BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penggugat dalam perkara perdata perebutan hak warisan, Rospita Mangiring Tampubolon, dilaporkan ke Polda Sumut pada tahun 2021 lalu. Pasalnya, Rospita yang merupakan anak pancingan mengklaim harta warisan yang bukan haknya adalah miliknya.
“Tahun 2021, sudah saya laporkan Rospita ke Polda Sumut karena diduga memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Binjai dan Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara. Terlapor saya laporkan karena mengaku-ngaku sebagai satu-satunya anak kandung dari Demak Martua Tampubolon dan Dinar boru Siahaan,” ujar Penasihat Hukum Keluarga, Dr Djonggi Simorangkir, Minggu (13/8).
Langkah yang dilakukan Rospita berbuntut kepada hak waris yang sah. Setelah berhasil mendapatkan sepucuk surat sebagai ahli waris satu-satunya, Djonggi menjelaskan, terlapor menguras uang tabungan dari bank atas nama ibu tiri Josua yang bernama Dinar.
“Sehingga uang tabungan ibu tiri Josua (Dinar), dikuras Rospita dari bank. Termasuk Restoran Jumbo di Jalan Putri Hijau Medan dan aset-aset lainnya telah dijual. Uangnya tidak tahu kemana rimbanya,” kata Djonggi.
Selain itu, sambung Djonggi, juga ada aset-aset sertifikat hak milik atas nama Demak Tampubolon telah dibalik nama menjadi nama terlapor, Rospita Mangiring Tampubolon. “Hal ini terjadi karena sertifikat ada disimpan di (rumah) Jalan Cut Nyak Dhien Binjai. Bahkan balik nama yang dilakukan terlapor, dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan para ahli waris yang sah, anak kandung Demak,” kata Djonggi.
Dia menambahkan, pernah mengajukan persoalan ini kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara gugatan tersebut. Artinya Djonggi minta kepada hakim di PN Binjai, agar menunda sidang perdata yang digugat oleh terlapor.
Alasannya, karena tergugat sudah melaporkan terkait masalah pidana penggugat kepada Polda Sumut. “Namun hakim menolak, dan menyatakan, persidangan gugatan perdata tetap dijalankan saja,” serunya.
Kini tabir perlahan mulai terkuak. Dalam sidang gugatan, satu persatu saksi yang hadir menyatakan bahwa Dinar br Siahaan yang disebut melahirkan Rospita dinyatakan tidak pernah hamil atau mengandung. “Keterangan saksi Monica Saragih, Dinar sudah pernah diperiksa kandungannya atas permintaan Demak. Dan Dinar ternyata perutnya laki-laki, tidak bisa hamil alias mandul. Keluarga dan publik sudah mengetahui ini,” beber Djonggi.
“Monica merupakan seorang bidan, alumni Jerman Barat. Saksi lain yang bernama Tumpak Tampubolon, anak bapak tua Rospita dalam persidangan menyatakan, Rospita diserahkan ibu kandungnya yang bernama Hilderia Marpaung kepada Dinar Siahaan ketika berusia 1 bulan, yang disaksikan Tumpak Tampubolon selaku keluarga dekat Demak,” sambung Djonggi.
Saksi-saksi dalam persidangan sudah menyebut, bahwa terlapor bukanlah anak sah atau anak kandung. Melainkan hanya sebagai anak pancingan agar Dinar dapat mengandung.
Namun, Rospita malah mengklaim sebagai ahli waris satu-satunya. Ini dibuktikan dengan keterangan yang disampaikan Lurah Jatinegara, Erdi Handika dalam sidang yang hadir sebagai saksi.
Kata Djonggi, Erdi merasa terkecoh dan menerima keterangan yang tidak benar. Karenanya, Erdi meminta kepada majelis hakim PN Binjai untuk mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa, surat yang telah diterbitkan oleh Kelurahan Jatinegara untuk dibatalkan.
Sementara Rospita yang mengklaim sebagai anak kandung dan ahli waris satu-satunya, kata Djonggi, telah diakui Lurah Erdi bahwa terlapor datang didampingi kuasa hukumnya. “Setelah saksi yang menjabat Lurah Jatinegara itu tau ada ahli waris lain, terlapor (Rospita) dipanggil dan datang bersama kuasa hukumnya untuk menjelaskan bahwa, ternyata ada istri kedua Demak Tampubolon di Jakarta bernama Rosnelyana boru Manurung beserta 5 anak kandungnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, jalannya sidang perdata perkara perebutan hak warisan berlangsung panas di ruang cakra Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, Kamis (10/8). Rencana sidang lanjutan akan digelar pada Senin (21/8) mendatang.
Persidangan berjalan panas dan alot lantaran pihak tergugat yang mau menghadirkan saksi ahli, ditolak oleh majelis hakim. Karenanya, hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara gugatan perdata nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj, akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangiring Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.
Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/tri)