30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dua Kurir Sabu 5 Kg Divonis 16 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Amran (45) warga asal Batubara dan Sahrial Saragih (47) warga asal Tanjungbalai divonis 16 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/8).

Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing 16 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemrintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dipersidang,” kata hakim. Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan. Atas vonis tersebut, para terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa bersama Sahrial menyelundupkan dan menyimpan 5 Kg narkotika jenis sabu dari laut lepas di perairan pulau salah nama Kabupaten Batubara atas perintah seorang narapidana bernama panggilan Iyek pada maret 2022 lalu.

Pada 26 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib tiga anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa terdakwa Amran dan Sahrial Saragih (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menjual narkotika jenis shabu.

Kemudian pada 27 Maret 2022 sekira pukul 05.00 Wib, para petugas berangkat menuju Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Selanjutnya saksi Fery Setiawan Ramadhan, saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Amran dan Sahrial Saragih yang sedang berada di dalam rumah.

Kemudian, saat terdakwa Amran dan Sahrial Saragih mengakui menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan menyimpan sabu tersebut, di belakang rumah tepatnya di kawasan perkebunan sawit . (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Amran (45) warga asal Batubara dan Sahrial Saragih (47) warga asal Tanjungbalai divonis 16 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/8).

Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing 16 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemrintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dipersidang,” kata hakim. Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan. Atas vonis tersebut, para terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa bersama Sahrial menyelundupkan dan menyimpan 5 Kg narkotika jenis sabu dari laut lepas di perairan pulau salah nama Kabupaten Batubara atas perintah seorang narapidana bernama panggilan Iyek pada maret 2022 lalu.

Pada 26 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib tiga anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa terdakwa Amran dan Sahrial Saragih (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menjual narkotika jenis shabu.

Kemudian pada 27 Maret 2022 sekira pukul 05.00 Wib, para petugas berangkat menuju Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Selanjutnya saksi Fery Setiawan Ramadhan, saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Amran dan Sahrial Saragih yang sedang berada di dalam rumah.

Kemudian, saat terdakwa Amran dan Sahrial Saragih mengakui menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan menyimpan sabu tersebut, di belakang rumah tepatnya di kawasan perkebunan sawit . (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/