SUMUTPOS.CO – Kasi Penkum Kajati Sumatera Utara Chandra Purnama mengatakan jika pihaknya menyerahkan kasus nyabu yang menjerat Iwan Sijabat, kepada pihak kepolisian. “Kita serahkan penanganan sepenuhnya pada Polisi, silakan di proses secara hukum,” katanya.
Dikatakan Chandra jika positif menggunakan narkoba, Iwan melanggar PP 53 tentang kepatuhan pegawai negeri sipil. “Jika positif, maka dalam hal ini ia melanggar PP 53,” katanya.
Asisten Pengawas Kejatisu, T. Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (12/9) siang menuturkan sudah mengupayakan pengajuan pemberhentian sementara terhadap jaksa Iwan Sijabat kepada Jaksa Agung.
“Untuk proses hukumnya kita tunggu terlebih dahulu, tetapi untuk mendukung proses hukum, yang jelas saat ini kita akan memohon kepada Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya, sesuai dengan PP No 20 tahun 2008. Dan kalau terbukti dapat dilakukan pemecatan,” jelas T. Nainggolan.
Kemudian saat ditanyai apakah akan dilakukan tes urine kepada pegawai, staf maupun Jaksa di jajarannya, dirinya mengatakan akan melakukannya sebagai evaluasi.
“Untuk evaluasi hal ini, nanti kita akan lakukan tes urine kepada pegawai, Jaksa di setiap Kejaksaan di jajaran Sumut yang berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provsu. Untuk meminimalisir atau mengetahui anggota yang mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya yang mengaku kalau di beberapa daerah di Kejaksaan sudah dilakukan tes urine.
Dan dirinya menghimbau kepada Jaksa, pegawai atau staff di Kejaksaan di wilayah Sumut, agar tidak mengkonsumsi narkoba. “Setiap saat selalu kita ingatkan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk tidak menggunakan narkoba atau obat-obat terlarang lainnya, karena kalau sudah kejadian dan tertangkap pasti akan diadili tanpa terkecuali,” terangnya.
Sama halnya dengan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, yang mengatakan kalau sanksi pemecatan dapat saja terjadi, tergantung dengan kesalahannya yang nantinya diputuskan oleh bagian pengawasan. Ketentuan sanksi itu akan dilihat dari PP No 53 tentang Pegawaian Negeri Sipil tentang perbuatan tindak pidana.
“Makanya kita akan menunggu proses hukum di kepolisian. Nah nanti kita lihat penanganannya nanti, selain ada proses pidana maka ada sanksi disiplin dari bidang pengawasan yang mengacu pada PP No 53,” jelasnya.
Lanjutnya atas peristiwa ini kemungkinan akan ada test urine yang akan dilakukan dilingkungan kejaksaan. Namun mengenai waktu dan tempat tidak bisa diinformasikan karena sesuai kebijakan pimpinan. “Tidak tertutup kemungkinan nantinya kita akan melakukan test urine terhadap pegawai Kejaksaan. Tapi itukan tidak bisa diberitahukan,” katanya.
Saat ditanyai mengenai dugaan pelaku hanya akan dikenakan hukuman rehab tanpa penahanan, ia kembali menyatakan pihaknya akan menunggu tes urin karena jaksa tetap akan mendapatkan sanksi. “Kita tunggulah tes urinnya, tetapi akan tetap mendapatkan sanksi,” ujarnya.
Sementara itu, adanya informasi mengenai sabu yang dipakai adalah barang bukti di Kajari Medan, ia kembali mengatakan semua masih menunggu laporan dari pihak penyidik kepolisian. “Kita tunggu aja gimana hasil pemeriksaan di kepolisian,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Medan, M. Yusuf dan Kepala Seksi Pidana Umum, Dwi Agus, saat didatangi ke kantor Kejari Medan, tidak berada di tempat dan tengah berada di Kejagung.
“Bapak lagi ke Kejagung, dari semalam perginya ada ekspos kasus, sama dengan Kasipidum, dan Kasipidsus,” jelas salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Medan yang namanya tak mau disebutkan.
Dan saat dihubungi melalui telepon dan pesan singkat, keduanya pun tak membalasnya. Sebelumnya, Jaksa Iwan Sijabat ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polresta Medan, saat tengah memakai sabu bersama dengan seorang wanita di Hotel Royal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (10/9) malam. Saat digrebek, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan bonk dari dalam kamar hotel, dan keduanya pun digiring ke Polresta Medan. (wel/bay/bd)