BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan negeri setempat. Namun, Kejari Binjai malah mengklaim belum ada menerima SPDP tersangka kepemilikan senjata api atas nama Suradi Zul Darma (30).
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebut, penyidik sudah mengirimkan SPDP ke jaksa. Menurut dia, tersangka saat ini masih ditahan.
Namun dia tidak merincikan SPDP dimaksud dikirim pada hari dan tanggal berapa. “Masih ditahan itu dan belum pemberkasan. Tapi kami sudah kirim SPDP,” kata dia, Selasa (16/4).
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi menyebut, belum ada menerima SPDP tersangka kepemilikan senpi tersebut. “Belum ada kita terima SPDP,” tukasnya.
Tersangka Suradi Zul Darma diamankan polisi saat melakukan razia ke tempat hiburan malam berinisial BS di pinggiran Kota Binjai, persisnya di Kampung Kloneng, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Selasa (2/4/2024) dini hari. Dalam razia ke tempat disko ini, polisi mendapatkan sepuncuk senpi genggam merek Carl Walther warna silver.
Tersangka disangkakan dengan Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (ted/azw)