SUMUTPOS.CO – Aksi koboi Briptu BS di sebuah warung makan di Jalan Sisingamangaraja Medan, mendapat reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya jika personel polisi berkelakuan buruk dibekali pistol, bakal terjadi tindak kejahatan.
Menyikapi hal tersebut, Kasubdit PID Poldasu, AKBP Zulfikar menjelaskan bahwa perizinan kepemilikan senjata api (senpi) mempunyai persyaratan, yakni oknum polisi tersebut pernah bertugas di Opsnal (Reserse dan Sabhara) ataupun tugasnya berisiko, mengajukan ijin mendapatkan senpi dengan rekomendasi pimpinannya, mengikuti tes Psikologi dan dinyatakan lulus dan lulus tes menembak.
“Kalau dari segi pangkat, itu rekomendasi dari pimpinannya. Jadi, meskipun Bripda bila tugasnya berisiko, pimpinan akan mempertimbangkannya untuk diberikan senjata api,” terangnya.
Penggunaan senjata api juga diperbolehkan bagi masyarakat umum. Hanya saja tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus mempunyai izin dari pimpinannya seperti Satpam harus ada ijin dari atasannya untuk apa dipergunakan atau ijin usaha/tempat dia bekerja, mengikuti pelatihan menembak, tes psikologi, mempunyai NPWP, permohonan ke Kapolda, permohonan ke Kapolri, SKCK dan daftar keluarga.
“Syarat itu harus dilengkapi oleh pemohon senjata api dan akan dipertimbangkan oleh pejabat Polri. Pemohon juga harus benar-benar memerlukan senjata api karena pekerjaannya berisiko,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Poldasu, Kombes Makmur Ginting menambahkan bahwa kepengurusan senjata api memang melalui beberapa persyaratan dan belum tentu dikabulkan. “Kalau untuk kasus anggota Oknum Polres Batubara, saya belum tahu seperti apa jalan ceritanya. Tapi, kalau untuk persyaratannya itu tadi,” ucapnya singkat. (gib/bd)