26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tidur di Jalanan, BD Sabu ‘Disapu’

Padli Ikhsan alias Wendi Rakasiwi ditangkap tim patroli asmara subuh Polsek Medan Helvetia dari depan Apotek Raya Jalan Gatot Subroto/Jalan Binjai, Km.8 depan Kodam Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, Senin (12/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Predikat sebagai Bandar sabu-sabu tak serta merta membuat Padli Ikhsan alias Wendi Rakasiwi (33) hidup enak. Terbukti, dia didapati tidur di pinggir jalan sesaat sebelum ditangkap polisi.

Dia diamankan tim patroli asmara subuh Polsek Medan Helvetia dari depan Apotek Raya Jalan Gatot Subroto/Jalan Binjai, Km.8 depan Kodam Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, Senin (12/6).

Kapolsek Medan Helvetia, Hj Trila Murni didampingi Kanit Reskrim, Iptu Made Yoga menyebutkan pihaknya menyita beberapa barang bukti dari warga Jalan Kelambir V, Gang SMP 40, Kel. Tanjung Gusta, Medan Helvetia tersebut.

“1 pucuk senpi jenis air softgun warna silver, 4 butir slongsong, 1 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik kecil berisikan diduga pil ekstasi, Uang Rp353 ribu, 1 unit Hp nokia warna hitam, 1 unit Hp samsung berwarna putih, 1 unit Yamaha RX King warna hitam BK 4791 PJ dan kunci sepeda motor, 1 lembar STNK RX King 4791 PJ, dan 1 buah dompet berwarna cokelat berisikan beberapa uang luar negeri (dollar, ringgit, rial, pakistan),” beber Kapolsek.

Sedangkan Yoga menambahkan, kejadian bermula sekitar pukul 07:00 wib petugas menemukan pelaku secara tak sengaja sedang tidur di pinggir jalan. Awalnya petugas menduga pelaku adalah seorang gelandangan, namun setelah petugas mendekat petugas menemukan kereta didekat pelaku dan menghilangkan dugaan awal.

Dari hasil temuannya tersebut, petugas membawa pelaku ke Mako Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yoga menjelaskan apabila terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat pasal peredaran narkotika 112 atau 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr7/ras)

Padli Ikhsan alias Wendi Rakasiwi ditangkap tim patroli asmara subuh Polsek Medan Helvetia dari depan Apotek Raya Jalan Gatot Subroto/Jalan Binjai, Km.8 depan Kodam Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, Senin (12/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Predikat sebagai Bandar sabu-sabu tak serta merta membuat Padli Ikhsan alias Wendi Rakasiwi (33) hidup enak. Terbukti, dia didapati tidur di pinggir jalan sesaat sebelum ditangkap polisi.

Dia diamankan tim patroli asmara subuh Polsek Medan Helvetia dari depan Apotek Raya Jalan Gatot Subroto/Jalan Binjai, Km.8 depan Kodam Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, Senin (12/6).

Kapolsek Medan Helvetia, Hj Trila Murni didampingi Kanit Reskrim, Iptu Made Yoga menyebutkan pihaknya menyita beberapa barang bukti dari warga Jalan Kelambir V, Gang SMP 40, Kel. Tanjung Gusta, Medan Helvetia tersebut.

“1 pucuk senpi jenis air softgun warna silver, 4 butir slongsong, 1 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik kecil berisikan diduga pil ekstasi, Uang Rp353 ribu, 1 unit Hp nokia warna hitam, 1 unit Hp samsung berwarna putih, 1 unit Yamaha RX King warna hitam BK 4791 PJ dan kunci sepeda motor, 1 lembar STNK RX King 4791 PJ, dan 1 buah dompet berwarna cokelat berisikan beberapa uang luar negeri (dollar, ringgit, rial, pakistan),” beber Kapolsek.

Sedangkan Yoga menambahkan, kejadian bermula sekitar pukul 07:00 wib petugas menemukan pelaku secara tak sengaja sedang tidur di pinggir jalan. Awalnya petugas menduga pelaku adalah seorang gelandangan, namun setelah petugas mendekat petugas menemukan kereta didekat pelaku dan menghilangkan dugaan awal.

Dari hasil temuannya tersebut, petugas membawa pelaku ke Mako Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yoga menjelaskan apabila terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat pasal peredaran narkotika 112 atau 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr7/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/