26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Tiga Tersangka Dijebloskan ke Rutan

PENAHANAN : Para tersangka saat diperiksa di Kejati Sumut, Selasa (14/2).(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi dengan kerugian Negara sebesar Rp800 juta lebih, ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa (14/2) sore.

Ketiga tersangka tersebut, adalah Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui jaksa bidang humas, Yosgernold Tarigan menyebutkan, ketiga tersangka dipanggil  sebagai tersangka dengan Nomor surat Panggilan : SP- 97, 98 dan 99 /N.2.5/Fd.1.02/2017 tertanggal 8 Februari 2017. “Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan,”ungkap Yosgernold, kemarin malam.

Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati Sumut selama 9 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. “Ketiga tersangka dimintai keterangan sebanyak 20 pertanyaan terkait dugaan korupsi yang disangkakan,” jelas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai tersebut.

Sumanggar menjelaskan, pihaknya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari Politehnik Negeri Medan dan didapatkan untuk empat item kegiatan tersebut tidak sesuai dengan sfesifikasi yang ada di kontrak.”Kemudian dilakukan audit kerugian Negara oleh Akuntan Publik dan didapatkan jumlah kerugian negara lebih kurang Rp800 juta,”ungkapnya.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer ini, Kejati Sumut menetapkan  4 orang tersangka. Namun, dalam pemeriksaan itu, ada seorang tersangka berinsial DKT tidak hadir dalam menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. “Akan kita lakukan pemeriksaan ulang dengan penjadwalan ulang,” ungkap Sumanggar.

Atas perbuatan itu, keempat tersangkat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi tersebut, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp2 miliar tahun anggaran (TA) 2011. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan 4 item kegiatan tidak sesuai spesikasi kontrak hingga menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp800 juta. (gus/han)

 

PENAHANAN : Para tersangka saat diperiksa di Kejati Sumut, Selasa (14/2).(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi dengan kerugian Negara sebesar Rp800 juta lebih, ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa (14/2) sore.

Ketiga tersangka tersebut, adalah Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui jaksa bidang humas, Yosgernold Tarigan menyebutkan, ketiga tersangka dipanggil  sebagai tersangka dengan Nomor surat Panggilan : SP- 97, 98 dan 99 /N.2.5/Fd.1.02/2017 tertanggal 8 Februari 2017. “Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan,”ungkap Yosgernold, kemarin malam.

Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati Sumut selama 9 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. “Ketiga tersangka dimintai keterangan sebanyak 20 pertanyaan terkait dugaan korupsi yang disangkakan,” jelas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai tersebut.

Sumanggar menjelaskan, pihaknya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari Politehnik Negeri Medan dan didapatkan untuk empat item kegiatan tersebut tidak sesuai dengan sfesifikasi yang ada di kontrak.”Kemudian dilakukan audit kerugian Negara oleh Akuntan Publik dan didapatkan jumlah kerugian negara lebih kurang Rp800 juta,”ungkapnya.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer ini, Kejati Sumut menetapkan  4 orang tersangka. Namun, dalam pemeriksaan itu, ada seorang tersangka berinsial DKT tidak hadir dalam menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. “Akan kita lakukan pemeriksaan ulang dengan penjadwalan ulang,” ungkap Sumanggar.

Atas perbuatan itu, keempat tersangkat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi tersebut, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp2 miliar tahun anggaran (TA) 2011. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan 4 item kegiatan tidak sesuai spesikasi kontrak hingga menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp800 juta. (gus/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/