26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Dua Anggota DPRD Tapteng Diadili

DIADILI: Dua anggota DPRD Tapteng (kiri) berikut saksi dalam sidang, saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/8)
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Tapteng periode 2015-2020, Sintong Gultom (57) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/8). Ia didakwa melakukan korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara senilai Rp92.625.700.

Selain Sintong, rekannya sesama anggota DPRD Tapteng periode 2015-2020, Sideli Zendrato, juga didakwa merugikan negara melalui perjalanan dinas fiktif senilai Rp121.173.050.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Diketahui, Sintong telah dijadikan DPO oleh Polda Sumut sejak 12 Desember 2018, dan ditangkap pada 25 Maret 2019.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu menyebutkan, bahwa terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor: 188.44/110/KPTS/Tahun 2015.

Hingga akhirnya diberhentikan pada 27 Desember 2017 di Kantor Dewan Tapteng. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp92.625.700,00,” ungkap jaksa.

Kejadian bermula saat adanya perjalanan dinas ke luar daerah pada Komisi terdakwa yaitu sebanyak 49 kali mulai dari tahun 2016 dan tahun 2017.

Dalam penjelasan Sekwan DPRD Tapteng, Melky Dayan Panggabean, bahwa anggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ditampung pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Dimana DPA itu sudah direncanakan, namun apabila jumlah pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan sudah melebihi anggaran yang ditampung maka perjalanan dinas berikutnya baru dapat dilaksanakan apabila anggarannya sudah ada ditampung dalam APBD Perubahan (APBD-P).

Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah masing-masing :

Tahun 2016 sebesar Rp9.583.674.454. Pada Tahun 2017 sebesar Rp10.538.000.000.

Dimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 dimana setiap yang melakukan perjalanan dinas wajib mempertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas yang digunakannya.

Terdakwa yang mengetahui perihal mekanisme melaksanakan perjalanan dinas, maka setelah terdakwa menerima Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang dkeluarkan oleh Sekretaris DPRD.

“Selanjutnya terdakwa menghubungi bendahara keuangan DPRD Tapteng untuk dilakukan realisasi penghitungan anggaran biaya dalam melaksanakan perjalan dinas keluar daerah,” ungkap jaksa. (man)

DIADILI: Dua anggota DPRD Tapteng (kiri) berikut saksi dalam sidang, saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/8)
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Tapteng periode 2015-2020, Sintong Gultom (57) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/8). Ia didakwa melakukan korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara senilai Rp92.625.700.

Selain Sintong, rekannya sesama anggota DPRD Tapteng periode 2015-2020, Sideli Zendrato, juga didakwa merugikan negara melalui perjalanan dinas fiktif senilai Rp121.173.050.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Diketahui, Sintong telah dijadikan DPO oleh Polda Sumut sejak 12 Desember 2018, dan ditangkap pada 25 Maret 2019.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu menyebutkan, bahwa terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor: 188.44/110/KPTS/Tahun 2015.

Hingga akhirnya diberhentikan pada 27 Desember 2017 di Kantor Dewan Tapteng. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp92.625.700,00,” ungkap jaksa.

Kejadian bermula saat adanya perjalanan dinas ke luar daerah pada Komisi terdakwa yaitu sebanyak 49 kali mulai dari tahun 2016 dan tahun 2017.

Dalam penjelasan Sekwan DPRD Tapteng, Melky Dayan Panggabean, bahwa anggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ditampung pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Dimana DPA itu sudah direncanakan, namun apabila jumlah pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan sudah melebihi anggaran yang ditampung maka perjalanan dinas berikutnya baru dapat dilaksanakan apabila anggarannya sudah ada ditampung dalam APBD Perubahan (APBD-P).

Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah masing-masing :

Tahun 2016 sebesar Rp9.583.674.454. Pada Tahun 2017 sebesar Rp10.538.000.000.

Dimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 dimana setiap yang melakukan perjalanan dinas wajib mempertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas yang digunakannya.

Terdakwa yang mengetahui perihal mekanisme melaksanakan perjalanan dinas, maka setelah terdakwa menerima Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang dkeluarkan oleh Sekretaris DPRD.

“Selanjutnya terdakwa menghubungi bendahara keuangan DPRD Tapteng untuk dilakukan realisasi penghitungan anggaran biaya dalam melaksanakan perjalan dinas keluar daerah,” ungkap jaksa. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/