29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Praperadilan Ditolak, Marimon SH 
Minta Polisi Cegah dr Paulus ke Luar Negeri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Marimon Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum Go Mei Siang, korban pengerusakan pagar miliknya di Jalan Amplas,Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk mencegah tersangka, dr Paulus Yusnari Wong SpB untuk bepergian ke luar negeri. Permohonan itu disampaikan setelah praperadilan Nomor 42/Pid Pra/2024/PN Mdn yang dilayangkan tersangka ditolak pengadilan.

Itu tertuang dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar, Senin (12/8) oleh Hakim Tunggal M Nazir SH MH dan Panitera Pengganti Yusuf SH MH serta dihadiri Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon dari Bidang Hukum Polda Sumut. Dalam sidang tersebut terlihat juga tersangka dan istrinya di dalam ruang sidang mendengar putusan hakim.

“Jika dia (tersangka, Red) merasa korban penipuan atau penggelapan dalam dugaan kasus jual beli tanah, seharusnya dr Paulus melaporkan penjualnya, bukan tanah klien kita yang diklaimnya menjadi miliknya lalu merusak pagarnya,” kata Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan, Selasa (13/8), menanggapi ditolaknya praperadilan dr Paulus.

Sebelum diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dr Paulus Yusnari Wong SpB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan pagar. Setelah dipanggil sebagai tersangka, namun Paulus tidak menghadirinya malah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Polda Sumut karena memanggilnya untuk diperiksa.

Menurut Marimon Nainggolan SH MH dengan ditolaknya praperadilan tersebut tidak ada lagi alasan tidak menghadiri pemanggilan polisi sebagai tersangka. Sehingga kuasa hukum korban berharap penyidik Polda Sumut melakukan pencegahan tersangka untuk bepergian ke luar negeri demi menghindari proses penyidikan ke depannya.

“Semakin cepat berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) makan semakin baik, agar dapat diteliti kelengkapannya guna kepastian hukum bagi tersangka dan juga kepada korban,” tandasnya.

Marimon Nainggolan SH MH ini menjelaskan bahwa Go Mei Siang selaku pemegang sebagian luas tanah sebagaimana SHM No 64/Sei Rengas II seluas 193M², berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No 54 tanggal 19 Oktober 2011. Kemudian korban melakukan pemagaran atas tanah yang dimiliknya tersebut dengan pagar seng. Ternyata pagar seng tersebut diduga dirusak orang lain dan kemudian Go Mei Siang melaporkannya ke Polda Sumut. (azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Marimon Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum Go Mei Siang, korban pengerusakan pagar miliknya di Jalan Amplas,Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk mencegah tersangka, dr Paulus Yusnari Wong SpB untuk bepergian ke luar negeri. Permohonan itu disampaikan setelah praperadilan Nomor 42/Pid Pra/2024/PN Mdn yang dilayangkan tersangka ditolak pengadilan.

Itu tertuang dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar, Senin (12/8) oleh Hakim Tunggal M Nazir SH MH dan Panitera Pengganti Yusuf SH MH serta dihadiri Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon dari Bidang Hukum Polda Sumut. Dalam sidang tersebut terlihat juga tersangka dan istrinya di dalam ruang sidang mendengar putusan hakim.

“Jika dia (tersangka, Red) merasa korban penipuan atau penggelapan dalam dugaan kasus jual beli tanah, seharusnya dr Paulus melaporkan penjualnya, bukan tanah klien kita yang diklaimnya menjadi miliknya lalu merusak pagarnya,” kata Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan, Selasa (13/8), menanggapi ditolaknya praperadilan dr Paulus.

Sebelum diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dr Paulus Yusnari Wong SpB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan pagar. Setelah dipanggil sebagai tersangka, namun Paulus tidak menghadirinya malah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Polda Sumut karena memanggilnya untuk diperiksa.

Menurut Marimon Nainggolan SH MH dengan ditolaknya praperadilan tersebut tidak ada lagi alasan tidak menghadiri pemanggilan polisi sebagai tersangka. Sehingga kuasa hukum korban berharap penyidik Polda Sumut melakukan pencegahan tersangka untuk bepergian ke luar negeri demi menghindari proses penyidikan ke depannya.

“Semakin cepat berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) makan semakin baik, agar dapat diteliti kelengkapannya guna kepastian hukum bagi tersangka dan juga kepada korban,” tandasnya.

Marimon Nainggolan SH MH ini menjelaskan bahwa Go Mei Siang selaku pemegang sebagian luas tanah sebagaimana SHM No 64/Sei Rengas II seluas 193M², berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No 54 tanggal 19 Oktober 2011. Kemudian korban melakukan pemagaran atas tanah yang dimiliknya tersebut dengan pagar seng. Ternyata pagar seng tersebut diduga dirusak orang lain dan kemudian Go Mei Siang melaporkannya ke Polda Sumut. (azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/