25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Nisel Terima Tersangka EZ dari Penyidik Polres Nias Selatan

NISEL, SUMUTPOS.CO – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka EZ dari Penyidik Polres Nias Selatan, Kamis, (6/4) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafanao menyatakan bahwa pada Hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 dilakukan penyerahan tanggung jawab Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dari Penyidik Polres Nias Selatan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Adapun Penyidik yang menyerahkan Terdakwa dan Barang Bukti dari Polres Nias Selatan adalah Roy Wahyudin Hulu dan Yogi Siahaan sedangkan Jaksa Penuntut umum yang menerima tersangka dan barang bukti adalah Sigit Gianluca Primanda, dan Yafila Kania Irianto.

Setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan dan penelitian atas identitas tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Mei 2023 s.d 28 Mei 3023 dirumah tahanan negara (rutan) Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Penyidik Polres Nias Selatan diperoleh informasi atau keterangan bahwa selama proses Penyidikan Terdakwa tidak kooperatif, secara khusus dalam hal menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter) dan terkesan terdakwa menyembunyikan barang bukti tersebut.
Sehingga, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dalam berkas perkara terdakwa tersebut.

Selanjutnya setelah pelaksanaan penerimaan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyerahkan Tembusan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) kepada keluarga Terdakwa yaitu anak kandung Terdakwa atas nama AG sesuai dengan tanda terima pada buku ekspedisi.

Setelah anak Terdakwa menerima surat penahanan tersebut anak terdakwa yang bernama AG diduga dipengaruhi oleh 2 (dua) orang wanita yang salah satunya merupakan ASN pada Pemkab Nias Selatan dengan inisal SH sehingga pada akhirnya sdri.
AG membuang tembusan Sura Perintah Penahanan (T-7) tersebut di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Hironimus Tafanao menjelaskan kronologis kejadian bahwa adapun kasus posisi perkara a.n. EZ adalah bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 18.57 WIB, saksi Korban Sowanolo Laia Alias Sowa sedang singgah di rumah saksi Sokhizatulo Laia alias Ama Desli dan tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi korban dan bertanya “mana bapakmu?”.

Kemudian saksi korban menjawab “di rumah”, kemudian terdakwa berkata “bilang sama bapakmu bongkar pondasi itu yang mereka bikin kemarin”.
Lalu terdakwa pun pergi menuju rumahnya yang berjarak lebih kurang 5 m (lima meter) dari rumah saksi Sokhizatulo Laia

Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi Saksi Korban yang sedang berada di depan rumah saksi Sokhizatulo Laia dengan membawa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter).

“Bongkar pondasi yang dibikin bapak mu, kalo gak kamu bongkar ku bunuh kamu,” ujar terdakwa mengancam. Kemudian terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, namun berhasil ditangkis oleh Saksi Korban menggunakan tangan kirinya.

Lalu Saksi Korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara memutar badannya dan berlari masuk ke dalam rumah saksi Sokhizatulo Laia, namun pada saat Korban hendak berlari, terdakwa menghujamkan pisaunya ke arah terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai punggung sebelah kiri atas saksi korban.

Lalu Saksi Korban masuk ke dalam rumah saksi Sokhizatulo Laia, selanjutnya saksi Sokhizatulo Laia, saksi Sokhizatulo Giawa Alias Ama Putri, dan saksi Ya’aro Laia Alias Ama Niska datang melerai dan menahan terdakwa agar tidak melanjutkan perbuatannya.

“Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah, sesuai dengan hasil Visum et Repertum (VeR) terhadap Korban atas nama Sokhiwanolo Laia Nomor: 403/VER/KL-G/2022, tanggal 22 September 2022, pemeriksaan dilakukan oleh dr. BOY ANUGERAH LAIA, dokter pada Klinik Gloria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ungkap Kasi Intel Kejari Nisel, Hironimus Tafanao. Sabtu, (13/5)

Bahwa terkait video yang beredar tentang penahanan terdakwa a.n. EZ merupakan hasil rekaman yang dilakukan oleh oknum PNS Pemda Kabupaten Nias Selatan yang berinisial SH pada saat terdakwa akan dibawa ke Lapas Kelas III Teluk Dalam dengan tujuan untuk menghalang-halangi petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk membawa Terdakwa.

“Bahwa berkas perkara a.n. EZ telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Tanggal 10 Mei 2023, Selanjutnya Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan mengeluarkan penetapan pelaksaan hari dan tanggal sidang untuk memeriksa berkas perkara dimaksud,” ujarnya. (mag-8/ila)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka EZ dari Penyidik Polres Nias Selatan, Kamis, (6/4) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafanao menyatakan bahwa pada Hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 dilakukan penyerahan tanggung jawab Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dari Penyidik Polres Nias Selatan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Adapun Penyidik yang menyerahkan Terdakwa dan Barang Bukti dari Polres Nias Selatan adalah Roy Wahyudin Hulu dan Yogi Siahaan sedangkan Jaksa Penuntut umum yang menerima tersangka dan barang bukti adalah Sigit Gianluca Primanda, dan Yafila Kania Irianto.

Setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan dan penelitian atas identitas tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Mei 2023 s.d 28 Mei 3023 dirumah tahanan negara (rutan) Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Penyidik Polres Nias Selatan diperoleh informasi atau keterangan bahwa selama proses Penyidikan Terdakwa tidak kooperatif, secara khusus dalam hal menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter) dan terkesan terdakwa menyembunyikan barang bukti tersebut.
Sehingga, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dalam berkas perkara terdakwa tersebut.

Selanjutnya setelah pelaksanaan penerimaan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyerahkan Tembusan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) kepada keluarga Terdakwa yaitu anak kandung Terdakwa atas nama AG sesuai dengan tanda terima pada buku ekspedisi.

Setelah anak Terdakwa menerima surat penahanan tersebut anak terdakwa yang bernama AG diduga dipengaruhi oleh 2 (dua) orang wanita yang salah satunya merupakan ASN pada Pemkab Nias Selatan dengan inisal SH sehingga pada akhirnya sdri.
AG membuang tembusan Sura Perintah Penahanan (T-7) tersebut di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Hironimus Tafanao menjelaskan kronologis kejadian bahwa adapun kasus posisi perkara a.n. EZ adalah bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 18.57 WIB, saksi Korban Sowanolo Laia Alias Sowa sedang singgah di rumah saksi Sokhizatulo Laia alias Ama Desli dan tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi korban dan bertanya “mana bapakmu?”.

Kemudian saksi korban menjawab “di rumah”, kemudian terdakwa berkata “bilang sama bapakmu bongkar pondasi itu yang mereka bikin kemarin”.
Lalu terdakwa pun pergi menuju rumahnya yang berjarak lebih kurang 5 m (lima meter) dari rumah saksi Sokhizatulo Laia

Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi Saksi Korban yang sedang berada di depan rumah saksi Sokhizatulo Laia dengan membawa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter).

“Bongkar pondasi yang dibikin bapak mu, kalo gak kamu bongkar ku bunuh kamu,” ujar terdakwa mengancam. Kemudian terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, namun berhasil ditangkis oleh Saksi Korban menggunakan tangan kirinya.

Lalu Saksi Korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara memutar badannya dan berlari masuk ke dalam rumah saksi Sokhizatulo Laia, namun pada saat Korban hendak berlari, terdakwa menghujamkan pisaunya ke arah terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai punggung sebelah kiri atas saksi korban.

Lalu Saksi Korban masuk ke dalam rumah saksi Sokhizatulo Laia, selanjutnya saksi Sokhizatulo Laia, saksi Sokhizatulo Giawa Alias Ama Putri, dan saksi Ya’aro Laia Alias Ama Niska datang melerai dan menahan terdakwa agar tidak melanjutkan perbuatannya.

“Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah, sesuai dengan hasil Visum et Repertum (VeR) terhadap Korban atas nama Sokhiwanolo Laia Nomor: 403/VER/KL-G/2022, tanggal 22 September 2022, pemeriksaan dilakukan oleh dr. BOY ANUGERAH LAIA, dokter pada Klinik Gloria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ungkap Kasi Intel Kejari Nisel, Hironimus Tafanao. Sabtu, (13/5)

Bahwa terkait video yang beredar tentang penahanan terdakwa a.n. EZ merupakan hasil rekaman yang dilakukan oleh oknum PNS Pemda Kabupaten Nias Selatan yang berinisial SH pada saat terdakwa akan dibawa ke Lapas Kelas III Teluk Dalam dengan tujuan untuk menghalang-halangi petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk membawa Terdakwa.

“Bahwa berkas perkara a.n. EZ telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Tanggal 10 Mei 2023, Selanjutnya Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan mengeluarkan penetapan pelaksaan hari dan tanggal sidang untuk memeriksa berkas perkara dimaksud,” ujarnya. (mag-8/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/