27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

‘Wartawan’ Ditangkap Bawa Senpi

Foto: DIVA/SUMUT POS
TERSANGKA: Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berbadan tegap yang mengaku wartawan ditangkap personel Brimob yang ditempatkan di Mapolsek Sunggal. Pasalnya, dia membawa senjata api (senpi) jenis air soft gun tanpa izin.

Pria yang mengaku-ngaku wartawan itu diketahui bernama Budi Utomo (37). Dia tercatat sebagai warga Jalan Binjai Km 13,5, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Ceritanya, ketika Budi datang ke Mapolsek Sunggal dengan alasan untuk bertemu temannya, tersangka tiba-tiba kabur ketika petugas hendak memeriksa tasnya.

“Awalnya tersangka datang ke Mapolsek Sunggal untuk berkunjung, Selasa (11/7). Namun, ketika diminta untuk menunjukkan apa isi tasnya dia tiba-tiba kabur sehingga anggota mengejarnya hingga kurang lebih 100 meter dari Mapolsek Sunggal,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Rabu (12/7).

Sesuai prosedur standard, dia menyebutkan petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka. Daniel mengungkapkan, petugas yang berhasil menangkap Budi Utomo langsung melakukan penggeledahan terhadap tas sandang yang dibawanya.

“Saat itu, petugas menemukan air softgun jenis MP-654-K cal 4,5 MM,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Daniel menambahkan, petugas juga mendapati puluhan peluru softgun dan kartu pers Komunikasi Warta Poldasu atas nama tersangka. “Dari dalam tas yang bersangkutan, sebanyak 48 butir peluru softgun dan kartu pers atas nama tersangka ditemukan oleh petugas,” tambah mantan Kapolsek Delitua ini.

Setelah diamankan, kata Daniel, tersangka langsung digelandang ke ruangan penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal. Sementara itu, tersangka sendiri mengaku salah membawa tas. Begitupun, ia juga mengatakan bahwa senjata tersebut dibelinya beberapa tahun lalu seharga Rp6.000.000.

“Senjatanya saya beli tiga tahun lalu seharga enam juta. Gunanya untuk jaga diri,” katanya.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan tersangka dan air softgun berikut pelurunya, petugas juga menyita Kawasaki Binter plat BK 3079 GH, beberapa kartu pers, dua botol gas air softgun handytalkie (HT) sebagai barang bukti.

“Kita sendiri juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan, apakah tersangka pernah melakukan tindak pidana dengan sejata tersebut,” kata Daniel.

Akan tetapi, sambung Daniel, tersangka sama sekali tidak ada kaitannya dengan aksi teror maupun teroris. “Sejauh ini, keterkaitannya dengan aksi teroris tidak ada. Begitupun, kita tetap melakukan penyelidikan secara mendalam. Termasuk kaitannya dengan tindak pidana lainnya,” katanya. (dvs/yaa)

Foto: DIVA/SUMUT POS
TERSANGKA: Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berbadan tegap yang mengaku wartawan ditangkap personel Brimob yang ditempatkan di Mapolsek Sunggal. Pasalnya, dia membawa senjata api (senpi) jenis air soft gun tanpa izin.

Pria yang mengaku-ngaku wartawan itu diketahui bernama Budi Utomo (37). Dia tercatat sebagai warga Jalan Binjai Km 13,5, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Ceritanya, ketika Budi datang ke Mapolsek Sunggal dengan alasan untuk bertemu temannya, tersangka tiba-tiba kabur ketika petugas hendak memeriksa tasnya.

“Awalnya tersangka datang ke Mapolsek Sunggal untuk berkunjung, Selasa (11/7). Namun, ketika diminta untuk menunjukkan apa isi tasnya dia tiba-tiba kabur sehingga anggota mengejarnya hingga kurang lebih 100 meter dari Mapolsek Sunggal,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Rabu (12/7).

Sesuai prosedur standard, dia menyebutkan petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka. Daniel mengungkapkan, petugas yang berhasil menangkap Budi Utomo langsung melakukan penggeledahan terhadap tas sandang yang dibawanya.

“Saat itu, petugas menemukan air softgun jenis MP-654-K cal 4,5 MM,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Daniel menambahkan, petugas juga mendapati puluhan peluru softgun dan kartu pers Komunikasi Warta Poldasu atas nama tersangka. “Dari dalam tas yang bersangkutan, sebanyak 48 butir peluru softgun dan kartu pers atas nama tersangka ditemukan oleh petugas,” tambah mantan Kapolsek Delitua ini.

Setelah diamankan, kata Daniel, tersangka langsung digelandang ke ruangan penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal. Sementara itu, tersangka sendiri mengaku salah membawa tas. Begitupun, ia juga mengatakan bahwa senjata tersebut dibelinya beberapa tahun lalu seharga Rp6.000.000.

“Senjatanya saya beli tiga tahun lalu seharga enam juta. Gunanya untuk jaga diri,” katanya.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan tersangka dan air softgun berikut pelurunya, petugas juga menyita Kawasaki Binter plat BK 3079 GH, beberapa kartu pers, dua botol gas air softgun handytalkie (HT) sebagai barang bukti.

“Kita sendiri juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan, apakah tersangka pernah melakukan tindak pidana dengan sejata tersebut,” kata Daniel.

Akan tetapi, sambung Daniel, tersangka sama sekali tidak ada kaitannya dengan aksi teror maupun teroris. “Sejauh ini, keterkaitannya dengan aksi teroris tidak ada. Begitupun, kita tetap melakukan penyelidikan secara mendalam. Termasuk kaitannya dengan tindak pidana lainnya,” katanya. (dvs/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/