25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Sidang Kepemilikan Sabu 1 Kg, Yasir Arafat Dituntut 13 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yasir Arafat (34) dituntut pidana selama 13 tahun penjara. Warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor ini dinilai terbukti memiliki sabu seberat 1 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/6).

Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragi dalam nota tuntutannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Yasir Arafat dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua, Safril Batubara.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 14 September 2020, terdakwa bersama Yunaidi (berkas terpisah) di Jalan Serdang, Medan Perjuangan melakukan pemufakatan jahat.

Kemudian, empat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran sabu di Jalan Serdang, Medan Perjuangan. Kemudian, petugas melihat terdakwa yang sedang menunggu pembeli di Jalan Serdang.

Setelah melakukan interogasi, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 1 kg di genggaman terdakwa. Diakuinya, terdakwa mendapat sabu itu dari Yasir Arafat. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yasir Arafat di Jalan Laksana Kelurahan, Kota Matsum II Kecamatan Medan Area. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yasir Arafat (34) dituntut pidana selama 13 tahun penjara. Warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor ini dinilai terbukti memiliki sabu seberat 1 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/6).

Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragi dalam nota tuntutannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Yasir Arafat dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua, Safril Batubara.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 14 September 2020, terdakwa bersama Yunaidi (berkas terpisah) di Jalan Serdang, Medan Perjuangan melakukan pemufakatan jahat.

Kemudian, empat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran sabu di Jalan Serdang, Medan Perjuangan. Kemudian, petugas melihat terdakwa yang sedang menunggu pembeli di Jalan Serdang.

Setelah melakukan interogasi, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 1 kg di genggaman terdakwa. Diakuinya, terdakwa mendapat sabu itu dari Yasir Arafat. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yasir Arafat di Jalan Laksana Kelurahan, Kota Matsum II Kecamatan Medan Area. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/