youtuber Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis masing-masing selama 8 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik, yang menuding oknum polisi menunggak pajak melalui video Youtube.

SIDANG: Dua youtuber terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Senin (12/4).gusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan oleh karenya dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/4).

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merugikan orang lain. Keduanya juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 8 bulan.

Diketahui, pada Selasa 11 Agustus 2020, Joniar M Nainggolan menghubungi Benni Eduward Hasibuan untuk berkeliling melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.

Terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik 368117#.

Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.

Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan kebelakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan ken daraan bodong. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Youtuber Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis masing-masing selama 8 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik, yang menuding oknum polisi menunggak pajak melalui video Youtube.

SIDANG: Dua youtuber terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Senin (12/4).gusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan oleh karenya dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/4).

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merugikan orang lain. Keduanya juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 8 bulan.

Diketahui, pada Selasa 11 Agustus 2020, Joniar M Nainggolan menghubungi Benni Eduward Hasibuan untuk berkeliling melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.

Terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik 368117#.

Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.

Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan kebelakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan ken daraan bodong. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/