32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Terdakwa, Hukuman Pemilik 2 Ribu Butir Ekstasi Dikurang 3 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hukuman Gimin Simatupang (49) terdakwa kepemilikan 2 ribu butir pil ekstasi logo monyet berkurang 3 tahun. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara, menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang semula menghukum selama 10 tahun penjara.

SIDANG: Gimin Simatupang (49) terdakwa kepemilikan 2 ribu butir pil ekstasi logo monyet saat menjalani sidang secara virtual di PN Medan, kemarin.agusman/sumut pos.

Majelis hakim banding yang diketuai Ronius SH menyatakan dalam amar putusannya, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 20 Mei 2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gimin Simatupang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (12/9).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.

Sebelumnya di PN Medan, terdakwa divonis selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, pada 20 Mei 2021. Sedangkan pada tuntutan jaksa, terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, pada 16 April 2021. Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, pada 15 Oktober 2020, bermula saat dua anggota kepolisian yang menyamar menghubungi Ahmad Dhairobi, untuk membeli 1000 butir ekstasi. Robi kemudian bertemu dengan kedua polisi yang menyamar tersebut.

Saat itu, petugas meminta agar terdakwa Robi menyiapkan 2 ribu butir ekstasi dengan uang cas. Tergiur dengan uang cas, terdakwa kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya.

Setelah itu, Robi menghubungi Mukmin Mulyadi (buron) mengatakan ada calon pembeli yang memesan 2 ribu ekstasi. Robi menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Dari hasil pembicaraan, 2 ribu butir ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang. Setelah itu, Gimin menyerahkan 2 ribu butir ekstasi itu kepada Mukmin disebuah gudang.

Petugas yang menyamar kemudian bergarak cepat lalu menngkap Gimin dan menyita barang bukti dua ribu pil ekstasi. Sedangkan Mukmin berhasil kabur. (man/azw)

kembali menghubungi Robi dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Batutujuh. Setelah bertemu, Mulyadi yang memegang barang haram tersebut meminta agar Robi membawa calon pembeli itu ke sebuah tempat pembuangan akhir (TPA).

Setelah tiba dilokasi, Robi lantas menemui calon pembeli yang berada didalam mobil. Sementata Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menyerahkan plastik berisikan ekstasi, petugas langsung menangkap Robi. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin dan berhasil menangkap Gimin sementara Mukmin berhasil kabur. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hukuman Gimin Simatupang (49) terdakwa kepemilikan 2 ribu butir pil ekstasi logo monyet berkurang 3 tahun. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara, menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang semula menghukum selama 10 tahun penjara.

SIDANG: Gimin Simatupang (49) terdakwa kepemilikan 2 ribu butir pil ekstasi logo monyet saat menjalani sidang secara virtual di PN Medan, kemarin.agusman/sumut pos.

Majelis hakim banding yang diketuai Ronius SH menyatakan dalam amar putusannya, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 20 Mei 2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gimin Simatupang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (12/9).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.

Sebelumnya di PN Medan, terdakwa divonis selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, pada 20 Mei 2021. Sedangkan pada tuntutan jaksa, terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, pada 16 April 2021. Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, pada 15 Oktober 2020, bermula saat dua anggota kepolisian yang menyamar menghubungi Ahmad Dhairobi, untuk membeli 1000 butir ekstasi. Robi kemudian bertemu dengan kedua polisi yang menyamar tersebut.

Saat itu, petugas meminta agar terdakwa Robi menyiapkan 2 ribu butir ekstasi dengan uang cas. Tergiur dengan uang cas, terdakwa kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya.

Setelah itu, Robi menghubungi Mukmin Mulyadi (buron) mengatakan ada calon pembeli yang memesan 2 ribu ekstasi. Robi menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Dari hasil pembicaraan, 2 ribu butir ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang. Setelah itu, Gimin menyerahkan 2 ribu butir ekstasi itu kepada Mukmin disebuah gudang.

Petugas yang menyamar kemudian bergarak cepat lalu menngkap Gimin dan menyita barang bukti dua ribu pil ekstasi. Sedangkan Mukmin berhasil kabur. (man/azw)

kembali menghubungi Robi dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Batutujuh. Setelah bertemu, Mulyadi yang memegang barang haram tersebut meminta agar Robi membawa calon pembeli itu ke sebuah tempat pembuangan akhir (TPA).

Setelah tiba dilokasi, Robi lantas menemui calon pembeli yang berada didalam mobil. Sementata Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menyerahkan plastik berisikan ekstasi, petugas langsung menangkap Robi. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin dan berhasil menangkap Gimin sementara Mukmin berhasil kabur. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/