23.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Korupsi Pengerjaan Renovasi Sirkuit Tartan, Saksi Akui Kutipan Fee 16 Persen

 Saksi dari Bank Sumsel Babel, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengerjaan sirkuit Tartan, Senin (10/2).
Saksi dari Bank Sumsel Babel, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengerjaan sirkuit Tartan, Senin (10/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Renovasi Sirkuit Tartan, dengan terdakwa Sujamrat kembali berlanjut. Terungkap dari saksi yang dihadirkan, menyebutkan adanya kutipan fee sebesar 16 persen dari pagu anggaran paket proyek.

Hal itu diungkapkan Teddy selaku saksi dari rekanan dari PT Padjajaran Multicon dalam sidang lanjutan perkara korupsi sebesar Rp1,5 miliar, di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/2).

Mendengar keterangan tersebut majelis hakim diketuai Safril Batubara, kemudian melakukan konfrontir terhadap terdakwa Sujamrat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Disporasu).

“Sumpah yang mulia. Saya nggak ada menyebutkan atau memerintahkan hal itu (kutipan 16 persen),” tegas terdakwa.

Ketika dikonfrontir kembali, saksi Teddy menyatakan tetap pada keterangannya. “Baiklah itu hak terdakwa membantahnya. Saudara saksi juga tetap pada keterangannya. Biar dicatat panitera,” kata Syafril.

Sebelumnya, saksi lainnya yang dihadirkan JPU Benhar Siswanto Zain, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Bangka Belitung (Babel) dicecar salah seorang anggota majelis hakim seputar dukungan finansial terhadap PT Rian Makmur Jaya (RMJ) dengan Direktur Junaidi (terdakwa pada berkas terpisah).

“Aturan mainnya kan seharusnya urusan transaksi keuangan terhadap proyek-proyek di lingkungan Pemprovsu melalui Bank Sumut,” katanya.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, pihak Bank Sumsel menyetujui permohonan dukungan modal PT RMJ. “Semestinya saudara mengecek kondisi kesehatan keuangan perusahaan tersebut. Mana tau pula perusahaan abal-abal bisa memenangkan tender,” kata anggota majelis hakim.

Namun saksi kemudian mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan mencek saldo rekening perusahaan (nasabah).

Sementara menguti dakwaan JPU, Sujamrat dan Junaidi dijerat sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp1,5 miliar.

“Keduanya diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa. (man)

 Saksi dari Bank Sumsel Babel, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengerjaan sirkuit Tartan, Senin (10/2).
Saksi dari Bank Sumsel Babel, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengerjaan sirkuit Tartan, Senin (10/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Renovasi Sirkuit Tartan, dengan terdakwa Sujamrat kembali berlanjut. Terungkap dari saksi yang dihadirkan, menyebutkan adanya kutipan fee sebesar 16 persen dari pagu anggaran paket proyek.

Hal itu diungkapkan Teddy selaku saksi dari rekanan dari PT Padjajaran Multicon dalam sidang lanjutan perkara korupsi sebesar Rp1,5 miliar, di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/2).

Mendengar keterangan tersebut majelis hakim diketuai Safril Batubara, kemudian melakukan konfrontir terhadap terdakwa Sujamrat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Disporasu).

“Sumpah yang mulia. Saya nggak ada menyebutkan atau memerintahkan hal itu (kutipan 16 persen),” tegas terdakwa.

Ketika dikonfrontir kembali, saksi Teddy menyatakan tetap pada keterangannya. “Baiklah itu hak terdakwa membantahnya. Saudara saksi juga tetap pada keterangannya. Biar dicatat panitera,” kata Syafril.

Sebelumnya, saksi lainnya yang dihadirkan JPU Benhar Siswanto Zain, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Bangka Belitung (Babel) dicecar salah seorang anggota majelis hakim seputar dukungan finansial terhadap PT Rian Makmur Jaya (RMJ) dengan Direktur Junaidi (terdakwa pada berkas terpisah).

“Aturan mainnya kan seharusnya urusan transaksi keuangan terhadap proyek-proyek di lingkungan Pemprovsu melalui Bank Sumut,” katanya.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, pihak Bank Sumsel menyetujui permohonan dukungan modal PT RMJ. “Semestinya saudara mengecek kondisi kesehatan keuangan perusahaan tersebut. Mana tau pula perusahaan abal-abal bisa memenangkan tender,” kata anggota majelis hakim.

Namun saksi kemudian mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan mencek saldo rekening perusahaan (nasabah).

Sementara menguti dakwaan JPU, Sujamrat dan Junaidi dijerat sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp1,5 miliar.

“Keduanya diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/