32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bentrokkan Dipicu karena Proposal, 15 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

DIAMANKAN: Puluhan anggota OKP diamankan Satuan Reskrim Polrestabes Medan terkait bentrokan di Jalan Bedagai/HM Yamin Medan, Sabtu (10/8) lalu. Sebanyak 15 di antaranya ditetapkan jadi tersangka, karena melakukan penyerangan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda atau organisasi kepemudaan (OKP). Bentrokkan itu terjadi di Jalan Bedagai/HM Yamin, Sabtu (10/8) kemarin. Belasan tersangka yang ditetapkan itu kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun ke-15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AR, JM, JUL, DW, AM, AP, ARD, NC, RU als R, AH, RT, RP, TH, MI dan BA. Mereka disebut-sebut berasal dari salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) 1 atau organisasi masyarakat (ormas).

“Berdasarkan rekaman CCTV, dari 31 orang anggota ormas yang telah diamankan teridentifikasi 15 orang berperan melakukan penyerangan terhadap ormas lainnya. Untuk itu, dari hasil lidik ditetapkan 15 orang sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (12/8).

Dijelaskan Putu, motif penyerangan ini berawal dari adanya anggota OKP 1 yang sedang berada di Hotel Cordela untuk menyampaikan proposal kepada pihak hotel. Namun, secara kebetulan pada saat itu ada anggota OKP 2 berada di hotel tersebut dan langsung menegur anggota OKP 1. Teguran disampaikan agar tidak menyerahkan proposal kepada pihak hotel.

Tak terima dengan teguran itu, anggota OKP 1 merasa tidak senang dan langsung memanggil teman-temannya melakukan penyerangan. Bentrokan pun tak terhindarkan antar dua kelompok pemuda ini.

“Dari belasan tersangka yang ditetapkan, kita amankan barang bukti berupa batu, kayu broti, pecahan botol, gagang sapu, seragam yang digunakan, telepon seluler, rekaman CCTV dan proposal ke Hotel Cordela,” beber Putu.

Akibatnya, belasan tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 junto 351 dan 358 KUHP. “Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau dengan sengaja turut campur dalam penye- rangan atau perkelahian yang dilakukan beberapa orang,” pungkasnya. (ris/saz)

DIAMANKAN: Puluhan anggota OKP diamankan Satuan Reskrim Polrestabes Medan terkait bentrokan di Jalan Bedagai/HM Yamin Medan, Sabtu (10/8) lalu. Sebanyak 15 di antaranya ditetapkan jadi tersangka, karena melakukan penyerangan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda atau organisasi kepemudaan (OKP). Bentrokkan itu terjadi di Jalan Bedagai/HM Yamin, Sabtu (10/8) kemarin. Belasan tersangka yang ditetapkan itu kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun ke-15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AR, JM, JUL, DW, AM, AP, ARD, NC, RU als R, AH, RT, RP, TH, MI dan BA. Mereka disebut-sebut berasal dari salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) 1 atau organisasi masyarakat (ormas).

“Berdasarkan rekaman CCTV, dari 31 orang anggota ormas yang telah diamankan teridentifikasi 15 orang berperan melakukan penyerangan terhadap ormas lainnya. Untuk itu, dari hasil lidik ditetapkan 15 orang sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (12/8).

Dijelaskan Putu, motif penyerangan ini berawal dari adanya anggota OKP 1 yang sedang berada di Hotel Cordela untuk menyampaikan proposal kepada pihak hotel. Namun, secara kebetulan pada saat itu ada anggota OKP 2 berada di hotel tersebut dan langsung menegur anggota OKP 1. Teguran disampaikan agar tidak menyerahkan proposal kepada pihak hotel.

Tak terima dengan teguran itu, anggota OKP 1 merasa tidak senang dan langsung memanggil teman-temannya melakukan penyerangan. Bentrokan pun tak terhindarkan antar dua kelompok pemuda ini.

“Dari belasan tersangka yang ditetapkan, kita amankan barang bukti berupa batu, kayu broti, pecahan botol, gagang sapu, seragam yang digunakan, telepon seluler, rekaman CCTV dan proposal ke Hotel Cordela,” beber Putu.

Akibatnya, belasan tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 junto 351 dan 358 KUHP. “Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau dengan sengaja turut campur dalam penye- rangan atau perkelahian yang dilakukan beberapa orang,” pungkasnya. (ris/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/