25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dua Kurir Sabu 22 Kg Lolos Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Vernando Simanjuntak (40) warga Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Medan Selayang lolos dari hukuman mati. Kedua kurir sabu seberat 22 kilogram ini, divonis penjara seumur hidup, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).

Majelis hakim Zufida Hanum dalam amar putusannya menilai, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakin bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen oleh karenanya dengan pidana masing-masing seumur hidup,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, untuk menimbulkan efek jera. “Hal meringankan, tidak ditemukan pada diri kedua terdakwa,” katanya.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Terpisah diluar persidangan, JPU Ramboo Loly Sinurat menanggapi putusan hakim menyatakan banding. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Vernando Simanjuntak (40) warga Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Medan Selayang lolos dari hukuman mati. Kedua kurir sabu seberat 22 kilogram ini, divonis penjara seumur hidup, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).

Majelis hakim Zufida Hanum dalam amar putusannya menilai, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakin bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen oleh karenanya dengan pidana masing-masing seumur hidup,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, untuk menimbulkan efek jera. “Hal meringankan, tidak ditemukan pada diri kedua terdakwa,” katanya.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Terpisah diluar persidangan, JPU Ramboo Loly Sinurat menanggapi putusan hakim menyatakan banding. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/