32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jaksa Iwan Sijabat Jadi Tersangka Narkoba

Foto: Bayu/PM Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.
Foto: Bayu/PM
Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum jaksa di Kejari Medan, Iwan Sijabat (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Melalui hasil tes urine, pria yang ditangkap polisi di Hotel Royal Perintis itu, positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander. “Dari hasil test urine, ia positif menggunakan narkoba. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/9) siang.

Bahkan Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto menyebutkan jika Iwan Sijabat sudah lama menjadi pencandu narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini menjelaskan jika oknum Jaksa tersebut sudah menggunakan narkoba sejak masih bertugas di Rantau Prapat. Bahkan pada April 2014 lalu, tersangka berniat berhenti namun gagal.

“Dia sudah lama kecanduan narkoba, bahkan April lalu tersangka mengaku sudah mau berhenti tetapi tidak bisa. Ia masih terus mengkonsumsi narkoba hingga akhirnya terrangkap oleh tim kita,” terang Rosyid Hartanto.

Ditanyai soal wanita yang disebut-sebut ada bersama Iwan di kamar hotel, Rosyid enggan berkomentar banyak. “Yang pasti sudah kita tetapkan tersangka ya, dan ada satu,” katanya.

Beredar pula kabar jika pihak keluarga Iwan Sijabat hendak mengajukan surat rehabilitasi terhadap Iwan. Menanggapi kabar itu, Rosyid mengatakan hal tersebut sah-sah saja.

“Walaupun ada pengajuan rehabilitasi, tapi proses hukumnya tetap kita jalankan,” katanya.

Dikabarkan, jika sebelum tertangkap di Hotel Royal Perintis Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur yang terletak di depan Kampus UHN Medan, Iwan beserta rekan wanitanya itu membeli narkoba jenis sabu dari kawasan Kampung Kubur. “Iya, tapi masih kita kembangkan soal itu ya,” kata Rosyid.

Soal rumor jika barang bukti yang diamankan sebanyak 3 gram saat penggrebekan berlangsung, pihak Polresta Medan membantahnya dan mengatakan hanya mengamankan 0,5 gram serta bong (alat hisap,red).

“Tidak benar itu, info dari mana itu. Kita cuma amankan sabu sisa pakai dan alat hisap, dan masih kita kembangkan lah. Nanti pasti kita ekspos,” bantah Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander. (wel/bay/bd)

Foto: Bayu/PM Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.
Foto: Bayu/PM
Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum jaksa di Kejari Medan, Iwan Sijabat (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Melalui hasil tes urine, pria yang ditangkap polisi di Hotel Royal Perintis itu, positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander. “Dari hasil test urine, ia positif menggunakan narkoba. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/9) siang.

Bahkan Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto menyebutkan jika Iwan Sijabat sudah lama menjadi pencandu narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini menjelaskan jika oknum Jaksa tersebut sudah menggunakan narkoba sejak masih bertugas di Rantau Prapat. Bahkan pada April 2014 lalu, tersangka berniat berhenti namun gagal.

“Dia sudah lama kecanduan narkoba, bahkan April lalu tersangka mengaku sudah mau berhenti tetapi tidak bisa. Ia masih terus mengkonsumsi narkoba hingga akhirnya terrangkap oleh tim kita,” terang Rosyid Hartanto.

Ditanyai soal wanita yang disebut-sebut ada bersama Iwan di kamar hotel, Rosyid enggan berkomentar banyak. “Yang pasti sudah kita tetapkan tersangka ya, dan ada satu,” katanya.

Beredar pula kabar jika pihak keluarga Iwan Sijabat hendak mengajukan surat rehabilitasi terhadap Iwan. Menanggapi kabar itu, Rosyid mengatakan hal tersebut sah-sah saja.

“Walaupun ada pengajuan rehabilitasi, tapi proses hukumnya tetap kita jalankan,” katanya.

Dikabarkan, jika sebelum tertangkap di Hotel Royal Perintis Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur yang terletak di depan Kampus UHN Medan, Iwan beserta rekan wanitanya itu membeli narkoba jenis sabu dari kawasan Kampung Kubur. “Iya, tapi masih kita kembangkan soal itu ya,” kata Rosyid.

Soal rumor jika barang bukti yang diamankan sebanyak 3 gram saat penggrebekan berlangsung, pihak Polresta Medan membantahnya dan mengatakan hanya mengamankan 0,5 gram serta bong (alat hisap,red).

“Tidak benar itu, info dari mana itu. Kita cuma amankan sabu sisa pakai dan alat hisap, dan masih kita kembangkan lah. Nanti pasti kita ekspos,” bantah Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander. (wel/bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/