26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Batang Rokok

Foto: Masrizal/Sumut Pos
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan ratusan kotak rokok ilegal yang disita di Lhokseumawe dan Meulaboh, di halaman di kawasan Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (10/7).

ACEH, SUMUTPOS.CO – Ratusan kotak rokok ilegal yang disita di Lhokseumawe dan Meulaboh, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh di kawasan Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (10/7).

Kakanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto, mengatakan puluhan ribu batang rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Lhokseumawe dan Meulaboh.

“Upaya ini merupakan aksi nyata bea cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah patuh dengan segala ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan dengan penindakan ini tidak ada lagi beredarnya rokok ilegal,” ujarnya.

Agus menjelaskan, jumlah rokok yang disita oleh KPPBC TMP C Lhokseumawe sebanyak 81.552 batang berbagai jenis, dengan potensi kerugian negara senilai Rp 32 juta lebih. “Rata-rata, rokok yang disita tidak memiliki pita cukai seperti rokok legal umumnya,” sebutnya.

Sementara di Meulaboh, sambungnya, jumlah yang disita sebanyak 308.953 batang berbagai jenis dengan kerugian negara senilai Rp 124 juta lebih. “Penyitaan dan pemusnahan rokok ilegal ini dinyatakan barang milik negara dan pemusnahannya sudah disetujui,” jelasnya.

Untuk peredaran rokok ilegal sendiri, kata dia, modusnya berbagai macam. “Ada rokok polos tanpa pita cukai, pemalsuan pita, pita cukai yang tidak sesuai antara rokok pabrikan dan hutang tangan serta lainnya,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, ratusan ribu batang rokok ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis di sejumlah tong pembakaran yang sebelumnya sudah dipersiapkan. (zal)

Foto: Masrizal/Sumut Pos
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan ratusan kotak rokok ilegal yang disita di Lhokseumawe dan Meulaboh, di halaman di kawasan Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (10/7).

ACEH, SUMUTPOS.CO – Ratusan kotak rokok ilegal yang disita di Lhokseumawe dan Meulaboh, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh di kawasan Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (10/7).

Kakanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto, mengatakan puluhan ribu batang rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Lhokseumawe dan Meulaboh.

“Upaya ini merupakan aksi nyata bea cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah patuh dengan segala ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan dengan penindakan ini tidak ada lagi beredarnya rokok ilegal,” ujarnya.

Agus menjelaskan, jumlah rokok yang disita oleh KPPBC TMP C Lhokseumawe sebanyak 81.552 batang berbagai jenis, dengan potensi kerugian negara senilai Rp 32 juta lebih. “Rata-rata, rokok yang disita tidak memiliki pita cukai seperti rokok legal umumnya,” sebutnya.

Sementara di Meulaboh, sambungnya, jumlah yang disita sebanyak 308.953 batang berbagai jenis dengan kerugian negara senilai Rp 124 juta lebih. “Penyitaan dan pemusnahan rokok ilegal ini dinyatakan barang milik negara dan pemusnahannya sudah disetujui,” jelasnya.

Untuk peredaran rokok ilegal sendiri, kata dia, modusnya berbagai macam. “Ada rokok polos tanpa pita cukai, pemalsuan pita, pita cukai yang tidak sesuai antara rokok pabrikan dan hutang tangan serta lainnya,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, ratusan ribu batang rokok ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis di sejumlah tong pembakaran yang sebelumnya sudah dipersiapkan. (zal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/