25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan, Penggugat Ditantang Hadirkan Saksi dari Keluarga

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang perdata perebutan hak warisan keluarga Demak Tampobolon berjalan alot terjadi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Hakim Ketua Muchtar didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Evalina Barbara Meliala.

Sajsi, P Rohana yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat rumah Demak Tampubolon dengan Dinar br Siahaan, Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara mengaku tidak banyak mengetahui tentang keluarga Demak Tampubolon. Bahkan saat ditanya tentang Demak yang menikah lagi, saksi menjawab tidak tahu.

“Saya tahu karena pindah ke sini, sudah menggendong Rospita yang masih kecil. Dan saya juga saat itu masih kecil,” kata saksi.

Disoal siapa saja adik-beradik Demak, saksi menjawab tidak tahu.

“Rospita (bukan anak kandung) menikah, saya tahu, saya ada diundang, tapi pestanya di Medan, cuma saya enggak datang,” kata saksi.

Dengan Rospita Mangiring Tampubolon, saksi mengaku juga tidak begitu dekat. Karenanya, saksi dari penggugat ini dinilai tidak berharga.

“Waktu meninggal dunia, Pak Demak bukan di Binjai dikebumikan. Saya tidak tahu ada penambalan gelar, yang saya tahunya pak Tampubolon,” kata saksi.

Sidang berjalan sedikit panas lantaran Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memberi bukti surat tambahan. Mendengar itu, Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi M Simorangkir memberikan tanggapannya.

“Kemarin dalam sidang sebelumnya, enggak bisa saya memberi surat pembuktian. Tapi kenapa dari pihak penggugat diberikan lagi. Di mana hukum acara yang begini, jangan diktator seperti ini. Saya belum pernah ketemu hakim seperti ini,” ujar Djonggi.

Oleh Hakim Ketua pun memberikan penjelasan. “Kami beri kesempatan untuk penggugat dan tergugat sekali lagi bukti surat. Senin (19/6/2023), sidang kembali dilanjutkan dengan agenda menunjukkan bukti tambahan,” ujar Muchtar sembari mengetuk palu tiga kali menutup sidang.

Sementara, PH Tergugat, Dr Djonggi M Simorangkir didampingi Glann Simorangkir menantang penggugat menghadirkan saksi dari keluarga Demak Tampubolon. Menurut dia, keluarga dari Demak Tampubolon tentu mengetahui bahwa Dinar boru Siahaan yang sudah meninggal dunia, saat itu tengah hamil mengandung anak yang kini bernama Rospita Mangiring Tampubolon.

Namun nyatanya, Almarhumah Dinar memang tidak mengandung anak. Karena itu, Demak Tampubolon yang kini sudah meninggal dunia juga menikah lagi dengan Roosnellyana boru Manurung.

Artinya, Rospita Mangiring Tampubolon memang bukan anak dari hasil pernikahan Demak dengan Dinar. “Maka dari itu, yang tahu Ibu Dinar hamil tentu keluarganya, bukan orang lain. Masih ada saudara kandung Pak Demak di sini, panggil dong itu, biar dia bersaksi,” ujar Djonggi usai sidang saat diwawancarai.

Menurut dia, masih ada saudara kandung Almarhum Demak Tampubolon yang masih hidup di Binjai. “Yang perempuan, adik kandung Pak Demak masih ada. Kakak kandung juga ada di Tangga Batu, kakak iparnya kandung itu yang masih hidup,” seru Djonggi.

“Lalu anak-anak daripada abangnya, adiknya, ada semua. Bahkan kakak kandung, abang kandung dari si Mangiring pun ada, saya sudah wawancara semua. Kenapa enggak itu yang dipanggil, ada di Medan ini beberapa orang,” sambung dia.

Bagi Doktor Hukum ini, penggugat menghadirkan saksi yang tidak bernilai dan tak berharga. Karenanya, dia menantang agar penggugat menghadirkan saksi dari keluarga Demak Tampubolon.

“Yang jelas dia tidak mampu menghadirkan (saksi dari keluarga). Kenapa? Berarti takut dia, takut terbuka dia. Bahkan tadi saya sudah buka buku tanah di BPN, itu berubah nama si anu ke nama si anu. Kenapa harus berubah ke nama dia (Rospita), si Demak udah mati. Kalau pun dia anak kandung, juga tidak bisa, harus sama-sama kalau bicara hukum waris,” pungkasnya.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang perdata perebutan hak warisan keluarga Demak Tampobolon berjalan alot terjadi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Hakim Ketua Muchtar didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Evalina Barbara Meliala.

Sajsi, P Rohana yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat rumah Demak Tampubolon dengan Dinar br Siahaan, Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara mengaku tidak banyak mengetahui tentang keluarga Demak Tampubolon. Bahkan saat ditanya tentang Demak yang menikah lagi, saksi menjawab tidak tahu.

“Saya tahu karena pindah ke sini, sudah menggendong Rospita yang masih kecil. Dan saya juga saat itu masih kecil,” kata saksi.

Disoal siapa saja adik-beradik Demak, saksi menjawab tidak tahu.

“Rospita (bukan anak kandung) menikah, saya tahu, saya ada diundang, tapi pestanya di Medan, cuma saya enggak datang,” kata saksi.

Dengan Rospita Mangiring Tampubolon, saksi mengaku juga tidak begitu dekat. Karenanya, saksi dari penggugat ini dinilai tidak berharga.

“Waktu meninggal dunia, Pak Demak bukan di Binjai dikebumikan. Saya tidak tahu ada penambalan gelar, yang saya tahunya pak Tampubolon,” kata saksi.

Sidang berjalan sedikit panas lantaran Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memberi bukti surat tambahan. Mendengar itu, Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi M Simorangkir memberikan tanggapannya.

“Kemarin dalam sidang sebelumnya, enggak bisa saya memberi surat pembuktian. Tapi kenapa dari pihak penggugat diberikan lagi. Di mana hukum acara yang begini, jangan diktator seperti ini. Saya belum pernah ketemu hakim seperti ini,” ujar Djonggi.

Oleh Hakim Ketua pun memberikan penjelasan. “Kami beri kesempatan untuk penggugat dan tergugat sekali lagi bukti surat. Senin (19/6/2023), sidang kembali dilanjutkan dengan agenda menunjukkan bukti tambahan,” ujar Muchtar sembari mengetuk palu tiga kali menutup sidang.

Sementara, PH Tergugat, Dr Djonggi M Simorangkir didampingi Glann Simorangkir menantang penggugat menghadirkan saksi dari keluarga Demak Tampubolon. Menurut dia, keluarga dari Demak Tampubolon tentu mengetahui bahwa Dinar boru Siahaan yang sudah meninggal dunia, saat itu tengah hamil mengandung anak yang kini bernama Rospita Mangiring Tampubolon.

Namun nyatanya, Almarhumah Dinar memang tidak mengandung anak. Karena itu, Demak Tampubolon yang kini sudah meninggal dunia juga menikah lagi dengan Roosnellyana boru Manurung.

Artinya, Rospita Mangiring Tampubolon memang bukan anak dari hasil pernikahan Demak dengan Dinar. “Maka dari itu, yang tahu Ibu Dinar hamil tentu keluarganya, bukan orang lain. Masih ada saudara kandung Pak Demak di sini, panggil dong itu, biar dia bersaksi,” ujar Djonggi usai sidang saat diwawancarai.

Menurut dia, masih ada saudara kandung Almarhum Demak Tampubolon yang masih hidup di Binjai. “Yang perempuan, adik kandung Pak Demak masih ada. Kakak kandung juga ada di Tangga Batu, kakak iparnya kandung itu yang masih hidup,” seru Djonggi.

“Lalu anak-anak daripada abangnya, adiknya, ada semua. Bahkan kakak kandung, abang kandung dari si Mangiring pun ada, saya sudah wawancara semua. Kenapa enggak itu yang dipanggil, ada di Medan ini beberapa orang,” sambung dia.

Bagi Doktor Hukum ini, penggugat menghadirkan saksi yang tidak bernilai dan tak berharga. Karenanya, dia menantang agar penggugat menghadirkan saksi dari keluarga Demak Tampubolon.

“Yang jelas dia tidak mampu menghadirkan (saksi dari keluarga). Kenapa? Berarti takut dia, takut terbuka dia. Bahkan tadi saya sudah buka buku tanah di BPN, itu berubah nama si anu ke nama si anu. Kenapa harus berubah ke nama dia (Rospita), si Demak udah mati. Kalau pun dia anak kandung, juga tidak bisa, harus sama-sama kalau bicara hukum waris,” pungkasnya.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/