25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Laporan dalam Kasus Penganiayaan, Status Tersangka Pedagang Pasar Gambir Dicabut

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Liti Wari Iman Gea, seorang pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, yang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sekelompok pemuda akhirnya bernafas lega. Pasalnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.

BERSAMA: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Wakapolda Sumut Brigjend Pol Dadang Hartanto dan korban penganiayaan, Liti Wari Iman Gea, di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang Kemarin.

Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun disampaikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan dihadiri pihak korban sendiri, dengan didampingi kuasa hukumnya, Jumat (22/10) malam.

“Polda Sumut hari ini (Jumat, red) menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” katanya.

Dalam hal ini, lanjut Panca, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” bebernya.

Dijelaskannya, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi. Khususnya yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

“Direktorat Reskrimum Polda Sumut sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.

Sementara, Komisi A DPRD Sumatera Utara mengapresiasi langkah Kapolda Sumut yang mencabut status tersangka Pedagang Pasar Gambir tersebut.

“Dalam hal ini, Kapolda Sumut sudah hadir untuk memberikan rasa keadilan dan keberpihakan pada seorang ibu yang menjadi korban perbuatan oknum preman,” katanya kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Pihaknya menilai, pencabutan status tersangka yang sebelumnya disematkan untuk Litiwari Gea, juga merupakan tindakan responsif dan langkah maju dari Kapolda Panca Putra Simanjuntak.

Apalagi, imbuh Hendro, Gea adalah korban penganiayaan sejumlah oknum preman di Pasar Gambir, tampak jelas melalui video yang viral beberapa waktu lalu.

Karena itu, wakil ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini merasa bersyukur dan meyakini, hal itu akan menjadi kabar baik bagi Litiwari Gea beserta keluarganya.

“Terlebih setelah Senin (pekan lalu, Red), muncul arahan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran di bawahnya, maka harus direspon cepat dan baik agar Polri semakin dekat di hati masyarakat,” ucap legislator asal Binjai-Langkat tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya mendapat kabar bahwa sudah dilaksanakan gelar perkara khusus terkait dengan penetapan Litiwari Gea sebagai tersangka.

Gelar perkara khusus melibatkan dari Inspektorat, pengawasan Polda Sumut, Bidpropam Polda Sumut, Bidkum Polda Sumut, dan dihadiri para penyidik dan tim audit yang sudah diturunkan.

Kemudian disepakati beberapa kesimpulan. Yaitu, status tersangka yang sempat disematkan kepada Litiwari Gea, dicabut.

Ia lantas berharap pihak kepolisian agar lebih yakin dan taktis dalam menjalankan tagline PRESISI, serta menjalankan edaran dari Kapolri.

“Hal ini harus menjadi tonggak baru dalam upaya penegakan hukum dan menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (dwi/prn/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Liti Wari Iman Gea, seorang pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, yang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sekelompok pemuda akhirnya bernafas lega. Pasalnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.

BERSAMA: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Wakapolda Sumut Brigjend Pol Dadang Hartanto dan korban penganiayaan, Liti Wari Iman Gea, di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang Kemarin.

Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun disampaikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan dihadiri pihak korban sendiri, dengan didampingi kuasa hukumnya, Jumat (22/10) malam.

“Polda Sumut hari ini (Jumat, red) menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” katanya.

Dalam hal ini, lanjut Panca, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” bebernya.

Dijelaskannya, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi. Khususnya yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

“Direktorat Reskrimum Polda Sumut sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.

Sementara, Komisi A DPRD Sumatera Utara mengapresiasi langkah Kapolda Sumut yang mencabut status tersangka Pedagang Pasar Gambir tersebut.

“Dalam hal ini, Kapolda Sumut sudah hadir untuk memberikan rasa keadilan dan keberpihakan pada seorang ibu yang menjadi korban perbuatan oknum preman,” katanya kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Pihaknya menilai, pencabutan status tersangka yang sebelumnya disematkan untuk Litiwari Gea, juga merupakan tindakan responsif dan langkah maju dari Kapolda Panca Putra Simanjuntak.

Apalagi, imbuh Hendro, Gea adalah korban penganiayaan sejumlah oknum preman di Pasar Gambir, tampak jelas melalui video yang viral beberapa waktu lalu.

Karena itu, wakil ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini merasa bersyukur dan meyakini, hal itu akan menjadi kabar baik bagi Litiwari Gea beserta keluarganya.

“Terlebih setelah Senin (pekan lalu, Red), muncul arahan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran di bawahnya, maka harus direspon cepat dan baik agar Polri semakin dekat di hati masyarakat,” ucap legislator asal Binjai-Langkat tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya mendapat kabar bahwa sudah dilaksanakan gelar perkara khusus terkait dengan penetapan Litiwari Gea sebagai tersangka.

Gelar perkara khusus melibatkan dari Inspektorat, pengawasan Polda Sumut, Bidpropam Polda Sumut, Bidkum Polda Sumut, dan dihadiri para penyidik dan tim audit yang sudah diturunkan.

Kemudian disepakati beberapa kesimpulan. Yaitu, status tersangka yang sempat disematkan kepada Litiwari Gea, dicabut.

Ia lantas berharap pihak kepolisian agar lebih yakin dan taktis dalam menjalankan tagline PRESISI, serta menjalankan edaran dari Kapolri.

“Hal ini harus menjadi tonggak baru dalam upaya penegakan hukum dan menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (dwi/prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/