BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 4 personel polisi dari Satres Narkoba Polres Binjai dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Pho Sie Dong di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (13/9). Keempat polisi yang dihadirkan ini turut ikut dalam penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa yang dituduh terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat saksi verbalisan (saksi atas suatu perkara pidana karena terdapat perbedaan antara keterangan terdakwa/saksi di persidangan dengan yang termuat dalam BAP), yang dihadirkan ini masing-masing, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane (49), Kanit Ipda Parulian Sitanggang (44), penyidik Bripka Erick Hutabarat (34), dan Brigadir Devida Chandra (29).
Namun dalam persidangan ini, justru keterangan saksi polisi yang dihadirkan berbeda dengan keterangan sebelumnya, yang menyebut terdakwa ada memberikan sebuah jaminan mobil Toyota Rush kepada penyidik.
“Terdakwa ada memberikan jaminan sebuah mobil Toyota Yaris agar bisa dibebaskan,” ungkap Ipda Parulian Sitanggang, menjawab hakim.
Justru keterangan tersebut berbeda dari keterangan saksi polisi lainnya, pada persidangan sebelumnya. Saat itu, saksi polisi menyebutkan, terdakwa menyerahkan mobil Toyota Rush kepada penyidik.
“Mohon majelis hakim untuk mencatat ini,” kata Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Arifin Sagala dan Arifach, ke majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi.
Selain itu, perihal adanya intimidasi yang diterima terdakwa saat menjalani pemeriksaan, kembali lagi saksi penyidik Bripka Erick Hutabarat menyebutkan, malah terdakwa yang melakukan pengancaman kepada penyidik.
“Coba anda jelaskan saat pemeriksaan itu ada berapa orang polisi di ruang pemeriksaan?” tanya PH Arifach.
Saksi Bripka Erick malah menjawab, di ruangan pemeriksaan itu ada 3 polisi.
“Jadi apa dasarnya seorang yang diperiksa mengancam 3 orang penyidik di ruangan pemeriksaan itu?” serga Arifach lagi.
Mendengar itu, saksi sempat terdiam dan masih menegaskan kalau terdakwa yang melakukan pengancaman.
“Mohon Yang Mulia ini kembali harus dicatat,” tegas Arifach.
Mendengar itu, majelis hakim sempat menyindir kalau para saksi sudah disumpah dalam memberi kesaksian ini.
“Ini riskan, itu ada hak-hak tersangka (untuk didampingi pengacara), kalau tidak ada penasihat hukum buat berita acaranya, karena itu syarat administrasi agar semua bisa sesuai SOP dan bisa dipertanggungjawabkan dalam BAP,” tegas hakim.
Majelis hakim pun menunda persidangan dan akan melanjutkannya lagi pada Kamis (22/9) mendatang, dengan agenda nota tuntutan jaksa.
Di luar sidang, PH Arifin Sagala menanggapi adanya video rekaman pemeriksaan awal terdakwa oleh polisi tanpa disaksikan PH atau keluarga.
“Jadi itu bisa-bisa saja, namanya dia diperiksa tanpa didampingi pengacara. Kan bisa saja mengakui karena ada intimidasi atau ancaman dari polisi di situ, itu makanya kami menolak rekaman itu diputar di persidangan,” tegas Arifin.
Soal keterangan yang bertolak belakang dari fakta persidangan, menurut Arifin dan Arifach, akan menjadi catatan mereka pada nota pembelaan (pledoi) terdakwa di persidangan berikutnya.
“Ini akan menjadi pertimbangan hakim karena semua keterangan mereka bertolak belakang dengan apa yang ada dalam fakta persidangan,” tegas kedua PH terdakwa ini.
Diketahui sebelumnya, Abdul Gunawan (berkas terpisah, red) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Binjai pada 8 Mei 2022 lalu di Kota Binjai, dengan barang bukti 0,34 gram sabu-sabu. Usai ditangkap, kepada polisi Abdul mengaku sabu-sabu tersebut dia beli dari Pho Sie Dong, sehingga polisi menggerebek rumah dan menangkapnya pada 9 Mei 2022 lalu. Padahal hubungan antara Abdul dan Pho Sie Dong hanya sebatas orang yang bekerja membersihkan limbah ternak babi di rumah terdakwa. (saz)